Sarolangun – Setelah sebelumnya tidak memberikan penjelasan atas konfirmasi media lebih dari 1×24 jam, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sarolangun akhirnya memanggil pelapor dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor SP-31/L.5.16/Fd.1/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Pelapor dijadwalkan hadir pada 22 Januari 2026 di Kantor Kejari Sarolangun untuk memberikan klarifikasi serta membawa dokumen pendukung terkait laporan dugaan korupsi pengadaan PLTS.
Kasus yang dilaporkan merujuk pada proyek PLTS di enam puskesmas dengan nilai total sekitar Rp5,8 miliar, yang berdasarkan data pengadaan menunjukkan kejanggalan serius. Dalam sistem pengadaan, proyek tersebut tercatat diumumkan, dikontrakkan, dan diserahterimakan pada tanggal yang sama, yakni 20 Maret 2024—sebuah pola yang memunculkan pertanyaan rasional terkait kewajaran proses pekerjaan fisik bernilai miliaran rupiah.
Pelapor sebelumnya telah melakukan konfirmasi berulang kali kepada pihak Pidsus Kejari Sarolangun melalui jalur resmi dan komunikasi langsung, namun tidak memperoleh jawaban. Kondisi ini menjadi sorotan publik setelah media mempublikasikan laporan investigatif terkait proyek PLTS tersebut.
Pemanggilan klarifikasi ini menandai babak baru penanganan perkara, sekaligus menjadi indikator bahwa laporan masyarakat dan pemberitaan media tidak dapat diabaikan begitu saja. Publik kini menanti apakah klarifikasi ini akan berujung pada penelusuran substansi dugaan korupsi atau sekadar berhenti pada pemenuhan formalitas administratif.
Redaksi menegaskan akan terus mengawal proses ini secara terbuka dan berimbang, demi memastikan penegakan hukum berjalan transparan serta akuntabel. [red]























Discussion about this post