• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

    Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

    Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

    Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

    Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

    Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

    Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

    Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

    Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Setahun Diperjuangkan, Pelanggaran Pagar Bangunan di Kota Jambi Tak Juga Ditertibkan

Setahun Diperjuangkan, Pelanggaran Pagar Bangunan di Kota Jambi Tak Juga Ditertibkan

by admin
21.01.2026
in Daerah, Hukrim, Lingkungan, Politik
0

 

Kota Jambi | Ada Apa dengan Wali Kota Jambi?

Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran bangunan pagar di Kota Jambi kembali dipertanyakan. Setelah lebih dari satu tahun diperjuangkan melalui jalur administratif, pengaduan, hingga permohonan audiensi, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh sejumlah bangunan komersial besar justru tak kunjung ditertibkan.

Fakta ini mendorong Perkumpulan Elang Nusantara Provinsi Jambi bersama aliansi pemuda, pers, mahasiswa, dan masyarakat sipil mengumumkan rencana aksi damai penegakan hukum bangunan di Kota Jambi. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Wali Kota Jambi, sebagai bentuk kekecewaan publik atas lemahnya penegakan Peraturan Daerah mengenai penertiban bangunan yang melanggar

Sorotan utama diarahkan pada pagar Gudhas Village, serta dugaan pelanggaran bangunan oleh Hotel Wiltop dan Helens Play Mart. Ketiganya diduga melanggar ketentuan garis sempadan bangunan (GSB), tata ruang, dan aturan mengenai bangunan, namun hingga kini tidak menunjukkan adanya langkah penertiban yang tegas dari Pemerintah Kota Jambi.

“Ini bukan persoalan teknis semata, tapi soal keberanian politik dan komitmen penegakan hukum. Jika pelanggaran sudah terang benderang namun dibiarkan, publik wajar bertanya: ada apa dengan Wali Kota Jambi?” ujar perwakilan Perkumpulan Elang Nusantara.

Menurut mereka, berbagai mekanisme resmi telah ditempuh, mulai dari surat, laporan, hingga permohonan audiensi. Namun semua itu tidak mendapat tanggapan yang patut. Kondisi tersebut memunculkan dugaan serius adanya pembiaran hukum (law inaction) dan potensi perlakuan tidak setara dalam penegakan Perda.

Dalam dokumen pemberitahuan aksi yang disampaikan kepada aparat kepolisian, Perkumpulan Elang Nusantara secara tegas menuntut:

1). Pertanggungjawaban langsung Wali Kota Jambi selaku pimpinan daerah di kota jambi dalam penegakan Perda bangunan dan tata ruang;
2). Penindakan nyata dan terbuka, termasuk penerapan sanksi administratif hingga denda; serta pembongkaran banguna.
3). Penolakan terhadap praktik pembiaran hukum dan standar ganda dalam penertiban bangunan;
4). Kehadiran seluruh instansi teknis terkait di hadapan publik.

Lebih jauh, mereka juga menyinggung ironi klasik yang kerap terjadi di daerah: bangunan milik masyarakat kecil cepat ditertibkan, sementara bangunan bermodal besar justru seolah kebal hukum.

“Kalau hukum hanya tegas ke bawah tapi tumpul ke atas, maka yang rusak bukan hanya tata kota, tapi kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” tegas mereka.

Aksi yang direncanakan ini diklaim akan berlangsung damai, terbuka, dan konstitusional, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Bahkan, massa menyatakan siap mengawal langsung proses penertiban jika alasan klasik ‘tidak ada anggaran’ kembali digunakan oleh pemerintah.

Kini, bola sepenuhnya berada di tangan Wali Kota Jambi. Publik menunggu, apakah pemerintah akan memilih menegakkan hukum secara adil, atau kembali membiarkan pelanggaran berdiri kokoh di tengah kota.

Jika pelanggaran yang sudah setahun dipersoalkan ini terus dibiarkan, maka pertanyaan yang sama akan terus menggema: Apakah hukum tata ruang di Kota Jambi masih berlaku, atau hanya tajam bagi yang lemah?

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Pemerintah Kota Jambi dan Wali Kota Jambi untuk memperoleh penjelasan resmi terkait belum dilakukannya penertiban bangunan yang dipersoalkan. Redaksi membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Berlanjut.

Tags: Wali kota Jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

30.10.2026
Hukrim

Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

30.10.2026
Hukrim

Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

30.10.2026
Hukrim

Batas 60 Hari Dilanggar Setengah Dekade: Kejaksaan Harus Borgol Rekanan Nakal PUPR Sarolangun, Bukan Sekadar Seremonial!

30.10.2026
Hukrim

Modus Jebakan ‘Keringanan Pembayaran’, Pihak Finance di Jambi Diduga Tahan Kendaraan Warga Secara Sepihak! LPKNI Resmi Polisikan ke Polresta Jambi

28.10.2026
Hukrim

KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIGUNCANG ISU KREDIT FIKTIF & SITA PAKSA CACAT HUKUM, MANA NYALI PLT KADIS KOPERASI BUSTRA DESMAN?

28.10.2026
Next Post

Wiranto B Manalu Laporkan PT Agrowiyana (Bakrie Group) ke Kejati Jambi Atas Dugaan Tindak Pidana Korporasi.

Edi Purwanto Bungkam Soal Rangkap Jabatan HB, Fikiran Ra’jat Soroti Lemahnya Penegakan Etika di PDI-P Jambi

CSR Rp1,9 Miliar Habis untuk Jalan Batu Bara, Kas Forum Kosong

Sekretaris GMNI Jambi: Kejari Sarolangun Ompong, Hukum dibiarkan Sekarat dan Rakyat Dipaksa Menelan Ketidakadilan

Kejari Muaro Jambi Tindak Lanjuti Arahan Jaksa Agung, Perkara Oknum Guru TWS Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah