Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, keberadaan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset akan menjadi terobosan penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mahfud menilai, regulasi ini akan membuat penegakan hukum lebih produktif dan efektif. Bahkan, meski belum resmi berlaku, ia menyebut banyak pihak sudah merasa terintimidasi dengan rencana pemberlakuannya.
“Pemberantasan korupsi akan lebih produktif dan mencapai tujuan-tujuan kita selama ini dengan berbagai peraturan perundang-undangan tentang perampasan korupsi. Jangankan kalau sudah berlaku, sekarang saja sudah banyak yang ketakutan akan diberlakukannya Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube miliknya, dikutip Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, UU Perampasan Aset akan menjadi pelengkap regulasi sebelumnya, termasuk UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), yang menekankan pentingnya pengembalian aset negara dari tangan koruptor.
“Prinsip utama pemberantasan korupsi adalah mengembalikan aset-aset milik negara dari para koruptor,” tegas Mahfud.
Pemerintah: Komitmen Presiden dan Payung Hukum
Pemerintah menegaskan dukungannya atas RUU ini. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mempercepat pembahasan, bahkan berencana mengundang pimpinan DPR serta partai politik untuk memastikan regulasi tersebut segera dituntaskan.
Sementara itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya dasar hukum kuat bagi hakim dalam memutus perkara perampasan aset.
“Penyitaan dan perampasan aset yang diduga sebagai hasil korupsi untuk negara nantinya bisa diatur dengan UU agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat. Namun penegakan hukum ini tetap harus menghormati asas keadilan, kepastian hukum, dan hak asasi manusia,” ujar Yusril.
DPR: Antara Komitmen dan Kehati-hatian
Di parlemen, Komisi III DPR RI menyatakan kesiapannya jika RUU Perampasan Aset diserahkan untuk dibahas.
“Kalau memang sikap Baleg menyatakan rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III siap menjalankan tugas itu,” kata Anggota Komisi III Nasir Djamil.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memastikan RUU ini sudah masuk Prolegnas Prioritas 2025.
“Perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah. Itu sudah masuk ke DPR, dan menjadi bagian dari prioritas tahun 2025,” ujarnya.
Namun, sebagian legislator mengingatkan pembahasan RUU ini masih bergantung pada revisi KUHAP yang belum rampung. Mereka menilai sinkronisasi sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Kritik dan Keraguan
Sejumlah pihak mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan, terutama terkait klausul non-conviction based asset forfeiture — mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Kekhawatiran ini dinilai wajar, mengingat Indonesia masih menghadapi tantangan besar soal independensi penegakan hukum. Tanpa pengawasan yang ketat, regulasi bisa saja dijadikan alat politik atau tekanan terhadap lawan.
Publik Menunggu Bukti Nyata
Meski sudah masuk prioritas legislasi, publik masih skeptis melihat lambannya proses. RUU ini pertama kali diajukan pemerintah sejak 2008, namun hingga kini belum kunjung disahkan.
Mahfud mengingatkan, pengesahan RUU ini bukan sekadar memenuhi kebutuhan nasional, melainkan juga janji hukum Indonesia kepada dunia internasional setelah meratifikasi UNCAC.
“RUU Perampasan Aset itu bagian penting dari konvensi internasional melawan korupsi. Janji hukum kita sudah jelas dan tidak boleh diingkari,” tandasnya.
Kini, sorotan publik tertuju pada DPR dan pemerintah: apakah benar-benar serius menjadikan UU Perampasan Aset sebagai senjata ampuh melawan korupsi, atau kembali terjebak dalam tarik-menarik politik yang berlarut-larut.
fikiranrajat.id
Pewarta: tholib























Discussion about this post