GORONTALO UTARA — Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 di Kabupaten Gorontalo Utara memantik polemik luas. Warganet, masyarakat, hingga pemberitaan daring ramai membahas keputusan Panitia Seleksi (Pansel), terutama menyangkut penunjukan Ketua Pansel dan transparansi proses rekrutmen aparatur.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 800/BKPP/PPPK/1853/IX/2025, yang ditandatangani Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Pansel, Suleman Lakoro, pemerintah daerah menetapkan 49 alokasi instansi dengan lebih dari 100 nama peserta yang dinyatakan lulus. Peserta diminta segera melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta dokumen pendukung melalui laman resmi SSCASN paling lambat 22 September 2025. Setelah itu, BKPP akan melakukan verifikasi dan validasi sebelum penetapan Nomor Induk PPPK.
Sorotan Publik terhadap Ketua Pansel
Keputusan penunjukan Ketua Pansel menjadi sorotan warganet. Di media sosial dan grup percakapan, sejumlah masyarakat mempertanyakan alasan pemilihan pejabat yang bukan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), seperti lazimnya di beberapa daerah lain.
“Kenapa juga ketua Panselnya harus dia? Di daerah lain langsung Kepala BKPP yang memimpin Pansel. Ini orang pada perekrutan kemarin membuat gaduh dengan menyisipkan nama yang tidak ikut formasi di Dinas Perhubungan, lalu dinyatakan lulus,” tulis seorang warga dalam pesan yang ramai beredar.
Keluhan Terkait Peserta Lulus dan Status R3
Selain kepemimpinan Pansel, publik juga mempersoalkan hasil seleksi. Beberapa pegawai dengan masa kerja puluhan tahun dan berstatus R3 mengaku tidak diakomodasi, sementara peserta yang relatif baru justru dinyatakan lolos.
Dalam percakapan warganet, bahkan muncul ajakan kepada anggota DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, SH, MH, agar mengevaluasi Sekretaris Daerah demi memastikan kredibilitas proses rekrutmen PPPK.
Harapan untuk Transparansi dan Klarifikasi
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara segera memberikan klarifikasi resmi guna meredam polemik yang berkembang. Publik juga meminta agar pernyataan sejumlah anggota legislatif yang sudah dimuat di media daring tidak berhenti di judul berita, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah nyata untuk memperbaiki tata kelola seleksi aparatur.
Hingga berita ini diturunkan, baik Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara maupun Panitia Seleksi PPPK Paruh Waktu belum mengeluarkan keterangan resmi terkait sorotan publik tersebut.
Timeline Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 – Pemkab Gorontalo Utara
Tahapan Tanggal Keterangan
Pengumuman hasil seleksi 16 September 2025 Berdasarkan Pengumuman No. 800/BKPP/PPPK/1853/IX/2025
Unggah DRH & dokumen pendukung 16–22 September 2025 Melalui laman SSCASN
Verifikasi & validasi dokumen 23–30 September 2025 Pemeriksaan kelengkapan berkas oleh BKPP
Penetapan Nomor Induk PPPK Awal Oktober 2025 Setelah validasi selesai
Penandatanganan Perjanjian Kerja Oktober 2025 Dilaksanakan setelah penerbitan NIPPPK (BS)
Pewarta: M
Redaksi fikiranrajat.id























Discussion about this post