• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Oknum Bea Cukai Jambi Diduga Halangi Penyampaian Informasi Penimbunan Kedelai Impor dan Minol

Oknum Bea Cukai Jambi Diduga Halangi Penyampaian Informasi Penimbunan Kedelai Impor dan Minol

by admin
14.09.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Jambi – Pelayanan publik di Kantor Bea Cukai Jambi menjadi sorotan setelah adanya dugaan penghambatan penyampaian informasi oleh dua oknum pegawai. Tindakan ini dinilai tidak selaras dengan citra yang dibangun melalui akun media sosial Bea Cukai Jambi.

 

Peristiwa bermula saat seorang pelapor, bernama Riki, bersama rekannya hendak menyampaikan informasi terkait dugaan penimbunan kedelai impor asal Amerika Serikat dan minuman beralkohol (minol). Namun, upaya mereka terhambat oleh dua petugas Bea Cukai bernama Handal dan Ihksan.

 

 “Kami ingin menyampaikan informasi ini langsung ke kantor pelayanan, tapi kedua petugas tersebut seolah menghalangi kami untuk masuk,” ujar Riki, Selasa (19/8/2025).

 

Sempat terjadi perdebatan antara pelapor dengan kedua petugas. Handal menyarankan pelaporan dilakukan secara daring, namun pelapor bersikeras ingin menyampaikan secara langsung. Sayangnya, kedua petugas tetap tidak memberikan akses masuk ke ruang pelayanan.

 

 “Sudah seharusnya Bea Cukai Jambi menyediakan ruang pelayanan publik untuk masyarakat, bukan mempersulit. Kami sudah berikan identitas dan KTA, tapi tetap saja tidak diberikan ruang untuk masuk. Petugas ini seakan ketakutan dengan kedatangan kami untuk melaporkan barang yang diduga ilegal. Apa yang sebenarnya mereka sembunyikan?” ungkap Riki dengan nada kecewa.

 

Tindakan kedua petugas tersebut mencoreng citra instansi Kementerian Keuangan dan menimbulkan kesan yang bertolak belakang dengan informasi yang disampaikan melalui media sosial Bea Cukai Jambi.

 

 

Opini Hukum

Secara hukum, tindakan dugaan penghalangan penyampaian informasi publik tersebut dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan perundang-undangan:

 

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

 

Pasal 4 menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang transparan, cepat, mudah, dan tidak diskriminatif. Jika benar terjadi penghalangan, maka tindakan kedua petugas Bea Cukai tersebut berpotensi melanggar kewajiban instansi dalam memberikan akses pelayanan.

 

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pasal 3 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh informasi publik, termasuk menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran hukum. Jika laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan kedelai impor dan minol dihambat, maka hal ini dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran atas hak masyarakat dalam mengakses dan menyampaikan informasi.

 

3. Kemungkinan Maladministrasi

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maladministrasi meliputi perbuatan yang berhubungan dengan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Jika pelapor merasa dipersulit tanpa alasan jelas, maka tindakan oknum Bea Cukai bisa dikategorikan sebagai maladministrasi.

 

4. Perlindungan Pelapor Dugaan Tindak Pidana (Whistleblower)

Dalam konteks dugaan adanya penimbunan barang ilegal, pelapor sebenarnya memiliki posisi penting sebagai whistleblower. Sesuai dengan prinsip hukum, mereka berhak atas perlindungan dari segala bentuk intimidasi maupun penghalangan.

 

Dari sisi hukum administrasi, sikap kedua oknum petugas Bea Cukai Jambi dapat menimbulkan konsekuensi berupa teguran hingga pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan maupun laporan ke Ombudsman RI.

 

Editor : Fadly

Pewarta : Tholip

Tags: Bea Cukai JambiBeacukai.go.idDirektorat Jenderal Bea dan CukaiHandalIhksanKedelai USAMinol Ilegal
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Mancanegara

Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

29.10.2026
Berita

GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

29.10.2026
Mancanegara

Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

29.10.2026
Nasional

Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

28.10.2026
Hukrim

Modus Jebakan ‘Keringanan Pembayaran’, Pihak Finance di Jambi Diduga Tahan Kendaraan Warga Secara Sepihak! LPKNI Resmi Polisikan ke Polresta Jambi

28.10.2026
Hukrim

KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIGUNCANG ISU KREDIT FIKTIF & SITA PAKSA CACAT HUKUM, MANA NYALI PLT KADIS KOPERASI BUSTRA DESMAN?

28.10.2026
Next Post

Skandal Perjalanan Dinas Fiktif di Sarolangun: Pejabat BKAD Diduga Terlibat, Kerugian Negara Ratusan Juta  

BOBROK! Dinkes Sarolangun Kembali Terjerat Skandal Perjalanan Dinas Fiktif, Anggaran Ratusan Juta Raib!

Skandal Sarolangun Meledak! Temuan BPK Berulang, PMII Desak Bupati Copot Kepala Dinas Korup

Lindungi "Jendela Jiwa" Anda: Tantangan dan Kesadaran Perlindungan Data Biometrik Retina Mata di Era Digital

Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

Discussion about this post

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah