Kota Jambi – Kehebohan mewarnai Pemilihan Ketua RT (Pilkate) serentak se-Kota Jambi. Abdul Salim, S.Pd., Lurah Eka Jaya, diduga sengaja mencegah lebih dari 30 warga RT 31 keluarahan eka jaya menggunakan hak pilih mereka. Peristiwa ini menimbulkan kecurigaan akan kecurangan dalam proses pemilihan.
Menurut Abun, Ketua Panitia Pilkate, larangan tersebut datang langsung dari Lurah Eka Jaya. Bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara panitia dan lurah beredar, berisi instruksi “tidak usah dilayani, fokus pada KTP dan domisili sesuai alamat”. Ironisnya, hasil investigasi warga yang disingkirkan menunjukkan mereka memiliki KTP dan domisili Kota Jambi.
Satria, Ketua Pemuda RT 31, mencurigai adanya upaya sistematis untuk menyingkirkan warga yang dianggap dapat mengalahkan kandidat yang didukung Lurah dan panitia. Ia menuding panitia yang dibentuk Lurah tidak profesional karena seluruh anggota panitia merupakan satu keluarga dari RT yang memenangkan Pilkate.
“Mereka sengaja menyingkirkan kami dengan alasan kami tinggal di Kabupaten Muaro Jambi. Padahal, kami sejak awal beradministrasi di Kota Jambi, ikut memilih Walikota, dan KTP serta KK kami pun beralamat di Kota Jambi,” ujar Satria, geram. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai “upaya kolusi jahat keluarga RT yang menang.”
Warga RT 31 yang merasa hak pilihnya dirampas berencana menuntut keadilan dan meminta Walikota Jambi untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini sebelum berujung pada konflik yang lebih besar. Mereka menegaskan bahwa Lurah tidak memiliki hak untuk mencoret warga dari daftar pemilih.
Penulis : tholib
Redaksi : fikiranrajat.id























Discussion about this post