Jambi – Tanggapan resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi terkait kasus Inisial RPP, seorang PNS yang pernah dihukum karena kepemilikan narkotika, menuai kecaman dari berbagai pihak. BKD, dalam keterangan resminya, menyatakan proses mutasi RPP telah sesuai prosedur, namun mengabaikan fakta penting bahwa yang bersangkutan pernah menjalani hukuman pidana. Hal ini memicu gelombang kritik dan tuntutan investigasi lebih lanjut.

BKD berdalih bahwa data terkait riwayat pidana RPP tidak ditemukan dalam catatan kepegawaian di Provinsi Jambi maupun Sistem Informasi ASN-BKN. Mereka justru menyarankan agar LSM yang melaporkan kasus ini melakukan klarifikasi ke Pemerintah Kabupaten Merangin. Pernyataan ini dianggap sebagai pengalihan tanggung jawab dan menunjukkan kelemahan sistem verifikasi BKD.

“Ini sangat memprihatinkan! Bagaimana mungkin BKD tidak mengetahui riwayat pidana seorang PNS sebelum melakukan mutasi? Ini menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan kepegawaian di Jambi,” ujar Anwar aktivis
Publik menilai tanggapan BKD terlalu fokus pada aspek administrasi formal mutasi, tanpa membahas substansi pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan RPP. Ketidakmampuan BKD mendeteksi riwayat pidana RPP sebelum mutasi mengindikasikan adanya kegagalan sistemik yang serius. Banyak yang menduga adanya upaya untuk menutup-nutupi kasus ini.
“Tanggapan BKD tidak menjawab pertanyaan utama: bagaimana seorang terpidana bisa kembali aktif sebagai PNS? Ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga masalah integritas dan penegakan hukum,” tegas Anwar
Desakan investigasi independen pun semakin menguat. Publik menuntut agar pihak berwenang, termasuk BKN Regional VII Palembang, melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan sistem verifikasi dan proses hukum disiplin PNS.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menguji komitmen pemerintah Jambi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Hal ini juga bertentangan dengan visi dan misi gubernur Jambi namber one yaitu;”Terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, Akuntabel dan Partisipati dengan
Pelayanan Publik Berkualitas”
Pewarta : tholib
Redaksi. ; fikiranrajat.id























Discussion about this post