Sarolangun – Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Sungai Butang semakin menghebohkan. Laporan yang diterima dari perangkat desa mengungkapkan bahwa penggunaan dana desa tidak transparan dan diduga terjadi kecurangan dalam pelaksanaan kegiatan dana desa dari tahun 2023 hingga saat ini.

Fakta-Fakta yang Menggemparkan
– Servis Jalan Mekar Jaya yang menghabiskan dana Rp. 54.974.000, namun hanya dilakukan penyekrapan dengan biaya sekitar Rp. 25.000.000.
– Pembangunan Jembatan Dusun V yang menggunakan dana Rp. 144.110.000, namun realisasi di lokasi hanya mengganti papan lintasan saja
– Pelaksanaan MTQ yang tidak terealisasi, namun dana Rp. 81.016.910 diduga masuk kantong pribadi kades
– Ketahanan pangan yang tidak terealisasi, a. Delapan ekor sapi dibeli tahun 2023, Rp. 150 jt dibesarkan kemudian diambil kades dari tangan pemelihara tahun 2024 lantas dijual kepenadah
b. Pengadaan Bibit Cabe/kacang Panjang senilai Rp.10jt tidak terialisasi
c. Pengadaan Bibit ikan senilai Rp.25 jt realisasi kurang
d. BLT bantuan langsung tunai bagi masyarakat miskin Tahun 2023 Rp.93.600.000 realisasi 30% realisasi kurang penerima tidak ada kejelasan
Kecurangan Berlanjut di Tahun 2024
– BLT 2024 Rp.46.800.000 untuk 13 penerima dibayarkan 3 bulan di tahap pertama dan 3 bulan di tahap akhir.
– Kegiatan ketahanan pangan senilai Rp. 186.733.800 tidak ada realisasi sama sekali,
– Pembangunan Kantor BUMDes Rp.61 jt tidak selesai dan tidak bisa difungsikan.
– servis jalan RT 06 Rp. 56 jt tidak ada, hanya pemasangan gorong-gorong Rp.35jt mark-up, dan pembuatan box, Rp.40jt mark-up
– Kades mengambil sapi dari pemelihara dan menjualnya ke penampung (B.Blantik) didesa jangga baru, menurut keterangan B.Blantik saat dikonfirmasi membenarkan membeli dari kades (SK) 3 ekor sapi, dua ekor indukan saru ekor jantan dewasa dengan harga 27jt
Masyarakat Menuntut Keadilan
Masyarakat Desa Sungai Butang menuntut penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tegas dan transparan. Perangkat desa berharap agar Kepala Desa Sungai Butang dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.
Upaya yang telah dilakukan oleh masyarakat desa
Pada tahun 2023 kami masyarakat melaporkan kades ke tipikor polres sarolangun namun tidak berproses semestinya, kemudian pada 2025 begitu juga tidak ada kejelasan hingga saat ini. Ungkap samsusin alias trompet salah satu perwakilan masyarakat
Kemudian samsusin menambahkan bahwa dirinya bersama masyarakat sei.butang bahkan telah melakukan aksi unjuk rasa di kantor kecamatan mandiangin timur pada 17 april 2025, hasil kesepakatan kami tanda tangani bersama kades dan camat dalam berita acara kesepakatan tsb pertama berisikan tuntutan kami meminta kades mundur dari jabatan karna telah banyak melakukan kecurangan penyelewengan dana desa dan pak camat sepakat menindak lanjuti laporan penyimpangan dana desa ke instansi berwenang, namun meskipun begitu mosi tidak percaya pun makin terbamgun karna banyak sekali persoalan dana desa dikabupaten sarolangun yang tidak berproses hukum, maka kami mendesak kejati jambi untuk memanggil dan memeriksa kades tsb.tutupnya
Sementara itu camat mandiangin timur Rendra saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa aksi tsb dan apa yang telah disepakati dirinya telah melaporkan ke dinas PMD, terkait hasilnya PMD yang lebih mengetahui penggunaan DD, terangnya
Menanggapi hal tersebut Ketua Aliansi demokrasi indonesia provinsi jambi Anwar memgatakan bahwa Kasus korupsi dana desa dikabupaten sarolangun sejak 2023 lalu memang sangan luar biasa meningkat, hal tersebut terjadi akibat dari beberapa faktor negatif yaitu lemahnya pengawasan ,pendamping desa yang tidak menjalankan tugas dengan baik, diperparah lagi oleh keterlibatan kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa yang kami duga kuat mendukung atau melancarkan para koruptor melakukan aksinya
Contoh kasus pertama desa pelawan, ini menjadi perhatian serius bagi kami bahwa Dinas PMD merupakan penentu terealisasi atau tidaknya suatu kegiatan DD.
DPMD memiliki Tim dimana tugasnya melakukan Monitoring dan Evaluasi yang operasionalnya dianggarkan dari APBD. tugasnya memastikan realisasi atau tidak suatu kegiatan DD disuatu desa, tentu pada saat kades atau perwakilan yang diutus datang melaporkan kegiatan dianggap rell maka di uploud ke aplikasi OM-SPAM yang ada hanya di DPMD guna untuk mempelancar pencairan, dan kegiatan yang telah di uploud kedalam sistim tsb dianggap sudah realisasi.
Namun kenyataannya pekerjaan belum realisasi bahkan kadis mulyadi memgakui bahwa pekerjaan belum dikerjakan pada saat monitoring pertama kelapangan, begitupun turun kedua kalinya kegiatan juga belum terlaksana.
Begitu pula pada saat turun didesa sungai butang mereka tim pmd hanya menemui kades kemudian pulang tidak terlihat sama sekali tim tsb mempertanyakan ataupun melihat kegiatan dana desa
Penulis ; tholib
Refaksi ; fikiranrajat.id























Discussion about this post