Fikiran Ra’jat, Jambi — Ketua perkumpulan akomodasi rakyat miskin nusantara Amir Akbar berteriak menyuarakan dugaan korupsi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan di depan gedung Kejaksaan Tinggi Jambi.14/5/25
Amir menggunakan alat pengeras suara yang sudah di dirancang sedemikian rupa, dengan lantang ia menyampaikan dugaan Korupsi pada pos kegiatan pengadaan bantuan sosial sebesar 5,7 Milyar tahun anggaran 2023, yang menjadi temuan BPK RI

Ia menyampaikan Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan belanja subsidi oleh Pemerintah Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2023. Salah satunya pos yang menjadi sorotan adalah belanja subsidi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi yang mencapai Rp 5,7 miliar.
Dalam implementasinya, BPK RI menemukan berbagai persoalan serius, mulai dari aturan yang belum diperbarui, lemahnya pengawasan, hingga dugaan ketidaktepatan sasaran penerima subsidi.
Bahkan ia menduga ada indikasi bahwa terhadap ratusan paket sembako yang disubsidi pemerintah justru jatuh ke tangan peneri ganda atau tidak valid, berpotensi merugikan keuangan daerah.
Salah satu temuan utama dalam audit BPK adalah bahwa regulasi yang digunakan dalam pengelola belanja subsidi masih menggunakan Pergub Jambi Nomor 40 Tahun 2014, yang tidak lagi relevan dengan aturan terbaru yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Akibatnya, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja subsidi khususnya untuk operasi pasar dan pasar sembako murah, tidak memiliki dasar hukum yang mutakhir,” demikian bunyi audit BPK RI tahun 2024,
Padahal menurutnya belanja subsidi ini seharusnya digunakan untuk menekan inflasi dan membantu masyarakat mendapatkan sembako dengan harga murah, terutama saat Ramadan dan Idul Fitri.
Namun, karena aturan yang belum diperbarui, pengelolaannya menjadi tidak transparan dan rentan terhadap penyimpangan, dan kami menduga aturan yang tidak relepan seharus nya dapat berkonsultasi dengan biro hukum sebelum melakukan kegiatan, namun hal tersebut tidak dilakukan kami duga adalah unsur kesengajaan untuk menciptakan kesempatan mendapatkan kepentingan pribadi dan merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Audit BPK RI juga mengungkap ketidaksempurnaan dalam monitoring serta pengawasan kegiatan subsidi, dan kami menduga hal tersebut adalah unsur kesengajaan untuk mengambil keuntungan pribadi dan merugikan kepentingan masyarakat dan Negara.
“Disperindag tidak melakukan pengawasan penuh terhadap empat belas (14) kali operasi pasar, yang seharusnya menyalurkan subsidi pada tiga pasar utama di Jambi:
1. Pasar Angso Duo Kota Jambi
2. Pasar Talang Banjar Kota Jambi
3. Pasar Bungur Kabupaten Bungo
“Tidak ada bukti tanda terima dari pedagang penerima subsidi, sehingga tidak bisa dipastikan apakah subsidi benar-benar diterima oleh pedagang dan dijual ke masyarakat dengan harga lebih murah.
“Tidak ada pengawasan dari Pemprov Jambi saat operasi pasar dan pasar murah berlangsung. yang membuat program ini rawan penyimpangan.
Lebih parahnya, distribusi sembako dalam program pasar murah ini menggunakan sistem perwakilan, di mana sepuluh penerima hanya diwakili oleh satu orang koordinator. Sistem ini sangat berisiko karena tidak ada kepastian apakah paket sembako benar-benar diterima oleh orang yang berhak.
BPK RI juga menemukan indikasi ketidaktepatan sasaran dalam distribusi subsidi, terutama dalam program pasar sembako murah yang menyasar sebelas ribu penerima (11.000) penerima di dua belas (12) lokasi kabupaten/kota.
Dari hasil audit terhadap seribu dua ratus sebelas (1.211) penerima secara acak, ditemukan tujuh ratus lima puluh sembilan (759) penerima subsidi yang tidak valid.
Dengan rincian tiga ratus sebelas (311) data penerima tidak tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang artinya mereka tidak memiliki identitas yang sah.
Empat ratus empat puluh delapan (448) nama penerima terdeteksi ganda, yang berarti ada orang yang mendapatkan subsidi lebih dari satu kali, padahal subsidi ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Lebih buruknya, Disperindag Provinsi Jambi tidak melakukan verifikasi data penerima subsidi dan hanya menyerahkan sepenuhnya kepada Disperindag Kabupaten/Kota, yang akhirnya menyebabkan pendistribusian kupon tidak terkontrol dengan baik. Ungkap amir
“Demi Kepentingan Umum
“Demi Dicapainya Kemenfaatan Hukum
“Demi Tercapainya Keadilan bagi seluruh lapisan Masyarakat
Untuk itu kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menindak lanjuti informasi yang kami sampaikan, selaras dengan komitmen/kesepakatan antara BPK RI dan Kejaksaan untuk menindak lanjuti hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah pada 11 agustus 2020 Nota kesepakatan tsb ditanda tangani oleh Jaksa Agung RI Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., di Auditorium Kantor Pusat
1. Mendesak kejaksaan tinggi jambi untuk panggil Kepala dinas Desperindag provinsi jambi dan beserta Kabid terkait dengan persoalan tersebut.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi bongkar isi paket sembako yang kami duga tidak sesuai dengan anggaran yang digunakan.
Pewarta ; tholib
Redaksi. : fikiranrajat.id























Discussion about this post