JAKARTA, BERSAMARAJAT.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota DPRD di Indonesia agar stop mengelola dan mengintervensi anggaran Pokok Pikiran (Pokir). Tito secara gamblang meminta para legislator belajar dari kasus kelam korupsi massal yang pernah menjerat hampir seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi.
Praktik “titip proyek” berkedok aspirasi warga ini dinilai telah menjadi modus klasik yang sangat rawan menjadi bancakan korupsi.
Belajar dari Kasus Jambi: “Semua Masuk”
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan kembali bahwa urusan Pokir telah menyeret banyak pejabat publik ke jeruji besi. Salah satu contoh paling mencolok yang ia sebutkan adalah wilayah Jambi.
“Jambi semua masuk. Kenapa? Urusan Pokir semua. Dia titip, setelah itu diambil di depan,” ujar Tito Karnavian menegaskan bagaimana buruknya tata kelola anggaran jika diserahkan ke tangan oknum legislatif.
Modus operandi di mana anggota dewan mengklaim proyek, lalu meminta komitmen fee atau memotong anggaran di awal sebelum program berjalan, kini sudah dipetakan secara detail oleh aparat penegak hukum.
KPK dan Penegak Hukum Sudah Kantongi Modus
Tito mengingatkan bahwa tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi bagi oknum yang mencoba bermain proyek APBD. Lembaga penegak hukum mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian (Kapolda), Kejaksaan, hingga BPKP sudah sangat memahami pola-pola kotor tersebut.
“Udahlah yang gitu tuh Kapolda paham, KPK sudah sangat-sangat paham modus itu, BPKP paham, Kejaksaan juga paham. Tinggal nunggu waktu aja ketangkapnya kapan,” kata Tito.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengamini bahwa praktik lancung terkait Pokir ini memang jamak ditemukan dalam hubungan kerja antara pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif). Pihaknya pun terus memperketat pengawasan agar anggaran yang seharusnya dinikmati masyarakat tidak berakhir di kantong pribadi oknum pejabat.
Fungsi Pokir yang Kerap Disalahgunakan
Sebagai informasi, Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran sejatinya merupakan instrumen legal bagi anggota DPRD untuk menyalurkan aspirasi konstituen yang didapatkan saat masa reses. Namun, dalam praktiknya di berbagai daerah, hak ini kerap bergeser menjadi “jatah proyek fisik” yang dikendalikan langsung oleh anggota dewan, mulai dari penentuan kontraktor hingga pembagian anggarannya.
Tragedi hukum korupsi massal “ketok palu” di Jambi yang diungkit Mendagri menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan kewajiban legislasi dan anggaran ini memiliki konsekuensi hukum yang fatal. (BERSAMA RAJAT. ID)























Discussion about this post