JAMBI,Bersama Rajat.id – Dunia kedokteran dan penegakan hukum di Jambi tercoreng hebat. Kasus kebocoran foto visum pasien di RS Bhayangkara Jambi bukan sekadar kelalaian profesi, melainkan sebuah tindakan pidana serius yang melanggar hukum berlapis. Tindakan gegabah oknum perawat yang mengambil gambar dan membagikannya, serta media online lokal yang menyebarluaskannya tanpa sensor, kini berada di bawah bidikan sanksi pidana berat dan denda miliaran rupiah.
Investigasi hukum yang dihimpun tim redaksi memetakan sedikitnya empat undang-undang utama yang ditabrak sekaligus dalam skandal memuakkan ini.
1. Menabrak UU Kesehatan: Malapraktik Etik Terburuk
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hak pasien atas kerahasiaan data medis adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Rumah sakit seharusnya menjadi ruang paling aman bagi korban, bukan tempat di mana privasi mereka dieksploitasi.
- Tekanan Sanksi: Oknum perawat yang terlibat tidak boleh hanya diberi teguran lisan. Majelis Disiplin Profesi harus menjatuhkan Sanksi Disiplin Berat berupa skorsing total hingga Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
- Kehilangan Profesi: Pelanggaran fatal terhadap Kode Etik Keperawatan Indonesia ini wajib ditindaklanjuti dengan pencabutan permanen Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Pelaku tidak layak lagi menyandang predikat tenaga kesehatan.
2. Pelanggaran UU PDP: Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Foto visum dan rekam medis adalah Data Pribadi Spesifik yang dilindungi oleh instrumen hukum tertinggi dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Mengungkap data ini ke publik tanpa persetujuan sah adalah kejahatan siber.
- Jerat Hukum: Pasal dalam UU PDP menegaskan bahwa setiap orang yang sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi orang lain diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 Miliar.
- Pemberatan Pidana: Jika terbukti penyebaran ini dilakukan untuk mencari keuntungan sepihak (termasuk clickbait media atau keuntungan pribadi) yang merugikan korban, ancaman hukumannya naik menjadi 5 tahun penjara dan/atau denda Rp5 Miliar. Jerat ini berlaku mutlak bagi oknum perawat selaku pengambil foto maupun redaksi media online yang menyebarkannya.
3. UU ITE Terbaru Mengintai Transmitor dan Media Pelaku
Langkah memindahkan foto visum dari gawai pribadi ke ruang digital publik memicu berlakunya UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE).
- Redaksi Media Harus Bertanggung Jawab: BersamaRajat.id menegaskan bahwa kebebasan pers tidak mencakup hak untuk menelanjangi privasi korban kejahatan. Media lokal yang menyebarluaskan dokumen elektronik ilegal ini tanpa sensor wajib diseret ke ranah pidana siber atas transmisi konten yang melanggar privasi secara ilegal. Ancaman hukuman penjara dan denda materiel besar telah menanti mereka.
4. Merusak Keadilan: Pencemaran Alat Bukti Yudisial (KUHAP)
Dampak paling berbahaya dari skandal ini adalah ancaman terhadap jalannya proses peradilan itu sendiri. Foto proses visum merupakan bagian integral dari Visum et Repertum—yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP sebagai Alat Bukti Surat yang sah demi hukum (pro justitia).
- Pencemaran Alat Bukti: Tindakan menyebarkan visual visum ke media sosial dan portal berita dinilai telah mengonspirasi dan mencemari objektivitas alat bukti yudisial. Hal ini berpotensi merusak dan mengintervensi pembuktian perkara pidana di tingkat pengadilan. Tindakan egois pelaku telah mengangkangi jalannya penegakan hukum yang suci.
( Redaksi BersamaRajat.id )
Catatan Redaksi BersamaRajat.id:
Kasus ini adalah alarm keras bagi institusi Polri yang menaungi RS Bhayangkara. Publik tidak akan puas hanya dengan kata “maaf” atau “evaluasi internal.” BersamaRajat.id mendesak Kapolda Jambi dan jajaran penyidik Ditreskrimsus untuk segera menetapkan status tersangka kepada oknum perawat dan pimpinan redaksi media yang terlibat.
Jangan biarkan institusi medis berubah menjadi panggung eksploitasi visual bagi korban yang tengah mencari keadilan. Tangkap, adili, dan miskinkan para pelanggar privasi ini!



















Discussion about this post