• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    TERBENTUKNYA KEPANITIAAN TURNAMEN SEPAK BOLA LUBUK SANAI CUP II

    Nestapa di Balik Bayang-bayang Pernikahan Siri: Refleksi Keadilan bagi RR, Istri Siri Almarhum Margiono

    Pindahkan Proyek Rp 2,3 Miliar Secara Ilegal, PPK Tamzil Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara!

    APRESIASI SEKALIGUS TEKANAN: Ketua DPD PPWI Jambi Puji Keberanian Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi Bongkar Misteri “Jalan Gaib” Rp2,3 Miliar!

    PROYEK SILUMAN RP.2,3 MILIAR BONGKAR DI LAPANGAN: Jalan 276 Meter “Hilang”, Pelapor Seret Penyidik Kejari Muaro Jambi Cek Lokasi!

    Keadilan yang Tersandera: Polres Nias Dinilai Sengaja Mempermaikan Perkara demi Kepentingan Tertentu

    Mengapa Buku “Ijasah Jokowi” Layak Dibaca, Bahkan Oleh Mereka yang Tidak Sepakat?

    Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandek Enam Bulan: Hukum Tumpul, Publik Menagih Keadilan

    Catatan Air Mata Ibu Pertiwi: Pesta Babi, Salib Merah, dan Ratapan Jiwa Hutan yang Terluka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    TERBENTUKNYA KEPANITIAAN TURNAMEN SEPAK BOLA LUBUK SANAI CUP II

    Nestapa di Balik Bayang-bayang Pernikahan Siri: Refleksi Keadilan bagi RR, Istri Siri Almarhum Margiono

    Pindahkan Proyek Rp 2,3 Miliar Secara Ilegal, PPK Tamzil Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara!

    APRESIASI SEKALIGUS TEKANAN: Ketua DPD PPWI Jambi Puji Keberanian Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi Bongkar Misteri “Jalan Gaib” Rp2,3 Miliar!

    PROYEK SILUMAN RP.2,3 MILIAR BONGKAR DI LAPANGAN: Jalan 276 Meter “Hilang”, Pelapor Seret Penyidik Kejari Muaro Jambi Cek Lokasi!

    Keadilan yang Tersandera: Polres Nias Dinilai Sengaja Mempermaikan Perkara demi Kepentingan Tertentu

    Mengapa Buku “Ijasah Jokowi” Layak Dibaca, Bahkan Oleh Mereka yang Tidak Sepakat?

    Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandek Enam Bulan: Hukum Tumpul, Publik Menagih Keadilan

    Catatan Air Mata Ibu Pertiwi: Pesta Babi, Salib Merah, dan Ratapan Jiwa Hutan yang Terluka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » JAM WAS Didesak Turun Tangan: Bongkar Bobroknya Kejati Jambi dan Kejari Sarolangun yang Mandul Penegakan Hukum!

JAM WAS Didesak Turun Tangan: Bongkar Bobroknya Kejati Jambi dan Kejari Sarolangun yang Mandul Penegakan Hukum!

by admin
08.06.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Pendidikan, Politik
0

JAMBI— Borok penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kian hari kian benderang. Janji reformasi birokrasi dan jargon “Kejaksaan Humanis” dinilai runtuh total di bawah kepemimpinan Sugeng Hariadi. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM WAS) kini didesak keras untuk segera turun tangan memotong mata rantai kemandekan perkara, menyusul temuan skandal laporan kasus kakap dari masyarakat yang sengaja “di-peti-es-kan” hingga berbulan-bulan.

Fakta mengejutkan ini terkuak melalui Surat Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: B690.1/L.5.3/Dek.1/11/2025 tertanggal 24 November 2025. Surat tersebut membuktikan bahwa Laporan Dugaan Tindak Pidana Pembiaran Perambahan Hutan dan Penyalahgunaan Wewenang dengan nomor registrasi L.0043/fikiranrajat/L.20/IX/2025 sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun.

Namun, terhitung sejak disposisi itu diteken hingga memasuki bulan Juni 2026—hampir 7 bulan lamanya—laporan tersebut mandek total tanpa ada tindakan nyata. Praktik “pingpong” perkara berkedok surat terusan ini menjadi bukti telanjang betapa tumpulnya fungsi pengawasan dan tidak adanya kerja nyata di bawah komando Sugeng Hariadi.

“Masyarakat tidak butuh pejabat yang hanya pintar memindahkan berkas dari meja Kejati ke meja Kejari. Jika laporan resmi yang memuat bukti-bukti krusial terkait kehancuran ekologis saja bisa didiamkan selama 7 bulan, maka JAM WAS harus segera memeriksa ada apa di balik bungkamnya Kejari Sarolangun dan Kejati Jambi! Apakah institusi Adhyaksa sudah masuk angin menghadapi mafia hutan?” tegas jajaran tim investigasi.

Pelanggaran Telanjang Terhadap Peraturan Kejaksaan

Sikap pasif, pembiaran, dan aksi mendiamkan laporan masyarakat ini jelas-jelas menabrak amanat Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2024 yang menuntut akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara. Ketika laporan resmi dari masyarakat dibiarkan membusuk di laci meja birokrasi, oknum Kejaksaan di Jambi secara langsung telah menyalahgunakan wewenang (abuse of power) dan memelihara impunitas bagi para pelaku kejahatan.

Masyarakat kini mempertanyakan ke mana larinya fungsi intelijen pengamanan internal di bawah Direktorat I dan II, serta fungsi pengawasan wilayah. Bagaimana mungkin laporan krusial yang merugikan negara dan merusak lingkungan dibiarkan mengendap tanpa ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Uji Nyali JAM WAS: Sergap Oknum Jaksa Jambi!

Publik kini menantang keberanian JAM WAS RI bersama jajaran Inspektorat Kasus untuk tidak sekadar duduk manis menerima laporan formal di belakang meja Jakarta. JAM WAS dituntut segera mengerahkan tim investigasi khusus guna melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap:

  1. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, atas kelalaiannya dalam mengawasi jalannya perkara strategis dan mandulnya hasil kerja nyata di wilayahnya.
  2. Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun beserta jajaran seksi terkait, guna membongkar alasan logis mengapa laporan bernomor L.0043 tersebut ditahan selama 7 bulan tanpa progres.
  3. Mata rantai disposisi Surat Nomor B690.1/L.5.3/Dek.1/11/2025, untuk mengusut dugaan adanya kongkalikong atau intervensi transaksional dari pihak berperkara.

Jika dalam pemeriksaan terbukti ada unsur kesengajaan untuk melindungi mafia perambahan hutan atau pejabat yang menyalahgunakan wewenang, JAM WAS harus mengambil tindakan radikal: copot dan pecat oknum jaksa perusak institusi tersebut!

 

Bersama Rajat.id akan terus berdiri di garis depan bersama masyarakat Jambi untuk mengawal kasus ini. Kami menolak tunduk pada pembungkaman birokrasi. Institusi Kejaksaan dibiayai oleh uang rakyat, maka sudah mandat mutlak bagi mereka untuk menegakkan keadilan demi rakyat, bukan menjadi pelindung para pelanggar hukum!

Pewarta  : Lukman

Editor      : Redaksi Bersama Rajat.id

Catatan Redaksi Bersama Rajat.id:

Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri (Justice delayed is justice denied). Surat resmi Kejati Jambi Nomor B690.1/L.5.3/Dek.1/11/2025 adalah bukti hitam di atas putih bahwa negara tahu ada kejahatan lingkungan di Sarolangun, tetapi memilih membiarkannya berdebu. JAM WAS, tunggu apa lagi? Sikat oknum jaksa nakal di Jambi sekarang juga!

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Daerah

TERBENTUKNYA KEPANITIAAN TURNAMEN SEPAK BOLA LUBUK SANAI CUP II

13.06.2026
Berita

Nestapa di Balik Bayang-bayang Pernikahan Siri: Refleksi Keadilan bagi RR, Istri Siri Almarhum Margiono

13.06.2026
Berita

Pindahkan Proyek Rp 2,3 Miliar Secara Ilegal, PPK Tamzil Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara!

13.06.2026
Berita

APRESIASI SEKALIGUS TEKANAN: Ketua DPD PPWI Jambi Puji Keberanian Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi Bongkar Misteri “Jalan Gaib” Rp2,3 Miliar!

12.06.2026
Berita

PROYEK SILUMAN RP.2,3 MILIAR BONGKAR DI LAPANGAN: Jalan 276 Meter “Hilang”, Pelapor Seret Penyidik Kejari Muaro Jambi Cek Lokasi!

12.06.2026
Berita

Keadilan yang Tersandera: Polres Nias Dinilai Sengaja Mempermaikan Perkara demi Kepentingan Tertentu

12.06.2026
Next Post

Mengapa 'Ijasah Jokowi' Jadi Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant untuk Uji Kejujuran Indonesia

Catatan Air Mata Ibu Pertiwi: Pesta Babi, Salib Merah, dan Ratapan Jiwa Hutan yang Terluka

BUPATI MUARO JAMBI SEBUT ‘SUDAH BERES’, LAPANGAN MEMBUKTIKAN FIKTIF!

Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelaksanaan Muscab VI DPC PPP Kabupaten Mukomuko.

KAMI ADALAH PEMILIK SAH BANGSA INI! HENTIKAN SANDIWARA HUKUM, SEGERA SELESAIKAN LAPORAN MASYARAKAT!

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah