Pejabat Sarpras Tak Berkutik Dihantam Bukti Digital APBDP Rp2,79 Miliar, Saat Proyek Lama Rp13 Miliar Mangkrak Jadi Alat Karaoke
Hasilnya mengerikan: proyek pengadaan “Interactive Flat Panel Display (IFPD) SMA” Tahun Anggaran 2024 senilai Rp13.020.000.000,00 (Tiga Belas Miliar Dua Puluh Juta Rupiah) dari APBD terindikasi kuat menjadi ladang pemborosan terstruktur yang kini resmi dibidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi serta Inspektorat Daerah.
Sengkarut ini pertama kali terendus lewat harga per unit alat yang dinilai tidak masuk akal sehat. Berdasarkan dokumen rahasia BASTB PT Nusa Persada Khatulistiwa, nilai kontrak murni untuk satu unit perangkat IFPD ukuran 86 inci dipatok pada angka fantastis Rp184.975.000,00. Ironisnya, komponen ongkos kirim (logistik) sengaja dipisahkan secara terpisah dalam tagihan berbeda (sebagai contoh: Rp3.713.000,00 dibebankan tersendiri hanya untuk pengiriman 4 unit ke SMAN 1 Kota Jambi). Penetapan harga perangkat yang berada di batas atas (premium price) ini memicu dugaan kuat adanya praktik pengkondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) daerah demi menguntungkan pihak rekanan tertentu.
DOSIR BUKTI I: HARGA PREMIUM DAN PENGAKUAN ASET MANGKRAK DI LAPANGAN
Berdasarkan hasil analisis silang dokumen tanggapan resmi kedinasan, redaksi menemukan empat poin krusial yang membuktikan amburadulnya tata kelola aset bernilai belasan miliar rupiah ini:
- Justifikasi Kemahalan Harga: Pihak Dinas Pendidikan berdalih harga satuan Rp184,9 juta per unit merupakan hasil negosiasi yang sudah mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) Provinsi Jambi, serta sudah mencakup lisensi software khusus dan porsi biaya bimbingan teknis (bimtek) berskala besar. Namun, efektivitas bimtek tersebut fiktif karena di lapangan para guru dilaporkan gagap mengoperasikannya.
- Biaya Pengiriman Terpisah: Total ongkos kirim disepakati akumulatif mencapai Rp70.000.000,00 murni mendarat di luar harga barang.
- Aset Mangkrak & Isu Mesin Karaoke: Dinas Pendidikan secara resmi mengakui dalam Surat Jawaban Nomor
S.098.3/DISDIK-2.2/VI/2026bahwa mereka tidak memiliki satu pun data atau statistik berkala mengenai pemanfaatan perangkat tersebut oleh guru dan siswa sejak tahun 2024. Akibat ketiadaan fungsi kontrol, alat mewah miliaran ini dilaporkan terlantar dan jamak disalahgunakan menjadi mesin karaoke hiburan oknum sekolah. - Egoisme Ruang Pribadi Kepala Sekolah: Beberapa unit IFPD ditemukan terpasang di dalam ruang kerja pribadi Kepala Sekolah (akses terisolasi), bukan di ruang kelas komunal. Pihak dinas secara tertulis membenarkan pelanggaran penempatan ini dan berjanji baru akan melayangkan imbauan pemindahan.
PANIK DIGERETAK JAKSA: Pejabat Sarpras Cuci Tangan, Lempar Bola Panas ke Mantan PPK
Mencuatnya borok pengadaan ini ke permukaan memicu kepanikan luar biasa di internal Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Kabar yang beredar di gedung dinas menyebutkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi dan auditor Inspektorat telah mulai mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan memanggil para pejabat terkait.
Menghadapi gempuran hukum tersebut, taktik saling “sikut” dan cuci tangan mulai dimainkan secara vulgar oleh pejabat dinas. Kasi Kelembagaan dan Sarpras SMA Dinas Pendidikan Jambi, Iwan Safri, dalam surat resminya buru-buru memotong jalur tanggung jawab hukum. Ia menegaskan di atas kertas bahwa posisinya aman karena dirinya bukanlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang meneken kontrak pengadaan bermasalah tersebut.
“Pada pekerjaan ini dapat saya jelaskan bahwa saya memang bukan PPK-nya. PPK pada saat itu adalah an. Hj. Harmadeli, S.Pd., M.Pd.,” tulis Iwan Safri dengan nada defensif yang kental.
Upaya melemparkan seluruh tanggung jawab pidana maupun administratif kepada Hj. Harmadeli ini mengonfirmasi adanya keretakan internal akibat kepanikan atas potensi status hukum yang menanti mereka.
Berdasarkan data konfirmasi final, total 70 unit IFPD dari APBD 2024 tersebut dialokasikan ke 25 SMA di seluruh Provinsi Jambi (sekaligus mengoreksi klaim sepihak Kabid Pembinaan SMA yang sebelumnya memberikan data keliru sebanyak 24 SMA). Struktur sebaran unit adalah sebagai berikut:
- 6 Unit (Penerima Tertinggi): SMA TT Negeri HAS Jambi.
- 4 Unit: SMAN 1 Kota Jambi, SMAN 3 Kota Jambi, SMAN 4 Kota Jambi.
- 3 Unit: SMAN 9, SMAN 10, SMAN 11, SMAN 12 (Kota Jambi), SMAN 1 Tanjung Jabung Barat, SMAN 1 Bungo, SMAN 1 Sarolangun, SMAN 7 Sarolangun, SMAN 6 Kerinci, SMAN 1 Sungai Penuh, SMAN 2 Sungai Penuh.
- 2 Unit: SMAN 3 Tebo, SMAN 7 Tebo, SMAN 2 Bungo, SMAN 3 Sarolangun, SMAN 1 Merangin, SMAN 8 Merangin, SMAN 6 Merangin, SMAN 12 Merangin, SMAN 2 Kerinci.
- 1 Unit (Penerima Terendah): SMAN 5 Merangin.
MEMBONGKAR KEBOHONGAN “PAKET GELAP”: Dalih Kasi Sarpras Runtuh Total oleh Jejak Siber SiRUP
Kebohongan paling fatal yang coba disembunyikan oleh pihak Dinas Pendidikan Jambi terletak pada eksistensi paket pengadaan paralel yang dipertanyakan oleh awak media. Dalam surat klarifikasi resminya kepada Pemimpin Redaksi FikiranRakjat.id (Surat Nomor S.098.2/DISDIK-2.2/VI/2026), Iwan Safri bersiasat defensif dengan menyatakan secara kaku:
“Berbeda, paket yang Saudara maksud tidak ada pada Bidang Pembinaan SMA. Saya tidak mengetahui, karena bukan yang ada di Sarpras SMA,” kilat Iwan Safri berdalih.
Pernyataan “tidak tahu” tersebut terindikasi kuat sebagai bentuk kebohongan publik yang sengaja dirancang untuk memutus mata rantai pemeriksaan. Pasalnya, penelusuran siber forensik yang dilakukan tim BersamaRajat.id pada sistem database Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Provinsi Jambi menemukan dua paket siber tersembunyi yang tidak bisa mereka bantah lagi!
1. Bukti Siber Paket RUP 56074304
Ditemukan dokumen digital paket e-Purchasing resmi dengan Kode RUP 56074304 yang memiliki nama paket sangat spesifik: “Pengadaan Interactive Flat Panel Display Jenjang SMA” bertempat di Satuan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Meskipun nilai pagu anggaran yang tercantum pada entri siber tersebut berjumlah Rp5.580.000.000,00, penggunaan frasa “Jenjang SMA” secara mutlak menelanjangi pembantahan Iwan Safri di media massa.
2. Bukti Siber Paket Tambahan APBDP 2025
Lebih mengejutkan lagi, fakta baru yang ditarik dari berkas siber membongkar adanya paket pengadaan tersembunyi berkedok Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2025. Berikut rincian data forensik digital.
- Nama Paket & Uraian: “Interactive Flat Panel Display 86 Inch” dengan uraian pekerjaan “Pengadaan Peralatan Interaktif Plate Panel SMA”.
- Nilai Pagu Fantastis: Sebesar Rp2.790.000.000,00 (Dua Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).
- Kode MAK Resmi:
1.01.02.1.01.0041.5.2.02.11..02.0002.1.3.02.21.10.20.002. 00007 - Volume & Detail Lokasi: 15 Unit yang diplot untuk lokasi SMA PROVINSI JAMBI (Jambi Kota).
- Metode & Jadwal Kilat: Dieksekusi via E-Purchasing dengan jadwal pengerjaan super kilat sepanjang Oktober – November 2025, dan diumumkan pada 13 Oktober 2025 pukul 16:15:36.
ANALISIS SIBER FORENSIK: SINKRONISASI TIGA PAKET IFPD DISDIK JAMBI
Redaksi menyajikan komparasi utuh untuk mempermudah Penyidik Kejati Jambi melakukan penyitaan dokumen dan menetapkan tersangka:
- Paket I (Diakui Resmi): Kode RUP
49739502| Nilai Kontrak: Rp13.020.000.000,00 | Sumber Dana: APBD 2024 | Status: Selesai Kontrak Kontroversial (Mangkrak & Penempatan Egois di Ruang Kerja Pribadi Kepala Sekolah). - Paket II (Paket Gelap/Dibantah): Kode RUP
56074304| Nilai Pagu: Rp5.580.000.000,00 | Sumber Dana: APBD 2025 | Nomenklatur Sistem: “Jenjang SMA” | Status: Terlacak di SiRUP Siber. - Paket III (Paket APBDP Baru/Dibantah): Nilai Pagu: Rp2.790.000.000,00 | Sumber Dana: APBDP 2025 | Volume: 15 Unit | Status: Terpampang nyata di database e-Purchasing SiRUP Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Jika 15 unit pada Paket III dihargai dengan pagu Rp2,79 Miliar, maka nilai rata-rata per unit yang dianggarkan adalah sekitar Rp186.000.000,00. Angka ini terbukti sangat identik dan sinkron dengan harga premium Rp184.975.000,00 per unit pada Paket I yang senilai Rp13 Miliar.
Indikasi modus “pecah paket” terstruktur ini dicurigai sengaja disembunyikan dan disebar ke dalam pos anggaran perubahan (APBDP) agar terhindar dari radar pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta media massa. Modus operandi pengadaan barang digital via e-purchasing kini terbukti rawan dimanipulasi melalui penggelembungan harga dasar komoditas pasca-negosiasi yang berlindung di balik payung hukum dokumen SSH daerah.
REDURSI BERSAMARAJAT.ID: DESAKAN PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN KEPADA KEJATI JAMBI
BersamaRajat.id mendesak penuh agar Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi segera mengambil tindakan represif tanpa kompromi:
- Terbitkan Sprindik Resmi: Segera panggil paksa perencana di seksi Sarpras, Kasi Sarpras Iwan Safri, mantan PPK Hj. Harmadeli, hingga direksi PT Nusa Persada Khatulistiwa untuk diperiksa intensif.
- Sita Rekam Jejak Digital & Segel Barang: Lakukan penyitaan terhadap log digital sistem SiRUP LKPP Disdik Jambi serta lakukan penyegelan terhadap seluruh unit IFPD di lapangan yang terbukti diselewengkan sebagai mesin karaoke atau dikuasai secara egois di ruang pribadi Kepala Sekolah.
- Audit Investigatif Menyeluruh: Audit seluruh paket, termasuk paket APBDP Rp2,79 Miliar yang tercantum dalam dokumen.
Masyarakat Jambi menolak keras uang pajaknya diubah menjadi komoditas bancakan proyek digital berselimut manipulasi harga. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau pengadilan tindak pidana korupsi!
KOLABORASI TIM INVESTIGASI MANDIRI
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama Rajat.id
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang — Menyuarakan Kebenaran Tanpa Pandang Bulu


















Discussion about this post