Gerak cepat dan tekanan moril terhadap penegakan hukum ini dibuktikan langsung lewat kunjungan resmi tim investigasi gabungan pers ke institusi penegak hukum tersebut. Pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 15:15 WIB, rombongan jurnalis dan aktivis senior mendatangi langsung Kantor Kejari Muaro Jambi. Kunjungan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi sekaligus Pimpinan Redaksi Media Fikiran Ra’jat, Abdul Muthalib, S.H., ini turut didampingi oleh Lukman selaku Wasekjen DPD PPWI Provinsi Jambi, jajaran staf redaksi media BersamaRajat.id, serta Nurdin yang merupakan Pimpinan Redaksi Media Suara Ra’jat.id.
Kedatangan tim investigasi lintas media dalam kunjungan ketua DPD PPWI Provinsi Jambi ke Kejari Muaro Jambi ini adalah untuk mempertanyakan secara langsung sejauh mana progres dan perkembangan surat pelimpahan wewenang dari Kejati Jambi terkait laporan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Simpang Wongkito-Bukit Subur Unit 7 hingga Ujung Tanjung Unit 11, Kecamatan Bahar Selatan. Laporan yang awalnya diinisiasi dan dilayangkan secara resmi oleh Abdul Muthalib, S.H. ke Kejati Jambi kini dituntut untuk segera dibuka secara transparan agar tidak menguap di tengah jalan.
Kehadiran Tim PPWI di gedung korps adhyaksa tersebut disambut langsung oleh Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Bukhari, S.H., M.H. di ruang kerjanya. Saat dicecar mengenai kejelasan surat limpahan dari Kejati, Khairul mengakui bahwa berkas perkara tersebut saat ini sudah masuk di ranah Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan masih dalam tahap telaah mendalam serta pembuatan nomor Sprintuk.
Guna memberikan kepastian hukum yang konkret dan menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat, Kasi Intel Khairul kemudian memanggil Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Hendrik Fayol, S.H., M.H., untuk datang ke ruangannya guna membeberkan sejauh mana proses penanganan perkara pekerjaan pembangunan jalan Simpang Wongkito tersebut. Proyek yang dibidik ini memiliki pagu anggaran fantastis senilai Rp 2,3 Miliar dengan volume pekerjaan hanya 267 meter yang bersumber dari dana APBD Perubahan (APBDP) Tahun 2025 Muaro Jambi.
Di hadapan tim investigasi, Kasipidsus Kejari Muaro Jambi Hendrik Fayol, S.H., M.H., memberikan informasi langsung dan menegaskan komitmen awalnya. Pihak Pidsus menjadwalkan hari Senin, 8 Juni 2026 sekitar jam 9 pagi agar pelapor datang kembali ke kantor untuk dimintai keterangan sebagai bahan pelengkap pemeriksaan tim penyidik Kasipidsus Kejari Muaro Jambi.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Muthalib, S.H., selaku pelapor sekaligus Ketua DPD PPWI Jambi mengeluarkan pernyataan keras. Ia menegaskan agar pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap penanganan laporan pekerjaan fiktif di Bahar Selatan ini.
“Kami menuntut kejaksaan di bawah komando Kasi Pidsus Hendrik Fayol bekerja profesional dan tanpa pandang bulu. Anggaran Rp 2,3 Miliar untuk jalan sepanjang 267 meter ini dicurigai kuat fiktif dan menjadi ajang rampok uang rakyat oleh oknum-oknum di Dinas PUPR Muaro Jambi. Hari Senin nanti kami akan penuhi panggilan untuk memberikan keterangan pelengkap. Kami peringatkan, kami tidak akan membiarkan ada kongkalikong atau upaya penghentian kasus di tengah jalan!” cetus Abdul Muthalib dengan nada tegas dan menekan.
Media BersamaRajat.id bersama seluruh aliansi pers nasional di bawah PPWI akan terus mengawal jalannya pemeriksaan pada tanggal 8 Juni mendatang dan memastikan setiap oknum pejabat yang nekat memanipulasi hak-hak infrastruktur masyarakat Bahar Selatan diseret ke pengadilan tanpa ampun. Bersihkan Muaro Jambi dari mafia proyek! (Tim/Red)























Discussion about this post