JAMBI, Bersamarajat.id – Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi kini berada di titik nadir. Di tengah instruksi berapi-api Presiden Prabowo Subianto yang menjamin pemenuhan anggaran total bagi Korps Adhyaksa agar berani menyikat habis para perampok uang negara tanpa pengecualian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi justru mempertontonkan performa yang lamban, loyo, dan sarat tanda tanya besar.
Publik Jambi kini mulai mengendus aroma tak sedap: Apakah kemandulan Korps Adhyaksa Jambi dalam menyentuh aktor intelektual kelas kakap di bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini sengaja dipelihara karena lembaga ini telanjur tersandera oleh fasilitas mewah dan hibah aset dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi?
Skandal DAK 2022: Fakta Persidangan Menyebut Nama Al Haris, Kejati Bungkam?
Skeptisisme publik bukan tanpa alasan. Dalam pusaran kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 yang telah merugikan negara hingga Rp21 miliar, tabir gelap mulai terkuak di ruang sidang.
Berdasarkan fakta persidangan dan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Rudi Wage Suparman, muncul pengakuan mengejutkan mengenai adanya aliran dana atau fee proyek sebesar Rp2,5 miliar yang secara spesifik mengarah kepada Gubernur Jambi, Al Haris.
Gelombang desakan dari masyarakat dan koalisi aktivis seperti Gerakan Rakyat Menggugat telah bergemuruh, menuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim menunjukkan taringnya dengan menghadirkan Al Haris ke muka persidangan. Namun hingga detik ini, Kejati Jambi seolah menutup mata dan telinga. Mengapa Korps Adhyaksa begitu “ewuh pakewuh” (segan) untuk sekadar memanggil dan memeriksa sang kepala daerah? Ada apa dengan Kejati Jambi?
“Barter” Independensi Lewat Hibah Lahan dan Aset?
Dugaan bahwa Kejati Jambi telah “tersandera” oleh Pemprov Jambi kian menguat jika melihat derasnya aliran hibah dari pemerintah daerah kepada instansi vertikal yang seharusnya menjadi pengawas mereka. Salah satu yang paling mencolok adalah hibah lahan seluas 2,8 hektare di kawasan Arab Melayu, Pelayangan, lengkap dengan fasilitas pagar dan turap bernilai miliaran rupiah yang digelontorkan Pemprov Jambi untuk pembangunan rumah sakit Kejaksaan.
Secara regulasi administrasi, hibah antar-instansi memang legal. Namun, secara moral penegakan hukum dan etika publik, langkah ini menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang sangat akut. Bagaimana mungkin sebuah lembaga kejaksaan daerah bisa objektif, garang, dan tanpa pandang bulu memeriksa seorang Gubernur, jika di saat yang sama mereka menerima fasilitas, lahan, dan proyek fisik gratis dari tangan Gubernur tersebut?
Inilah yang diduga menjadi hulu dari tumpulnya pisau keadilan di Jambi. Hibah aset diduga kuat telah menjelma menjadi “pelunak taring” aparat penegak hukum daerah agar tidak mengusik kenyamanan penguasa.
Mengkhianati Instruksi Tegas Presiden Prabowo
Sikap pasif dan terkesan “main aman” yang dipertontonkan Kejati Jambi dalam kasus DAK 2022 ini jelas merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap visi besar Kepala Negara.
Dalam Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Subianto dengan sangat lantang dan penuh amarah telah menegaskan:
“Jaksa Agung, berapa saja yang kau perlu, lapor, saya penuhi! … Saya tidak mau uang rakyat dicuri! Dan tidak ada… tidak ada pengecualian!”
Presiden sudah memberikan segalanya—anggaran, wewenang, dan perlindungan politik—agar kejaksaan tidak perlu mengemis fasilitas atau merasa berutang budi pada pemerintah daerah. Berdasarkan Pasal 152 ayat (2) dan Pasal 160 ayat (1) KUHAP, JPU memiliki hak dan kewajiban hukum mutlak demi hukum untuk memanggil siapa pun yang namanya tertera dalam pembuktian persidangan.
Rakyat Jambi Menagih Nyali!
Rakyat Jambi tidak butuh drama hukum yang hanya mampu menyisir tersangka kelas teri dan membiarkan “hiu kekuasaan” berenang bebas menikmati hasil jarahan. Jika Kejati Jambi tetap bersikeras melindungi atau enggan mendalami keterlibatan Al Haris dalam skandal DAK 2022 ini, maka sah bagi publik untuk menyimpulkan bahwa Korps Adhyaksa Jambi telah menggadaikan independensinya demi sepetak tanah dan bangunan hibah.
Kami menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi: Tegakkan hukum tanpa pandang bulu, selaras dengan perintah Presiden Prabowo, atau bersiaplah dicatat oleh sejarah sebagai institusi yang membiarkan uang rakyat Jambi dirampok di bawah meja balas budi politik daerah!
Pewarta : Lukman
Editor : Bersama Rajat.id






















Discussion about this post