JAMBI, Bersamarajat.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan tajam terkait penggunaan uang rakyat yang dinilai tidak efisien dan lemah dalam pengawasan. Proyek bernilai fantastis berupa Pengadaan Peralatan Interactive Flat Panel Display (IFPD) SMA Tahun Anggaran 2024 bersumber dari APBD Provinsi Jambi dengan total pagu mencapai Rp13.020.000.000 (Tiga Belas Miliar Dua Puluh Juta Rupiah) kini memicu polemik besar di tengah masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim redaksi Bersamarajat.id dari Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan Kode RUP 49739502, proyek ini menghabiskan anggaran miliaran rupiah dengan metode E-Purchasing (e-Katalog) untuk mendatangkan 70 unit perangkat digital bermerek Essense yang disebar ke 24 SMA di Provinsi Jambi.
Namun, di balik formalitas administrasi tersebut, ditemukan kejanggalan serius dan ironi mendalam terkait asas kebermanfaatan anggaran (Value for Money) serta bobroknya fungsi kontrol pasca-proyek oleh instansi terkait.
Pembagian Tak Merata: SMAN 1 Kota Jambi Borong 4 Unit Senilai Rp743 Juta
Di tengah pembelaan klasik Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang berdalih bahwa keterbatasan anggaran menjadi penyebab utama program digitalisasi pembelajaran ini belum bisa dinikmati secara merata oleh seluruh SMA di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, fakta di lapangan justru mempertontonkan pemandangan sebaliknya.
Dokumen Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) Nomor: BASTB.01-003/PT. NUSA PERSADA KHATULISTIWA/III/2024 tertanggal Maret 2024 mengungkap data mengejutkan. SMAN 1 Kota Jambi tercatat memonopoli alokasi dengan menerima sebanyak 4 unit perangkat sekaligus.
Nilai transaksi untuk satu sekolah ini saja menembus angka Rp743.613.000, dengan rincian harga barang Rp739.900.000 dan ongkos kirim sebesar Rp3.713.000. Pengadaan ini disuplai oleh PT Nusa Persada Khatulistiwa, sebuah perusahaan asal Batuceper, Kota Tangerang, Banten, yang ditandatangani oleh Yudi Amiardi Iskandar selaku Direktur dan A. Nugroho selaku Waka Sarana SMAN 1 Kota Jambi, serta diketahui langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pembinaan SMA Disdik Provinsi Jambi, Harmadeli, S.Pd, M.Pd.
Ketimpangan distribusi ini melahirkan tanda tanya besar: Mengapa sekolah di pusat kota yang sudah memiliki fasilitas mapan justru difasilitasi anggaran nyaris satu miliar rupiah, sementara puluhan sekolah di pelosok daerah dibiarkan tertinggal dengan alasan klasik “anggaran terbatas”?
Harga Fantastis Rp184,9 Juta, Riil Lapangan Malah Jadi Alat Karaoke!
Melalui surat tanggapan resmi yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Provinsi Jambi, Hj. Euis Novitasari, S.E., M.M., pihak dinas mengakui bahwa harga satuan per unit alat bermerek Essense berukuran 86 inci tersebut mencapai Rp184.975.000.
Tujuan utama pengadaan alat super mahal ini diklaim untuk menciptakan ekosistem belajar yang interaktif, inovatif, dan berpusat langsung pada siswa di ruang kelas. Namun, realitas di lapangan justru berbanding terbalik dan mengiris hati masyarakat. Bukannya dipasang di ruang kelas demi menunjang pembelajaran siswa, perangkat mewah berukuran jumbo ini justru banyak ditemukan “parkir” di ruang kepala sekolah atau ruang rapat.
Lebih parah lagi, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi secara blak-blakan mengakui adanya praktik penyalahgunaan fasilitas negara tersebut untuk kepentingan hiburan di luar fungsi pendidikan.
“Kami pernah melakukan teguran untuk sekolah yang memanfaatkan perangkat ini untuk hal lain diluar pembelajaran seperti untuk karoke dll, ini kami peringatkan agar tidak terjadi lagi hal seperti itu,” aku Hj. Euis Novitasari tertulis dalam dokumen tanggapannya.
Fakta ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Uang rakyat senilai ratusan juta per unit yang diperas dari APBD diduga kuat dialihkan fungsinya menjadi fasilitas karaoke dan fasilitas eksklusif pejabat sekolah, sementara para siswa hanya mendapatkan porsi sisa.
Ketiadaan Data Evaluasi: Disdik Jambi “Buta” Realisasi Pemanfaatan Alat
Puncak dari kebobrokan manajemen proyek bernilai Rp13 miliar ini terletak pada pengakuan jujur namun fatal dari pihak Bidang Pembinaan SMA Disdik Provinsi Jambi. Saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan data terkait tingkat pemanfaatan perangkat tersebut oleh guru dan siswa sejak pengadaan tahun 2024 hingga saat ini, jawaban resmi dari Dinas Pendidikan Jambi secara tertulis sangat mencengangkan:
“Tidak ada.”
Ini adalah sebuah kecerobohan administrasi dan bentuk ketidakpedulian yang nyata. Bagaimana mungkin sebuah instansi pemerintahan berani mengklaim proyek miliaran rupiah ini sukses, tepat sasaran, dan bermanfaat maksimal bagi peserta didik, sementara mereka sendiri “buta” data dan tidak memiliki rekam jejak konkret untuk membuktikan efektivitas penggunaannya di lapangan?
Meskipun pihak Disdik berdalih bahwa pelaksanaan pengadaan ini telah selesai diperiksa dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal itu tidak bisa dijadikan tameng untuk memaklumi pemborosan anggaran yang minim pengawasan dan sarat akan penyalahgunaan fungsi di lapangan.
Publik Menuntut Transparansi dan Audit Investigatif
Masyarakat Provinsi Jambi tidak butuh formalitas e-Katalog atau klaim pemenuhan Produk Dalam Negeri (PDN) jika pada akhirnya uang rakyat senilai Rp13 miliar hanya berujung pada pengadaan alat mewah yang minim fungsi belajar, salah penempatan, dan dijadikan sarana karaoke.
Redaksi Bersamarajat.id mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, hingga Inspektorat, untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proyek pengadaan IFPD Disdik Jambi TA 2024 ini. Kewajaran harga satuan senilai Rp184,9 juta per unit serta tanggung jawab moral dan hukum dari PPK maupun Kabid Pembinaan SMA harus diusut tuntas demi menyelamatkan uang rakyat dan masa depan pendidikan di Provinsi Jambi. (Tim Redaksi)























Discussion about this post