BERSAMARAJAT.ID | JAMBI – Tabir proyek Sekolah Rakyat di Hutan Kota Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, makin terbuka. Dokumentasi resmi dan surat jawaban Kementerian PU menunjukkan seluruh rantai kebijakan hadir di lokasi sebelum 5,6 hektare kawasan hijau dibabat.
Ini bukan lagi soal “tidak tahu” atau “salah koordinasi”. Ini soal kesengajaan dan benturan antara percepatan proyek dengan hukum tata ruang.
SEMUA HADIR, SEMUA MELIHAT, SEMUA MEMBIARKAN
Pada Jumat, 26 September 2025, Dirjen Prasarana Strategis Kementerian PU Bisma Staniarto bersama Kasubdit Wilayah I Direktorat Infrastruktur Dukungan Pendidikan Anita Listyarini turun langsung meninjau titik lokasi pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di Kota Jambi. Dokumentasi itu dipublikasikan sendiri oleh Satker Prasarana Strategis Jambi pada 29 September 2025.
Kamis, 29 Januari 2026, Komisi V DPR RI menggelar kunjungan kerja spesifik untuk meninjau lokasi yang sama. Wamen PU dalam kesempatan itu menargetkan bangunan harus fungsional pada Juni 2026 agar tahun ajaran baru berjalan.
Mustahil mereka tidak melihat plang “Kawasan Hutan Kota Jambi” yang berdiri di lokasi. Mustahil mereka tidak membaca Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2024 yang menetapkan kawasan itu sebagai Ruang Terbuka Hijau. Kehadiran mereka adalah bukti mutlak bahwa pembabatan 5,6 ha dari total 41,7 ha Hutan Kota Bagan Pete dilakukan secara sadar.
KEMENPU KLAIM SUDAH LEGAL, TAPI 2 POIN KRUSIAL DILEWATI
Menanggapi sorotan publik, Kementerian PU akhirnya buka suara. Dalam surat jawaban No. HM01/T/Gs9/2026/381 tertanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani Kepala Satker Edia Putra, Satker PPS Jambi menyatakan proyek telah memenuhi _Readiness Criteria_.
Dasarnya: UU APBN 2025, Perpres 120/2025 tentang Sekolah Rakyat, Inpres 8/2025 tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, dan Kepmensos 49/HUK/2025. KemenPU juga mengklaim proyek “telah melengkapi persyaratan dokumen lingkungan” sesuai Perpres 16/2018.
Dalam pesan WhatsApp atas nama “Wamen PUPR D…”, ditegaskan bahwa lokasi proyek sesuai Sertipikat Hak Pakai berada di Kelurahan Bagan Pete. Usulan lokasi berasal dari Kementerian Sosial, diverifikasi KemenPU bersama stakeholder, dan merupakan kegiatan prioritas Presiden.
Tapi jawaban itu tidak menjawab 2 persoalan hukum yang jadi inti masalah:
1. Status Hutan Kota
Kawasan Bagan Pete sudah ditetapkan sebagai Hutan Kota oleh Pemkot Jambi dan masuk UPTD DLH. UU 41/1999 mewajibkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan/IPPKH dari Menteri LHK untuk kegiatan non-kehutanan. Surat jawaban KemenPU tidak menyebut adanya IPPKH.
2. Perda RTRW 2024
Perda Kota Jambi No. 5/2024 menetapkan Bagan Pete sebagai RTH. UU 26/2007 Pasal 69 dan 73 melarang perubahan fungsi ruang tanpa revisi Perda dan persetujuan DPRD. Tidak ada penjelasan apakah proses revisi itu sudah dilakukan.
MENABRAK 3 UNDANG-UNDANG SEKALIGUS JIKA PROSEDUR DILANGKAHI
Jika pembangunan berjalan tanpa IPPKH dan revisi RTRW, maka diduga keras terjadi pelanggaran:
1. UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 69: Mengubah fungsi ruang tidak sesuai RTRW, ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp500 juta.
Pasal 73 ayat 1: Pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai RTRW, ancaman pidana 5 tahun.
2. UU No. 41/1999 tentang Kehutanan
Pasal 78: Menggunakan kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK, ancaman pidana 1-5 tahun dan denda Rp500 juta-3,5 miliar.
3. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109: Kegiatan wajib AMDAL tapi berjalan tanpa dokumen, ancaman pidana 1-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar.
INPRES BUKAN TAMENG HUKUM
KemenPU berulang kali menyebut proyek ini “kegiatan prioritas Presiden” dan berjalan sesuai Inpres 8/2025.
Namun hukum tata ruang dan lingkungan hidup tidak mengenal istilah “imunitas proyek”. Inpres adalah instruksi administrasi, bukan pengganti UU. Putusan MK dan MA konsisten: proyek strategis tetap wajib patuh UU Lingkungan, UU Kehutanan, dan Perda RTRW.
Menjadikan Inpres sebagai alasan untuk membabat paru-paru kota adalah pembangkangan logika hukum. Percepatan tidak boleh berarti pelanggaran.
TUNTUTAN DAN RUANG HAK JAWAB
http://BersamaRajat.id menuntut:
1. Polda Jambi dan Kejati Jambi segera memanggil seluruh pihak yang hadir dalam dokumentasi survei lokasi untuk dimintai keterangan pidana.
2. KLHK Gakkum menghentikan sementara proyek dan melakukan penyegelan sampai status hukum lahan clear.
3. KemenPU dan Kemensos membuka ke publik salinan Sertipikat Hak Pakai, dokumen AMDAL/UKL-UPL, dan IPPKH dari KLHK.
Pendidikan adalah hak rakyat. Tapi udara bersih, resapan air, dan kelestarian alam adalah hak atas kehidupan. Dua hal ini tidak boleh dipertentangkan.
RUANG HAK JAWAB
Sesuai Pasal 5 ayat 3 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, http://BersamaRajat.id membuka ruang seluas-luasnya bagi Kementerian PU, Kementerian Sosial, Pemprov Jambi, Pemkot Jambi, dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.
Hak jawab dapat dikirimkan ke redaksi@bersamarajat.id dengan subjek “Hak Jawab Sekolah Rakyat Bagan Pete”. Redaksi berkomitmen memuat hak jawab secara proporsional tanpa pengurangan substansi.
BERSAMARAJAT.ID AKAN TERUS MENGAWAL SAMPAI TUNTAS.
Pewarta: Lukman
Editor: Redaksi http://BersamaRajat.id_
Sumber: Dokumentasi Instagram @pu_prasaranastrategis_jambi, Materi Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI, Surat Jawaban Satker PPS Jambi No. 381/12 Mei 2026, Pesan WhatsApp Wamen PUPR























Discussion about this post