• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

    Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

    Tasyakuran Kelulusan SMP Negeri 3 Kota Cilegon Berlangsung Khidmat, 341 Siswa Kelas IX Dinyatakan Lulus

    Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

    Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

    Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

    HEADLINE: FILOSOFI LOGO PPWI BONGKAR SEMANGAT PERLAWANAN, WILSON LALENGKE: TETAPLAH DI JALAN KEBENARAN WALAU SENDIRIAN DAN DICIBIR!

    Prof. Sahuri Lasmadi Soroti Skandal Jalan Wongkito: Kejati Sudah Limpahkan Berkas, Kejari Muaro Jambi Tak Punya Alasan Tunda Periksa Dinas PUPR!

    Satu Tahun Jargon ‘Kota Jambi Bahagia’: Realita Jalan Berlubang, Sampah Menyengat, dan Pemimpin yang Gemar Seremonial

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

    Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

    Tasyakuran Kelulusan SMP Negeri 3 Kota Cilegon Berlangsung Khidmat, 341 Siswa Kelas IX Dinyatakan Lulus

    Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

    Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

    Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

    HEADLINE: FILOSOFI LOGO PPWI BONGKAR SEMANGAT PERLAWANAN, WILSON LALENGKE: TETAPLAH DI JALAN KEBENARAN WALAU SENDIRIAN DAN DICIBIR!

    Prof. Sahuri Lasmadi Soroti Skandal Jalan Wongkito: Kejati Sudah Limpahkan Berkas, Kejari Muaro Jambi Tak Punya Alasan Tunda Periksa Dinas PUPR!

    Satu Tahun Jargon ‘Kota Jambi Bahagia’: Realita Jalan Berlubang, Sampah Menyengat, dan Pemimpin yang Gemar Seremonial

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » HUKUM TEBANG PILIH? Penangkapan 50 Paket Sabu Berujung Rehab, Netizen Pertanyakan Keadilan Dibanding Kasus 3 Paket yang Mendekam di Sel

HUKUM TEBANG PILIH? Penangkapan 50 Paket Sabu Berujung Rehab, Netizen Pertanyakan Keadilan Dibanding Kasus 3 Paket yang Mendekam di Sel

by admin
24.05.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0
JAMBI, BersamaRajat.id – Dunia penegakan hukum di Jambi kembali diguncang isu miring terkait dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus peredaran gelap narkotika. Kasus yang melibatkan tersangka ZWD, yang diamankan bersama barang bukti fantastis berupa 50 paket sabu oleh Polsek Kumpeh Ilir, berujung pada keputusan rehabilitasi. Sontak, hal ini memicu gelombang protes dan pertanyaan besar dari masyarakat mengenai komitmen objektif aparat penegak hukum.

Masyarakat membandingkan nasib ZWD yang dinilai “beruntung” dengan nasib apes yang menimpa Fahru Rozi dan Rahmadani. Berdasarkan data dokumen resmi Surat Perintah Penahanan yang beredar (Nomor: SP.Han/87/V/RES.4/2026/Ditresnarkoba), keduanya ditangkap dan langsung mendekam di sel tahanan Polda Jambi, meski barang bukti yang menjerat mereka kabarnya jauh lebih sedikit—hanya berkisar 3 paket sabu.

Dua Nasib Berbeda: 50 Paket Direhab, 3 Paket Ditahan

Tragedi hukum ini memicu ironi yang sangat tajam di tengah masyarakat. Publik menilai ada disparitas (perbedaan) perlakuan yang sangat mencolok dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika di wilayah hukum Jambi.

  • Kasus ZWD (Polsek Kumpeh Ilir): Ditangkap dengan barang bukti jumbo mencapai 50 paket sabu. Namun, Polres Muaro Jambi mengklarifikasi bahwa ZWD dilepaskan dari sel untuk menjalani rehabilitasi medis/sosial dengan dalih aturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kasus Fahru Rozi & Rahmadani (Polda Jambi): Berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal Mei 2026, keduanya resmi dijebloskan ke sel tahanan Ditresnarkoba Polda Jambi atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal, informasi yang dihimpun menyebutkan keterlibatan mereka hanya berkisar pada 3 paket sabu.

“Di mana letak keadilan substantif jika pemilik 50 paket sabu bisa melenggang ke tempat rehabilitasi, sementara masyarakat kecil yang kedapatan dengan 3 paket harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan? Apakah hukum kita hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke samping?” ujar salah satu aliansi warga yang mengawal kasus ini.

Klarifikasi Polres Muaro Jambi yang Menuai Polemik

Sebelumnya, pihak Polres Muaro Jambi telah mengeluarkan klarifikasi resmi terkait viralnya dugaan pelepasan pelaku narkoba berinisial ZWD tersebut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses pengalihan status ZWD ke lembaga rehabilitasi sudah sesuai dengan mekanisme hukum dan rekomendasi tim asesmen terpadu (TAT).

Namun, klarifikasi tersebut justru memicu skeptisisme yang lebih luas. Pengamat hukum dan masyarakat menilai bahwa barang bukti sebanyak 50 paket sabu secara logika mengindikasikan peran yang lebih dari sekadar “pengguna biasa” atau korban penyalahgunaan, melainkan mengarah pada jaringan pengedar.

Desakan Transparansi Kepada Kapolda Jambi

Masyarakat kini mendesak Kapolda Jambi untuk turun tangan mengevaluasi penanganan kedua kasus ini secara transparan. Jika semangat UU Narkotika adalah keadilan menyeluruh, maka parameter pemberian status “rehabilitasi” vs “penahanan sel” harus dibuka secara terang benderang ke publik agar tidak menimbulkan mosi tidak percaya terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga Fahru Rozi dan Rahmadani hanya bisa meratapi nasib di balik jeruji besi, sementara publik terus menyuarakan tagar tuntutan keadilan yang setara bagi seluruh warga negara tanpa memandang status sosial maupun aspek di balik layar.

SUMBER DATA & INFORMASI PEMBERITAAN:

  1. Rilis Klarifikasi Resmi Polres Muaro Jambi: Terkait penanganan perkara narkotika terduga pelaku berinisial ZWD oleh Polsek Kumpeh Ilir yang dialihkan ke proses rehabilitasi sesuai UU Narkotika yang berlaku (Dilansir dari laman Tajam24jam.com).
  2. Dokumen Hukum Internal Kepolisian: Surat Perintah Penahanan Ditresnarkoba Polda Jambi Nomor: SP.Han/87/V/RES.4/2026/Ditresnarkoba tertanggal Mei 2026 atas nama tersangka Fahru Rozi alias Jek bin Ridwan Yunus (Alm) dan Rahmadani alias Dani bin Nazar.
  3. Laporan Polisi (LP): LP/A-75/V/2026/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Jambi tertanggal 8 Mei 2026.

Pewarta   : Lukman

Editor       : Redaksi Bersama rajat.id

Tags: Dirresnarkoba polda jambiDittipidnarkoba mabes polriirwasum mabes polriKapolda JambiKapolres Muaro JambiKapolrikapolsek kumpeh ilir
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

03.06.2026
Berita

Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

03.06.2026
Berita

Tasyakuran Kelulusan SMP Negeri 3 Kota Cilegon Berlangsung Khidmat, 341 Siswa Kelas IX Dinyatakan Lulus

03.06.2026
Berita

Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

03.06.2026
Berita

Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

03.06.2026
Berita

Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

02.06.2026
Next Post

Refleksi Kemanusiaan Idul Adha: King Mohammed VI Berikan Pengampunan Kerajaan bagi Suporter Sepak Bola Senegal

Aroma Korupsi Proyek BWS VI Jambi, APH Didesak Periksa PPK Eko Yudha!

Genderang Perang Ekonomi dan Seruan Penegakan Hukum: Momentum Kebangkitan Nasional

Meluruskan Logika Geopolitik dan Etika Kemanusiaan: Jawaban atas Paradoks Pembelaan Aktivisme Tanpa Prosedur

Disebut Pencemaran Nama Baik Usai Berita Investigasi Tayang, PPK BWS VI Jambi Eko Yudha Diduga Panik dan Alergi Kritik!

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah