Masyarakat membandingkan nasib ZWD yang dinilai “beruntung” dengan nasib apes yang menimpa Fahru Rozi dan Rahmadani. Berdasarkan data dokumen resmi Surat Perintah Penahanan yang beredar (Nomor: SP.Han/87/V/RES.4/2026/
Dua Nasib Berbeda: 50 Paket Direhab, 3 Paket Ditahan
Tragedi hukum ini memicu ironi yang sangat tajam di tengah masyarakat. Publik menilai ada disparitas (perbedaan) perlakuan yang sangat mencolok dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika di wilayah hukum Jambi.
- Kasus ZWD (Polsek Kumpeh Ilir): Ditangkap dengan barang bukti jumbo mencapai 50 paket sabu. Namun, Polres Muaro Jambi mengklarifikasi bahwa ZWD dilepaskan dari sel untuk menjalani rehabilitasi medis/sosial dengan dalih aturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kasus Fahru Rozi & Rahmadani (Polda Jambi): Berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal Mei 2026, keduanya resmi dijebloskan ke sel tahanan Ditresnarkoba Polda Jambi atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal, informasi yang dihimpun menyebutkan keterlibatan mereka hanya berkisar pada 3 paket sabu.
“Di mana letak keadilan substantif jika pemilik 50 paket sabu bisa melenggang ke tempat rehabilitasi, sementara masyarakat kecil yang kedapatan dengan 3 paket harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan? Apakah hukum kita hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke samping?” ujar salah satu aliansi warga yang mengawal kasus ini.
Klarifikasi Polres Muaro Jambi yang Menuai Polemik
Sebelumnya, pihak Polres Muaro Jambi telah mengeluarkan klarifikasi resmi terkait viralnya dugaan pelepasan pelaku narkoba berinisial ZWD tersebut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses pengalihan status ZWD ke lembaga rehabilitasi sudah sesuai dengan mekanisme hukum dan rekomendasi tim asesmen terpadu (TAT).
Namun, klarifikasi tersebut justru memicu skeptisisme yang lebih luas. Pengamat hukum dan masyarakat menilai bahwa barang bukti sebanyak 50 paket sabu secara logika mengindikasikan peran yang lebih dari sekadar “pengguna biasa” atau korban penyalahgunaan, melainkan mengarah pada jaringan pengedar.
Desakan Transparansi Kepada Kapolda Jambi
Masyarakat kini mendesak Kapolda Jambi untuk turun tangan mengevaluasi penanganan kedua kasus ini secara transparan. Jika semangat UU Narkotika adalah keadilan menyeluruh, maka parameter pemberian status “rehabilitasi” vs “penahanan sel” harus dibuka secara terang benderang ke publik agar tidak menimbulkan mosi tidak percaya terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga Fahru Rozi dan Rahmadani hanya bisa meratapi nasib di balik jeruji besi, sementara publik terus menyuarakan tagar tuntutan keadilan yang setara bagi seluruh warga negara tanpa memandang status sosial maupun aspek di balik layar.
SUMBER DATA & INFORMASI PEMBERITAAN:
- Rilis Klarifikasi Resmi Polres Muaro Jambi: Terkait penanganan perkara narkotika terduga pelaku berinisial ZWD oleh Polsek Kumpeh Ilir yang dialihkan ke proses rehabilitasi sesuai UU Narkotika yang berlaku (Dilansir dari laman Tajam24jam.com).
- Dokumen Hukum Internal Kepolisian: Surat Perintah Penahanan Ditresnarkoba Polda Jambi Nomor:
SP.Han/87/V/RES.4/2026/Ditresnarkobatertanggal Mei 2026 atas nama tersangka Fahru Rozi alias Jek bin Ridwan Yunus (Alm) dan Rahmadani alias Dani bin Nazar. - Laporan Polisi (LP):
LP/A-75/V/2026/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Jambitertanggal 8 Mei 2026.
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama rajat.id























Discussion about this post