Megaproyek yang diklaim sebagai solusi pendidikan ini justru berdiri di atas fondasi yang rapuh. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemprov Jambi TA 2024, ditemukan sedikitnya 7 pelanggaran fatal yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis.
Investasi di Atas Dokumen “Sampah” & Hutan Kota yang Luluh Lantak
Pantauan lapangan melalui dokumentasi dan video investigasi menunjukkan kehancuran ekosistem yang mengerikan. Alat berat nampak meluluhlantakkan Hutan Kota Bagan Pete demi proyek yang oleh BPK disebut memiliki dokumen perencanaan “cacat total”.
Dokumen perencanaan lahan senilai Rp73 juta tersebut terungkap tidak memuat koordinat UTM yang jelas, peta lokasi yang valid, hingga uraian manfaat bagi rakyat. Tragisnya, proyek ini terkesan dipaksakan; lahan sudah dibayar dan dibangun pada 2024, namun Wali Kota Jambi baru terlihat “mengajukan” izin ke pemerintah pusat pada April 2025.
Klausul “Bunuh Diri”: Uang Rakyat Rp11,77 Miliar di Ujung Tanduk
Bukan sekadar dosa lingkungan, skandal ini mencakup kecerobohan finansial yang gila-gilaan:
- Jeratan Utang: Pemprov nekat meneken akta senilai Rp15,14 miliar, padahal pagu anggaran hanya Rp12,17 miliar. Selisih Rp3,14 miliar kini menjadi utang liar yang belum teranggarkan di APBD 2025.
- Ancaman Hangus: Terdapat klausul “bunuh diri” dalam akta pelepasan hak. Jika utang tersebut tidak lunas hingga Desember 2025, uang muka senilai Rp11,77 Miliar milik rakyat Jambi dinyatakan HANGUS.
Mirisnya, Kepala Dinas PUPR mengaku baru mengetahui adanya klausul mematikan ini setelah dicecar oleh auditor BPK.
Redaksi “Todong” H. Bakri: Di Mana Fungsi Pengawasan?
Melalui saluran WhatsApp yang dikirimkan langsung ke nomor pribadi H. Bakri, redaksi bersamarajat.id mempertanyakan taring pengawasan sang legislator di tingkat pusat. Sebagai anggota Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur sekaligus putra daerah Jambi, H. Bakri didesak untuk memberikan penjelasan:
- Bagaimana proyek yang melanggar PP 12/2019 ini bisa melenggang tanpa perencanaan matang?
- Mengapa negara harus “membeli kembali” lahan yang notabene adalah kawasan Hutan Kota milik pemerintah dari pihak pribadi?
- Langkah konkret apa yang akan diambil DPR RI untuk menyelamatkan uang rakyat Rp11,77 Miliar yang terancam hangus?
Nyali Rakyat Melawan Penguasa
“Kami tidak butuh jawaban normatif atau sekadar basa-basi politik. Kami ‘menyenggol’ H. Bakri karena publik Jambi butuh kepastian bahwa wakil rakyat mereka tidak sedang tertidur saat uang daerah dirampok secara sistematis melalui celah administrasi,” tegas pimpinan redaksi dalam pernyataan resminya.
Bola panas kini berada di tangan H. Bakri dan Pemprov Jambi. Redaksi bersamarajat.id menegaskan akan terus menekan hingga ada pertanggungjawaban hukum atas setiap batang pohon yang ditebang dan setiap rupiah yang dipertaruhkan dalam proyek “siluman” ini.
Tajam, Tegas, Berani. Tim Investigasi BersamaRajat.id
Sumber Data Terverifikasi:
- LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Jambi TA 2024 (Hal. 58-64).
- Pantauan Lapangan & Video Investigasi Bagan Pete, Mei 2026.
- Konfirmasi Digital Redaksi ke H. Bakri (Komisi V DPR RI).






















Discussion about this post