Kesaksian Lurah: “Hampir Tiap Minggu Dia di Rumah”
Dugaan ini bukan sekadar isapan jempol atau rumor jalanan. Pernyataan mengejutkan datang langsung dari otoritas setempat. Lurah Payo Lebar, Azhari, mengonfirmasi dengan lugas bahwa dirinya sering melihat BD berkeliaran di lingkungan rumahnya di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
“Iya, sering lihat di rumahnya. Hampir tiap minggu, biasanya Sabtu atau Minggu,” ungkap Azhari kepada tim redaksi.
Kesaksian ini menggarisbawahi adanya dugaan kebebasan terstruktur yang diberikan kepada BD. Jika seorang Lurah saja sudah sering melihatnya, lantas di mana mata dan telinga petugas Lapas Kelas IIA Jambi?
Hukum yang Dipermainkan: Prosedur atau Transaksi?
Secara regulasi, keluarnya narapidana dari lapas diatur sangat ketat dalam UU Pemasyarakatan. Izin hanya diberikan untuk alasan luar biasa (seperti keluarga inti meninggal) atau melalui program asimilasi yang syaratnya sangat berat dan wajib dikawal ketat.
Namun, dalam kasus BD, indikasi menunjukkan hal sebaliknya:
- Tanpa Pengawalan: BD terlihat bebas berinteraksi dengan warga tanpa adanya petugas berseragam maupun berpakaian preman.
- Rutin & Terjadwal: Aktivitas ini dilakukan hampir setiap akhir pekan, menyerupai “jatah cuti” bagi pegawai, bukan narapidana yang sedang menjalani hukuman.
Muncul pertanyaan besar: Berapa harga yang harus dibayar untuk sebuah kebebasan mingguan ini? Publik patut menduga adanya praktik gratifikasi atau “uang pelicin” yang mengalir ke oknum pejabat lapas untuk memuluskan izin ilegal tersebut.
Pakar Hukum: Ini Bukan Pelanggaran Etik, Ini Pidana!
Menanggapi fenomena ini, pengamat hukum pidana menegaskan bahwa jika terbukti, kasus ini harus dibawa ke ranah pidana, bukan sekadar sanksi disiplin internal Kemenkumham.
- Penyalahgunaan Wewenang: Melanggar Pasal 421 KUHP tentang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan.
- Indikasi Korupsi: Jika ada aliran dana di balik izin keluar ini, maka jeratan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) wajib diterapkan.
“Ini adalah pengkhianatan terhadap keadilan. Petugas yang membiarkan atau memfasilitasi napi keluar tanpa prosedur adalah pelaku tindak pidana. Mereka membantu napi menghindari eksekusi hukuman yang sah dari negara,” tegas sang pakar.
Lapas Bungkam, Spekulasi Liar Menguat
Hingga berita ini naik cetak, pihak Lapas Kelas IIA Jambi masih memilih jurus “tutup mulut”. Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan, dan tidak ada penjelasan resmi. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada “permainan kotor” yang sedang berusaha ditutupi.
Catatan Tajam Redaksi: Jangan Ada Kasta dalam Penjara!
Praktik “Napi VIP” yang bisa pulang ke rumah secara rutin adalah penghinaan terhadap narapidana lain yang taat aturan, dan penghinaan bagi masyarakat yang menuntut keadilan.
Bersamarajat.id mendesak:
- Kanwil Kemenkumham Jambi jangan tidur! Segera lakukan sidak dan audit menyeluruh.
- Copot Kalapas Kelas IIA Jambi jika terbukti gagal atau terlibat dalam pembiaran ini.
- Polda Jambi/Kejaksaan harus turun tangan menyelidiki dugaan gratifikasi di balik bebasnya BD.
Hukum tidak boleh kalah oleh “orang kuat” atau pemilik modal. Jika penjara bisa disewa sebagai hotel yang pintu keluarnya selalu terbuka bagi yang mampu membayar, maka runtuhlah wibawa negara di mata rakyatnya sendiri.
Hukum tidak boleh tunduk pada uang. Jeruji besi tidak boleh bisa dibeli!
Penulis: Tim Investigasi Bersamarajat.id























Discussion about this post