JAMBI, Bersamarajat.id – Syahwat kekuasaan di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi kian vulgar dipertontonkan ke publik. Di tengah sorotan tajam mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih, Gubernur Jambi Al Haris justru melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) periode 2026-2030 pada Senin (27/4/2026).
Pelantikan yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur ini memicu gelombang kritik pedas. Langkah Al Haris memberikan “kursi empuk” tambahan kepada Sudirman dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip Good Corporate Governance dan etika birokrasi.
Pelanggaran Konstitusi dan UU ASN: Pejabat Publik Bukan Superman!
Praktik rangkap jabatan ini secara terang-benderang diduga menabrak sejumlah regulasi ketat yang mengatur profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang ASN diwajibkan untuk fokus pada fungsi pelayanan publik dan dilarang memiliki keterikatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Lebih spesifik, Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas melarang pelaksana pelayanan publik (termasuk pejabat setingkat Sekda) untuk menjabat sebagai pengurus atau komisaris pada organisasi manufaktur maupun usaha (BUMN/BUMD).
“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal integritas. Bagaimana mungkin seorang Sekda yang sudah memikul beban kerja administratif satu provinsi masih bisa fokus mengawasi bank besar?” ungkap pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Tanggapan Pakar: “Syahwat Politik Mengalahkan Logika Kebijakan”
Pakar Hukum Tata Negara dan Ahli Kebijakan Pemerintah menanggapi sinis pelantikan ini. Menurut para ahli, rangkap jabatan antara birokrat tertinggi (Sekda) dan pengawas perbankan (Komut) menciptakan potensi Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) yang sangat tinggi.
“Bank Jambi adalah badan usaha yang mengelola uang rakyat dan daerah. Jika pengawasnya adalah pejabat pembuat kebijakan di Pemprov, maka fungsi kontrol akan mandul. Ini adalah kemunduran demokrasi dan tata kelola,” tegas seorang Analis Kebijakan Pemerintah.
Ia menambahkan bahwa alasan “memperkuat tata kelola” yang disampaikan Gubernur Al Haris hanyalah narasi usang untuk melegalkan praktik bagi-bagi jabatan. “Kalau mau membenahi bank, ambil profesional murni, bukan pejabat yang sudah sibuk dengan urusan pemerintahan.”
Bank Jambi di Ujung Tanduk?
Meskipun Gubernur menekankan fokus pada peningkatan modal inti menjadi Rp3 triliun dan kemandirian bank, publik meragukan efektivitas kepemimpinan Sudirman di Bank Jambi. Dengan beban kerja Sekda yang sangat masif, dikhawatirkan posisi Komut hanya akan menjadi jabatan “pajangan” dengan kompensasi yang fantastis, sementara pembenahan sistem perbankan tetap jalan di tempat.
Bersamarajat.id akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Kemendagri untuk segera mengevaluasi pelantikan yang mencederai rasa keadilan publik ini.
Rakyat Jambi butuh pelayanan, bukan tumpukan jabatan!
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersamarajat.id























Discussion about this post