MUARO JAMBI – Aktivitas illegal drilling di Desa Bukit Subur Unit 7, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Meski sejumlah operasi penertiban disebut pernah dilakukan, kondisi di lapangan dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan. Aktivitas pengeboran minyak ilegal diduga masih berlangsung di beberapa titik.
Di lokasi, jejak aktivitas terlihat jelas. Alat rig sederhana berdiri di tengah kebun, pipa besi terpasang, serta bekas kubangan minyak yang mencemari tanah menjadi gambaran nyata kondisi lingkungan.
Aktivitas Diduga Masih Berjalan
Sejumlah warga menyebut aktivitas pengeboran minyak ilegal masih terus berlangsung, bahkan dengan pola yang relatif sama.
“Kadang sepi, tapi tidak lama hidup lagi. Seperti tidak pernah benar-benar berhenti,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan menjadi pemandangan yang biasa di wilayah tersebut.
Penindakan Dinilai Belum Efektif
Meski aparat penegak hukum disebut telah beberapa kali melakukan penertiban, masyarakat menilai langkah tersebut belum memberikan efek jera.
Aktivitas illegal drilling disebut kembali muncul tidak lama setelah penertiban dilakukan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait sejauh mana penegakan hukum benar-benar berjalan.
“Kalau memang serius ditindak, harusnya tidak muncul lagi,” kata warga lainnya.
Dinilai Belum Tampak Keseriusan Penegakan Hukum
Sejumlah warga juga menilai hingga saat ini belum terlihat adanya langkah yang benar-benar konsisten dan menyeluruh dalam pemberantasan illegal drilling di wilayah tersebut.
Penanganan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres Muaro Jambi maupun Polda Jambi, dinilai masih belum menunjukkan hasil yang signifikan dalam menghentikan aktivitas tersebut.
Penertiban yang dilakukan disebut masih bersifat sementara, sementara aktivitas ilegal kembali muncul dalam waktu yang relatif singkat.
Kondisi ini kemudian memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa upaya pemberantasan illegal drilling masih perlu diperkuat agar mampu memberikan efek jera.
Dampak Lingkungan Semakin Terlihat
Selain persoalan hukum, aktivitas illegal drilling juga mulai menunjukkan dampak lingkungan yang nyata.
Tanah di sekitar lokasi pengeboran terlihat berubah menjadi kubangan lumpur bercampur minyak, sementara limbah pengeboran dibiarkan tanpa pengelolaan.
Kondisi tersebut berpotensi merusak kesuburan tanah serta mencemari lingkungan sekitar jika terus dibiarkan.
Berpotensi Melanggar Hukum Lingkungan
Secara hukum, aktivitas pengeboran minyak ilegal yang menimbulkan pencemaran dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Publik Menunggu Ketegasan
Situasi ini membuat masyarakat berharap adanya langkah penanganan yang lebih tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum.
Penertiban yang tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu menyentuh akar persoalan dinilai menjadi kunci untuk menghentikan aktivitas illegal drilling di wilayah tersebut.
“Yang diharapkan masyarakat sederhana, aktivitas ini benar-benar berhenti, bukan hanya hilang sementara,” ujar warga.























Discussion about this post