TEBO – Penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, kini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasar tentang keadilan dan kemanusiaan dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, aparat kepolisian melakukan penggerebekan aktivitas PETI di kawasan tersebut dan mengamankan 8 orang pekerja tambang yang kemudian diproses hukum dan ditahan.
Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita 6 unit rakit dompeng yang digunakan sebagai alat penambangan emas ilegal.
Namun, informasi yang dihimpun FikiranRajat.id dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa rakit dompeng yang sebelumnya menjadi barang bukti tersebut kini diduga kembali beroperasi di lokasi yang sama.
Sumber juga menyebut bahwa sosok yang diduga sebagai pemodal utama bernama Aan hingga kini disebut masih menjalankan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
“Yang ditangkap hanya pekerja, sementara pemodalnya masih bebas dan aktivitas tambang masih berjalan,” ungkap sumber.
Dugaan Uang Rp40 Juta
Di balik penindakan tersebut, muncul informasi yang mengarah pada dugaan praktik negosiasi hukum.
Sumber menyebut adanya dugaan pemberian uang sekitar Rp40 juta yang diduga berasal dari pemodal tambang untuk meredam persoalan setelah adanya laporan terkait aktivitas PETI.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa uang tersebut diduga diberikan melalui pihak tertentu yang memiliki hubungan dengan aparat, yang kemudian mengarah pada komunikasi dengan seseorang bernama Aj
Dugaan Aliran Dana Rp50 Juta
Selain itu, muncul pula dugaan aliran dana sebesar Rp50 juta yang disebut diberikan kepada keluarga salah satu tersangka untuk membantu proses pengurusan para pekerja yang ditangkap.
Dari 8 orang yang diamankan, sekitar 7 orang di antaranya merupakan pekerja asal Jawa, yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang tersebut.
Bukti Percakapan dan Klarifikasi Aparat
Media ini juga menerima dokumentasi berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp serta foto telepon genggam milik salah satu sumber yang memperlihatkan percakapan terkait aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Dalam percakapan tersebut juga disebutkan bahwa sejumlah rakit dompeng yang sebelumnya diamankan diduga masih beroperasi.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tebo.
Dalam balasan yang diterima, pihak Kasat menyebut bahwa transfer uang yang dimaksud merupakan bantuan dari beberapa rekan media untuk keperluan THR Lebaran.
“Ijin bang, beberapa teman-teman media saya bantu untuk THR Lebaran alakadarnya, termasuk bang Ardiansyah,” tulisnya.
Ketika Hukum Dipertanyakan
Di sinilah persoalan menjadi lebih dalam.
Penegakan hukum terhadap PETI memang harus dilakukan.
Namun publik bertanya:
Apakah penegakan hukum ini sudah menyentuh keadilan?
Delapan pekerja kini berada di balik jeruji besi.
Keluarga mereka kehilangan sumber nafkah.
Namun jika benar aktivitas tambang masih berjalan,
dan alat yang disita justru kembali digunakan,
maka yang muncul bukan sekadar persoalan hukum—
melainkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Polres Tebo menyatakan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas PETI dan tidak memberi ruang bagi penambangan ilegal. Namun, munculnya informasi di lapangan yang menyebut aktivitas masih berlangsung memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum.
Pekerja Jadi Tumbal?
Dalam praktik pertambangan ilegal, pekerja umumnya hanya berada di lapisan paling bawah.
Mereka bekerja untuk bertahan hidup.
Sementara kendali operasional dan keuntungan berada di tangan pemodal.
Jika pekerja ditahan, namun aktivitas tetap berjalan, maka publik wajar mempertanyakan:
Apakah penindakan ini benar-benar menghentikan PETI,
atau hanya mengganti pelaku di lapangan?
Publik Menunggu Jawaban
Informasi dari sumber di lapangan menyebut bahwa aktivitas PETI di kawasan tersebut hingga kini diduga masih berlangsung.
Jika hal ini benar, maka ada persoalan serius yang harus dijawab secara terbuka:
▪️Bagaimana status barang bukti yang disita?
▪️Mengapa aktivitas tambang masih berjalan?
▪️Apakah pemodal telah ditindak?
Pada akhirnya, publik tidak hanya menuntut penegakan hukum,
tetapi juga keadilan yang nyata.
Karena hukum seharusnya tidak menjadi alat yang hanya menyentuh yang lemah,
sementara yang kuat tetap berjalan di belakangnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Tebo belum memberikan tanggapan lanjutan atas konfirmasi yang telah disampaikan, meskipun pesan diketahui telah dibaca.
Sikap ini menambah pertanyaan di tengah publik terkait transparansi dalam penanganan kasus PETI di wilayah tersebut.
(Tim Investigasi FikiranRajat.id)























Discussion about this post