Jambi – Kebijakan hibah aset Pemerintah Provinsi Jambi kepada instansi vertikal dalam beberapa tahun terakhir mulai memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Aset daerah yang pada prinsipnya merupakan milik rakyat kini diketahui dialihkan kepada lembaga lain melalui mekanisme hibah.
Dalam dua tahun terakhir, Pemerintah Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Al Haris diketahui telah memberikan sejumlah aset kepada Kejaksaan Republik Indonesia.
Beberapa aset yang disebut telah dihibahkan antara lain gedung eks STIE IKABAMA Jambi yang kini digunakan sebagai pusat pendidikan dan pelatihan kejaksaan.
Selain itu, pemerintah provinsi juga memberikan lahan sekitar 28.700 meter persegi yang diperuntukkan bagi pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa.
Namun sorotan publik semakin kuat setelah muncul informasi bahwa kantor Satpol PP Provinsi Jambi yang masih aktif digunakan juga ikut dihibahkan kepada pihak kejaksaan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai urgensi kebijakan hibah tersebut, terlebih ketika aset yang dialihkan merupakan fasilitas pemerintahan yang sebelumnya digunakan untuk pelayanan publik.
Aset Daerah adalah Milik Rakyat
Secara hukum, hibah aset daerah memang dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Namun aturan tersebut menegaskan bahwa hibah harus dilakukan dengan sejumlah syarat penting, antara lain:
▪️aset tidak lagi digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
▪️hibah harus memberikan manfaat bagi kepentingan umum
▪️serta melalui mekanisme administrasi yang jelas, termasuk persetujuan DPRD dalam kondisi tertentu.
Karena itu, ketika aset yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas pemerintahan dialihkan, publik tentu bertanya apakah seluruh mekanisme tersebut telah dilakukan secara transparan.
Kedekatan Kekuasaan Ikut Disorot
Di sisi lain, hubungan antara Gubernur Jambi dan pimpinan Kejaksaan Agung juga kerap menjadi perbincangan publik.
Dalam beberapa kesempatan di ruang publik, gubernur terlihat menunjukkan kedekatan personal dengan pimpinan lembaga penegak hukum tersebut.
Sebagian masyarakat menilai kedekatan antar pejabat sebenarnya bukan persoalan, selama tidak mempengaruhi independensi penegakan hukum dan pengelolaan kebijakan publik.
Namun ketika kedekatan tersebut diikuti dengan kebijakan hibah aset daerah dalam jumlah besar, maka wajar jika muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat.
Catatan Kepemimpinan Daerah
Bagi sebagian masyarakat, kebijakan hibah aset ini juga menjadi catatan dalam masa kepemimpinan daerah.
Selama hampir dua periode kepemimpinan gubernur saat ini, sebagian kalangan menilai belum terlihat upaya signifikan untuk menambah atau memperkuat aset daerah sebagai sumber kekuatan ekonomi dan pelayanan publik.
Sebaliknya, beberapa aset yang ada justru dialihkan melalui mekanisme hibah kepada lembaga lain.
Publik Menunggu Penjelasan
Kondisi ini membuat sebagian masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang terbuka mengenai dasar kebijakan tersebut, termasuk manfaat nyata yang akan diperoleh masyarakat Jambi.
Sebab pada akhirnya, aset daerah bukan milik pejabat ataupun institusi tertentu.
Aset daerah adalah milik rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan transparansi.
Dan ketika aset tersebut berpindah tangan melalui kebijakan hibah, publik tentu berhak mengetahui untuk siapa dan untuk kepentingan apa kebijakan itu dibuat.























Discussion about this post