JAMBI – Polemik mengenai kelayakan jabatan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jambi mulai menjadi sorotan publik. Hal ini terkait riwayat politik Ketua BAZNAS Jambi, Ustadz M Amin, yang sebelumnya diketahui pernah maju dalam kontestasi Pilkada.
Berdasarkan sejumlah pemberitaan media pada tahun 2024, M Amin pernah maju sebagai Calon Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat mendampingi Hairan dalam Pilkada 2024.
Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa M Amin bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjelang pencalonannya.
Informasi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian status tersebut dengan jabatan yang kini diembannya sebagai pimpinan BAZNAS Provinsi Jambi.
Sebab, lembaga pengelola zakat tersebut diatur oleh ketentuan hukum yang menuntut independensi dari kepentingan politik praktis.
Salah satu yang menyoroti persoalan ini adalah Wiranto B Manalu. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui apakah status politik tersebut masih melekat atau tidak.
“Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pimpinan BAZNAS tidak boleh menjadi anggota partai politik. Tahun 2024 lalu M Amin maju sebagai calon Wakil Bupati Tanjab Barat. Publik layak bertanya apakah beliau sudah mengundurkan diri atau belum,” ujarnya.
Menurutnya, klarifikasi dari yang bersangkutan penting agar tidak menimbulkan polemik dalam pengelolaan zakat yang seharusnya bersifat independen.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Ustadz M Amin mengenai status keanggotaan partai politik tersebut.
Redaksi FikiranRajat.id telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima redaksi.























Discussion about this post