JAMBI – Polemik mengenai kelayakan jabatan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jambi mulai menjadi sorotan publik. Hal ini terkait dugaan keterkaitan Ketua BAZNAS Jambi, Ustadz M Amin, dengan aktivitas politik praktis.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai pimpinan lembaga pengelola zakat tersebut.
Sorotan ini muncul setelah beredar informasi bahwa M Amin sebelumnya pernah maju sebagai Calon Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat pada Pilkada 2024, mendampingi Hairan.
Bahkan, dalam sejumlah pemberitaan media, M Amin disebut resmi bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjelang kontestasi Pilkada tersebut.
Salah satu yang menyoroti persoalan ini adalah Wiranto B Manalu. S.Sos [Sekjen DPD PPWI Provinsi Jambi], Ia menilai publik berhak mengetahui apakah jabatan Ketua BAZNAS yang kini diemban M Amin telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pimpinan BAZNAS tidak boleh menjadi anggota partai politik. Tahun 2024 lalu M Amin maju sebagai calon Wakil Bupati Tanjab Barat. Publik layak bertanya apakah beliau sudah mengundurkan diri dari partai politik atau tidak,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi penting agar tidak menimbulkan polemik dalam pengelolaan lembaga zakat yang seharusnya bersifat independen dan bebas dari kepentingan politik.
Syarat Pimpinan BAZNAS
Dalam Pasal 11 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, disebutkan sejumlah persyaratan bagi seseorang untuk dapat diangkat sebagai pimpinan BAZNAS.
Salah satu syarat penting adalah tidak menjadi anggota partai politik.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga independensi lembaga zakat agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.
Selain itu, pimpinan BAZNAS juga harus memiliki integritas, kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Publik Menunggu Klarifikasi
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah M Amin telah mengundurkan diri dari partai politik sebelum atau setelah menjabat sebagai pimpinan BAZNAS Provinsi Jambi.
Situasi ini membuat publik menilai perlu adanya klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan keraguan terhadap independensi lembaga pengelola zakat di daerah tersebut.
Pengamat menilai, apabila benar terdapat keterlibatan aktif dalam partai politik, maka perlu ditinjau kembali kesesuaian jabatan tersebut dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak BAZNAS Provinsi Jambi maupun Ustadz M Amin belum memberikan tanggapan resmi terkait pertanyaan publik tersebut.[red]























Discussion about this post