JAMBI – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 senilai Rp62,1 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam sidang terbaru, terdakwa Bukri, yang juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut, mengungkap adanya pertemuan antara Gubernur Jambi dengan salah satu rekanan proyek di sebuah hotel di Jakarta.
Keterangan itu disampaikan Bukri saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut pengakuannya di persidangan, dirinya tidak diperkenankan mengikuti pertemuan tersebut.
“Saya tidak boleh masuk. Hanya gubernur dan Rudi,” ujar Bukri sebagaimana disampaikan dalam ruang sidang.
Bukri juga menyatakan tidak mengetahui isi pembicaraan yang terjadi dalam pertemuan dimaksud.
Dugaan Permintaan Uang Mengemuka
Kesaksian tersebut berkaitan dengan fakta sidang sebelumnya yang mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang dalam pelaksanaan proyek DAK tersebut, dengan nilai disebut berkisar Rp2 hingga Rp2,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini turut menghadirkan sejumlah saksi lain, termasuk pihak yang disebut memiliki peran sebagai penghubung atau broker dalam proses pekerjaan pengadaan.
Kerugian Negara Rp21,8 Miliar
Berdasarkan perhitungan jaksa, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp21,8 miliar.
Sejumlah perusahaan disebut terlibat dalam proyek pengadaan tersebut, di antaranya PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar disebut berasal dari pekerjaan PT TDI.
Menunggu Fakta Hukum Berkekuatan Tetap
Hingga berita ini diturunkan, seluruh keterangan yang muncul di persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian hukum dan akan dinilai lebih lanjut oleh Majelis Hakim dalam putusan akhir perkara.
Pihak Gubernur Jambi maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait penyebutan nama dalam persidangan tersebut.[red]























Discussion about this post