Muaro Jambi | Polemik dugaan aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM oleh PT TGN di wilayah Mendalo Darat kini berkembang menjadi isu yang lebih luas. Sejumlah elemen masyarakat menilai persoalan ini membuka tabir dugaan maraknya gudang penimbunan BBM ilegal serta potensi praktik mafia BBM di wilayah Jambi Luar Kota (Jaluko).
Ketua Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Jambi, Dandi Bratanata, menyatakan bahwa situasi ini merupakan ujian serius bagi kepemimpinan Kapolsek Jaluko, Yohanes Candra Putra, S.E., M.H.
Menurut Dandi, sorotan terhadap PT TGN harus ditangani secara profesional dan terbuka. Jika terdapat dugaan ketidaksesuaian antara izin usaha dan aktivitas di lapangan, maka aparat wajib melakukan verifikasi hukum secara menyeluruh.
Namun, ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada satu entitas.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran pada PT TGN, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi di saat yang sama, dugaan banyaknya gudang penimbunan BBM ilegal di Jaluko juga harus disentuh. Jangan parsial,” tegasnya.
GSPI menyoroti adanya indikasi gudang-gudang BBM di sejumlah titik Jaluko yang legalitasnya tidak transparan. Aktivitas bongkar muat tertutup, minimnya informasi izin, serta dugaan asal-usul BBM yang tidak jelas memunculkan kekhawatiran adanya pola distribusi tidak resmi.
Jika benar terjadi, praktik ini berpotensi mengarah pada:
•Penyalahgunaan distribusi BBM
•Pengalihan BBM subsidi
•Kerugian keuangan negara
•Distorsi pasokan energi di tingkat masyarakat
“Ini bukan isu kecil. Ini menyangkut sektor strategis negara. Kalau ada mafia BBM bermain, itu ancaman serius,” ujar Dandi.
Dalam pernyataannya, GSPI secara tegas mengkritik Kapolsek Jaluko Yohanes Candra Putra.
Menurut Dandi, sebagai pimpinan wilayah hukum, Kapolsek memiliki tanggung jawab penuh atas pengawasan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas ilegal di sektor energi.
“Dengan latar belakang pendidikan hukum yang dimiliki Kapolsek, publik tentu berharap ada ketegasan dan keberanian dalam menindak dugaan pelanggaran. Jika gudang-gudang BBM ilegal memang ada dan tidak disentuh, maka ini menjadi pertanyaan serius tentang fungsi pengawasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembiaran jika benar terjadi akan melahirkan persepsi negatif bahwa Jaluko menjadi wilayah yang permisif terhadap praktik mafia BBM.
“Jangan sampai muncul kesan hukum hanya bergerak ketika ada tekanan publik atau pemberitaan media. Penegakan hukum harus proaktif, bukan reaktif,” lanjut Dandi.
Secara normatif, aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk:
•Melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di sektor distribusi energi
•Memeriksa legalitas izin usaha
•Menyegel lokasi yang terbukti melanggar hukum
•Menindak pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal
Jika dugaan gudang BBM ilegal dan distribusi tidak sah dibiarkan, maka yang dipertaruhkan adalah:
-Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian
-Stabilitas distribusi energi masyarakat
-Integritas sistem hukum di daerah
“Kapolsek harus menunjukkan bahwa wilayah Jaluko tidak bisa menjadi ruang abu-abu. Kalau ada pelanggaran, tindak. Kalau tidak ada, buka hasil pemeriksaan ke publik. Jangan biarkan masyarakat hidup dalam spekulasi,” ujarnya.
GSPI mendesak Kapolsek Jaluko untuk:
1.Mengumumkan hasil pendataan gudang BBM di Jaluko
2.Menyampaikan secara terbuka status hukum PT TGN dan entitas lain yang disorot
3.Melakukan operasi terpadu terhadap dugaan gudang ilegal
4.Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat
Dandi menegaskan, kritik ini merupakan bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
“Ini bukan serangan pribadi. Ini kritik keras agar aparat membuktikan keberpihakannya pada hukum dan masyarakat. Jaluko tidak boleh dikenal sebagai wilayah nyaman bagi mafia BBM,” tutupnya.























Discussion about this post