Di Sarolangun, alat berat tidak bekerja diam-diam. Ia membuka tanah, meratakan tegakan, membentuk petak-petak baru di kawasan yang dalam peta resmi negara masih tercatat sebagai Hutan Produksi Terbatas (HPT). Aktivitas itu bukan sekadar tebas semak oleh petani kecil. Polanya rapi. Skalanya signifikan. Dan pertanyaannya sederhana:
Jika ini terjadi di kawasan hutan negara, siapa yang membiarkan?
Kasus Sarolangun bukan lagi cerita lokal. Ia telah menjelma menjadi potongan penting dari dugaan skandal kehutanan Jambi—dari perambahan di lapangan hingga potensi kerugian negara bernilai puluhan miliar rupiah.
HPT yang “Dibuka”: Kesalahan Administratif atau Pembiaran?
Dalam sistem hukum kehutanan Indonesia, HPT tetap kawasan hutan negara. Tidak bisa ditanami sawit begitu saja. Tidak bisa dibagi kavling tanpa izin pelepasan kawasan dari pemerintah pusat.
Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya pembukaan lahan yang terstruktur. Ada pembagian blok. Ada alat berat. Ada jejak akses jalan.
Ini bukan sekadar pelanggaran kecil.
Publik berhak bertanya:
▪️Apakah aktivitas ini tidak terdeteksi?
▪️Atau terdeteksi tetapi tidak ditindak?
▪️Atau justru ada pihak yang merasa “aman”?
Dalih “Takut Gesekan”: Alasan atau Tameng?
Dalam pemberitaan sebelumnya, pejabat KPHP disebut mengemukakan kekhawatiran akan gesekan dengan masyarakat. Argumen sosial memang relevan. Tetapi ketika yang dipertaruhkan adalah kawasan hutan negara, dalih itu terdengar ganjil.
Apakah hukum negara tunduk pada potensi konflik?
Atau konflik dijadikan alasan untuk tidak menjalankan kewenangan?
Jika aparat pengelola kawasan mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan tidak mengambil langkah tegas, maka ruang diskursus bergerak ke wilayah yang lebih serius: pembiaran struktural.
Pembiaran bukan sekadar tidak bertindak. Ia bisa berarti membiarkan sesuatu berlangsung meski memiliki kewenangan untuk menghentikannya.
Dari Tegakan Kayu ke Puluhan Miliar
Isu ini semakin berat ketika dihubungkan dengan dugaan kerugian negara di sektor kehutanan Jambi yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Setiap kayu yang ditebang dalam kawasan hutan negara memiliki konsekuensi fiskal: PSDH, Dana Reboisasi, dan penerimaan negara lainnya. Jika pembukaan lahan terjadi tanpa mekanisme resmi, maka negara tidak hanya kehilangan tutupan hutan, tetapi juga potensi pendapatan.
Mari kita ajukan pertanyaan yang lebih keras:
Jika lahan dibuka dalam skala signifikan, berapa nilai tegakan yang hilang?
Berapa potensi PSDH dan DR yang tidak masuk?
Siapa yang menghitungnya?
Dan siapa yang memastikan negara tidak dirugikan?
Jika kerugian negara benar terjadi dan nilainya besar, maka perkara ini tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi kehutanan. Ia bisa bergerak ke wilayah tindak pidana yang lebih berat.
Dugaan Keterlibatan Aktor Berpengaruh
Beberapa laporan menyebut dugaan keterlibatan pengusaha dan oknum pejabat. Tuduhan ini tentu harus diuji secara hukum. Namun pola pembukaan lahan yang sistematis sering kali bukan karakteristik perambahan spontan masyarakat kecil.
Skala modal menentukan skala pembukaan.
Jika benar ada aktor berpengaruh di belakangnya, maka persoalan menjadi lebih kompleks:
▪️Apakah ada konflik kepentingan?
▪️Apakah ada relasi kuasa yang membuat pengawasan melemah?
▪️Apakah ada keberanian untuk menyentuh nama besar jika bukti mengarah ke sana?
Kejati dalam Sorotan: Mengapa Terlihat Sunyi?
Di tengah tudingan kerugian negara puluhan miliar, Kejaksaan Tinggi Jambi ikut menjadi sorotan publik. Kritik muncul karena belum terlihat gebrakan besar atau penindakan terbuka.
Memang, proses hukum tidak selalu bisa diumumkan ke publik. Namun dalam kasus yang menyangkut aset negara dan hutan publik, transparansi progres menjadi krusial.
Publik bertanya:
Apakah sudah ada penyelidikan mendalam?
Apakah sudah ada audit forensik kehutanan?
Apakah sudah ada penetapan tersangka?
Ataukah semua masih dalam tahap “pendalaman”?
Jika hutan dirambah secara nyata dan dugaan kerugian negara sudah terindikasi, lambannya respons bisa memicu persepsi buruk: seolah hukum keras ke bawah, lembut ke atas.
Pola Sistemik: Masalah Tapak atau Tata Kelola?
Sarolangun mungkin hanya satu titik. Tetapi jika ditarik ke isu kerugian negara, persoalannya bisa bersifat sistemik.
Beberapa celah yang patut diuji:
1. Apakah sistem monitoring kawasan hutan berbasis satelit dimanfaatkan optimal?
2. Apakah laporan produksi kayu dan setoran PNBP diaudit secara rutin dan independen?
3. Apakah ada celah antara data lapangan dan data administrasi?
4. Apakah perubahan regulasi pasca UU Cipta Kerja memperlemah pengawasan?
Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu menunjukkan inkonsistensi, maka ini bukan sekadar kelalaian. Ini bisa menjadi krisis tata kelola.
Siapa yang Diuntungkan?
Dalam setiap kasus perambahan besar, selalu ada pertanyaan fundamental: siapa yang mendapat manfaat ekonomi?
Jika sawit ditanam, hasilnya akan dipanen. Jika kayu ditebang, ia akan dijual. Nilai ekonominya tidak kecil.
Apakah keuntungan itu masuk ke masyarakat desa?
Ataukah mengalir ke pihak yang lebih kuat secara finansial dan politik?
Tanpa transparansi kepemilikan dan alur distribusi keuntungan, publik hanya melihat permukaan konflik sosial, sementara inti ekonominya tetap tersembunyi.
Ini Bukan Sekadar Soal Pohon
Hutan bukan hanya bentang alam. Ia adalah aset negara. Ia menyangkut hak generasi mendatang. Ia menyangkut penerimaan negara. Ia menyangkut kredibilitas institusi.
Jika dugaan pembiaran benar, maka ini bukan hanya soal lingkungan. Ini soal integritas jabatan. Ini soal keberanian penegakan hukum.
Dan jika dugaan kerugian negara puluhan miliar terbukti, maka ini bisa masuk kategori kejahatan yang jauh lebih serius.
Tantangan untuk Aparat Penegak Hukum
Kasus ini menjadi ujian. Apakah aparat berani menelusuri hingga ke hulu? Apakah berani membuka data? Apakah berani menyentuh nama-nama besar jika bukti mengarah?
Ataukah kasus ini akan berakhir seperti banyak isu kehutanan lain: ramai di awal, sunyi di akhir?
Publik kini tidak hanya menunggu klarifikasi. Publik menunggu tindakan.
Penutup: Jika Hutan Bisa Bicara
Di Sarolangun, jejak alat berat telah meninggalkan bekas. Di laporan fiskal, angka-angka dugaan kerugian negara telah disebut. Di ruang publik, tudingan telah dilontarkan.
Kini bola ada di tangan penegak hukum.
Karena jika hutan dirambah dan negara dirugikan, tetapi tidak ada yang dimintai pertanggungjawaban, maka yang runtuh bukan hanya pohon.
Yang runtuh adalah kepercayaan[red]























Discussion about this post