Di antara rimbun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Sarolangun, Jambi, suara mesin alat berat pernah terdengar memecah sunyi. Di titik koordinat yang oleh peta resmi negara masih tercatat sebagai kawasan hutan, lahan mulai terbuka. Tanah diratakan. Jalur akses dibentuk. Dugaan persiapan kebun sawit pun mencuat.
Kasus ini pada awalnya tampak seperti cerita lama: perambahan hutan oleh masyarakat sekitar. Namun, semakin ditelusuri, narasi itu mulai retak. Muncul dugaan keterlibatan pengusaha, nama-nama berpengaruh, hingga pertanyaan besar tentang sikap aparatur pengelola hutan di tingkat tapak.
Kasus Sarolangun bukan berdiri sendiri. Ia terhubung dengan isu yang lebih besar: dugaan kerugian negara puluhan miliar rupiah dalam tata kelola kehutanan Jambi dan kritik terhadap respons aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan ketegasan maksimal. Jika dirangkai, potongan-potongan peristiwa ini membentuk satu pertanyaan besar: adakah krisis tata kelola kehutanan yang lebih dalam di Provinsi Jambi?
Sarolangun: Dugaan Perambahan di Kawasan HPT
Investigasi lapangan dan peta overlay kawasan hutan menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan di area yang teridentifikasi sebagai Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam sistem kehutanan Indonesia, HPT bukanlah ruang bebas konversi. Ia tetap berada dalam rezim kawasan hutan negara, dengan aturan pemanfaatan ketat dan membutuhkan izin dari otoritas pusat.
Temuan di lapangan memperlihatkan pola yang tidak lazim untuk kategori perambahan kecil. Ada indikasi penggunaan alat berat. Ada pembagian petak lahan yang relatif terstruktur. Bahkan muncul dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kapasitas modal dan jaringan.
Di sinilah publik mulai mempertanyakan: jika aktivitas itu berlangsung cukup terbuka, mengapa tidak ada tindakan tegas sejak awal?
KPHP dan Dalih “Menghindari Gesekan”
UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VIII Hilir Sarolangun memberikan penjelasan resmi bahwa mereka telah menjalankan fungsi preventif dan represif: patroli rutin, sosialisasi, operasi gabungan, hingga penyitaan alat berat dalam kasus tertentu. Mereka juga menekankan bahwa pasca Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No. 23 Tahun 2021, peran KPH lebih sebagai fasilitator ketimbang eksekutor langsung pengelolaan hutan.
Namun dalam pemberitaan sebelumnya, muncul pernyataan yang kemudian menuai sorotan: kekhawatiran akan “gesekan dengan masyarakat” sebagai salah satu pertimbangan kehati-hatian.
Di titik ini, perdebatan muncul. Secara normatif, fungsi pengamanan kawasan hutan tetap melekat pada perangkat kehutanan. Kekhawatiran konflik sosial memang relevan dalam konteks penegakan hukum di wilayah sensitif. Tetapi publik mempertanyakan: sampai di mana batas toleransi itu dapat dibenarkan ketika kawasan hutan negara diduga dirambah secara sistematis?
Apakah dalih sosial dapat mengalahkan kewajiban hukum?
Dari Perambahan ke Potensi Kerugian Negara
Isu Sarolangun menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan pemberitaan lain tentang dugaan kerugian negara dalam tata kelola kehutanan Jambi. Dalam laporan terpisah, disebut adanya estimasi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah yang diduga bersumber dari ketidaksesuaian volume hasil hutan, potensi kekurangan setoran PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), DR (Dana Reboisasi), dan potensi penerimaan negara lainnya.
Dalam sistem kehutanan Indonesia, setiap pemanfaatan kayu memiliki kewajiban pembayaran PSDH dan DR. Jika ada kayu yang ditebang atau lahan yang dikonversi tanpa prosedur resmi, potensi kerugian negara bukan hanya soal hilangnya tutupan hutan, tetapi juga penerimaan negara yang seharusnya masuk kas publik.
Jika aktivitas pembukaan lahan di Sarolangun memang berada dalam kawasan hutan negara tanpa mekanisme pelepasan atau izin resmi, maka secara teoritis terdapat potensi kerugian negara yang dapat dihitung. Nilainya bisa signifikan, tergantung luas, jenis tegakan, dan nilai ekonomis kayu yang ditebang.
Inilah titik di mana isu lingkungan bersinggungan dengan isu keuangan negara.
Apakah Ada Pola Pembiaran?
Istilah “pembiaran” menjadi kata kunci dalam sejumlah pemberitaan. Namun secara hukum, pembiaran bukanlah istilah sederhana. Ia mensyaratkan adanya kewenangan yang melekat, pengetahuan atas peristiwa, dan tidak dilakukannya tindakan yang semestinya dilakukan.
Jika aparat pengelola kawasan mengetahui adanya aktivitas yang melanggar dan tidak mengambil langkah yang proporsional, maka diskursus hukum bisa bergerak ke wilayah yang lebih serius. Namun untuk sampai pada kesimpulan itu, diperlukan pembuktian yang tidak ringan.
Sejumlah pihak mendesak agar kasus ini diuji melalui mekanisme hukum formal, termasuk pelaporan ke aparat penegak hukum tingkat yang lebih tinggi. Ada dorongan agar penyelidikan dilakukan secara independen, tidak hanya pada pelaku di lapangan, tetapi juga pada kemungkinan rantai keputusan yang lebih atas.
Peran Aparat Penegak Hukum: Sorotan terhadap Kejati
Dalam konteks dugaan kerugian negara puluhan miliar rupiah, Kejaksaan Tinggi Jambi ikut menjadi sorotan. Kritik muncul karena dinilai belum terlihat progres signifikan dalam penanganan isu tersebut.
Namun perlu dicatat, proses hukum tidak selalu berjalan di ruang publik. Penyelidikan, pengumpulan bukti, audit forensik kehutanan, hingga koordinasi dengan instansi teknis membutuhkan waktu dan kehati-hatian. Tuduhan “lembek” adalah penilaian yang lahir dari persepsi publik atas minimnya informasi terbuka.
Di sisi lain, transparansi memang menjadi kebutuhan. Dalam kasus yang menyangkut hutan negara dan potensi kerugian publik, keterbukaan progres penanganan dapat menjadi instrumen membangun kepercayaan.
Krisis Tata Kelola atau Kasus Terpisah?
Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah Sarolangun dan dugaan kerugian negara puluhan miliar merupakan dua kasus berbeda, atau bagian dari persoalan tata kelola yang lebih sistemik.
Beberapa indikator yang patut diuji:
1. Apakah terdapat pola serupa di wilayah lain?
2. Apakah mekanisme pengawasan berbasis teknologi (monitoring satelit, SIPUHH, sistem pelaporan kayu) berjalan optimal?
3. Apakah terdapat konflik kepentingan antara pengusaha, pejabat daerah, dan pengelola kawasan?
4. Apakah perubahan regulasi pasca UU Cipta Kerja menciptakan celah pengawasan?
Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu menunjukkan konsistensi kelemahan struktural, maka isu ini tidak lagi bersifat kasuistik.
Dimensi Sosial: Antara Ekonomi Lokal dan Hukum Negara
Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak wilayah hutan di Jambi berbatasan langsung dengan desa-desa yang memiliki kebutuhan ekonomi mendesak. Skema perhutanan sosial dirancang untuk menjembatani kebutuhan tersebut melalui akses legal.
Namun, ketika aktivitas perkebunan berskala besar diduga masuk ke kawasan hutan tanpa izin yang jelas, perbedaan antara pemberdayaan dan eksploitasi menjadi kabur.
Masyarakat kecil sering kali menjadi wajah depan konflik, sementara pemodal atau aktor berpengaruh berada di balik layar. Jika benar demikian, maka penyelesaian konflik hutan harus menyasar struktur ekonomi di belakangnya, bukan hanya pelaku lapangan.
Jalan ke Depan: Audit dan Supervisi Independen
Untuk mengurai simpul ini, beberapa langkah dapat dipertimbangkan:
Audit independen atas potensi kerugian negara sektor kehutanan.
Supervisi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum tingkat pusat.
Publikasi peta overlay kawasan hutan dan izin yang dapat diakses publik.
Penguatan patroli berbasis teknologi dan transparansi data kayu.
Pendekatan ini bukan untuk menghukum tanpa bukti, tetapi untuk memastikan bahwa setiap dugaan diuji secara objektif dan transparan.
Hutan, Uang Negara, dan Integritas Institusi
Hutan bukan sekadar bentang alam. Ia adalah aset negara. Di dalamnya ada nilai ekologis, ekonomi, dan politik. Ketika muncul dugaan perambahan terstruktur dan potensi kerugian negara bernilai besar, yang dipertaruhkan bukan hanya tegakan kayu, tetapi juga integritas institusi.
Kasus Sarolangun telah membuka diskusi publik. Dugaan kerugian negara memperluas spektrum persoalan. Kritik terhadap aparat penegak hukum menambah tekanan moral.
Namun pada akhirnya, kebenaran hanya dapat ditegakkan melalui proses hukum yang profesional, berbasis bukti, dan bebas dari intervensi.
Penutup: Ujian bagi Tata Kelola Kehutanan Jambi
Apakah ini awal dari terbukanya skandal kehutanan yang lebih besar? Ataukah hanya rangkaian kasus yang akan meredup tanpa kejelasan akhir?
Jawabannya bergantung pada keberanian institusi untuk membuka data, menindak berdasarkan hukum, dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan sektoral.
Di tengah hutan Sarolangun yang kian terbuka, publik menunggu: bukan sekadar klarifikasi, tetapi kepastian.
Karena ketika hutan hilang, yang lenyap bukan hanya pohon. Yang ikut tergerus adalah kepercayaan.[red]























Discussion about this post