JAMBI – FikiranRajat.id -, Memasuki hari keempat sejak pemberitaan awal dugaan selisih nilai pembelian lahan tahun 2008 di Kabupaten Sarolangun, klarifikasi resmi dari PTPN IV Regional 4 masih dalam proses internal.
Redaksi sebelumnya telah memuat tiga laporan terkait dugaan selisih nilai transaksi yang ditaksir mencapai sekitar Rp46,4 miliar, berdasarkan perbandingan harga pembelian lahan sebesar Rp4.000.000 per hektare dengan estimasi nilai berdasarkan NJOP atas luas lahan ±1.068,19 hektare.
Klarifikasi Corporate: Sedang Kumpulkan Bukti
Menanggapi permintaan konfirmasi redaksi, Sekretaris Perusahaan yang juga menjalankan fungsi Corporate Communication, Iskandar Negara, menyampaikan:
“Baik pak… kami akan mengumpulkan bukti terlebih dahulu sebelum menjawab pertanyaan bapak.”
Sementara itu, dalam komunikasi terpisah, pihak perusahaan melalui Hariman S menegaskan bahwa penyampaian klarifikasi resmi kepada media berada pada fungsi Corporate Communication, yang dijalankan oleh Iskandar Negara.
Dengan demikian, jalur komunikasi resmi perusahaan terkait isu ini berada pada satu pintu, yakni Corporate Communication.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan tertulis lanjutan maupun estimasi waktu penyampaian klarifikasi final.
Uji Angka yang Dipersoalkan
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi:
▪️Luas lahan: ±1.068,19 hektare
▪️Harga pembelian: Rp4.000.000 per hektare
▪️Total nilai pembayaran: ±Rp4,27 miliar
▪️Estimasi nilai berdasarkan NJOP: ±Rp50 miliar
▪️Potensi selisih nilai: ±Rp46,4 miliar
Perbandingan ini menjadi dasar munculnya pertanyaan publik terkait mekanisme penetapan harga dan dasar valuasi saat transaksi dilakukan pada 2008.
Dokumen Tahun 2008 Ikut Disorot
Redaksi juga memperoleh dokumen surat tugas pembebasan lahan tahun 2008 yang mencantumkan harga pembebasan sebesar Rp4 juta per hektare sebagai patokan internal perusahaan saat itu.
Dokumen tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, antara lain:
▪️Apakah terdapat appraisal independen?
▪️Bagaimana metode penentuan harga dilakukan?
▪️Apakah proses telah melalui standar tata kelola korporasi BUMN?
Transparansi dan Akuntabilitas
Sebagai entitas BUMN, prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara.
FikiranRajat.id menegaskan bahwa ruang hak jawab tetap terbuka sepenuhnya bagi PTPN IV Regional 4 untuk menyampaikan klarifikasi berbasis data dan dokumen resmi.
Publik kini menunggu penjelasan substantif yang dapat menjawab pertanyaan angka dan mekanisme secara komprehensif.[red]























Discussion about this post