Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melakukan intervensi hukum terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak maupun Bea Cukai yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia juga memastikan tidak akan meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto agar proses hukum yang sedang berjalan dihentikan.
“Saya akan mendampingi mereka terus secara hukum. Tapi, tidak akan intervensi hukum dalam pengertian, misalnya saya datang ke Presiden meminta KPK menghentikan kasus atau Kejaksaan menghentikan kasus seperti yang terjadi di masa lalu,” tegas Purbaya saat rapat di Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (4/2).
Purbaya menekankan, pendampingan yang dimaksud merupakan bentuk pemenuhan hak hukum aparatur negara, tanpa mencampuri kewenangan penegak hukum. Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, KPK melakukan OTT di Banjarmasin, Rabu (4/2), yang melibatkan sejumlah pegawai pajak. Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT terpisah di Jakarta, dengan sasaran pegawai Bea dan Cukai.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam dua operasi tersebut. KPK belum mengumumkan secara resmi jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkara yang menjerat mereka.[red]























Discussion about this post