KOTA JAMBI — Rumah Makan RM Basuo diduga melakukan sejumlah pelanggaran peraturan daerah (Perda) di Kota Jambi. Dugaan tersebut mencakup izin usaha, retribusi, pencemaran lingkungan hidup, hingga penutupan drainase yang berdampak pada kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi usaha.
Dugaan itu tertuang dalam surat konfirmasi dan klarifikasi resmi yang dikirimkan Redaksi FikiranRajat.id kepada pimpinan usaha RM Basuo pada 28 Januari 2026. Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan tertulis terkait berbagai temuan lapangan yang bersumber dari pengaduan masyarakat dan informasi publik
Namun hingga batas waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana tercantum dalam surat, tidak ada jawaban resmi yang diterima redaksi dari pihak RM Basuo.
Dugaan Pelanggaran
Dalam surat konfirmasi tersebut, redaksi memaparkan sejumlah dugaan, antara lain:
▪️Dugaan pelanggaran Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Usaha.
▪️Dugaan pelanggaran Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2017 tentang Retribusi Umum.
▪️Dugaan pelanggaran Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2016 tentang Pencemaran Lingkungan Hidup.
▪️Penutupan drainase yang diduga digunakan sebagai lahan parkir dan area pencucian peralatan dapur.
▪️Kemacetan harian di depan lokasi usaha akibat tidak tersedianya lahan parkir yang memadai.
▪️Dugaan pengelolaan sampah dan limbah usaha yang tidak dilakukan secara mandiri sebagaimana ketentuan yang berlaku
Sebagai bagian dari konfirmasi, redaksi juga meminta pihak RM Basuo melampirkan izin usaha, bukti kepatuhan pembayaran retribusi, serta dokumen pengelolaan limbah. Permintaan tersebut dimaksudkan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Ada Preseden Penindakan
Dalam dokumen lampiran, redaksi juga mencantumkan pemberitaan media sebelumnya yang menunjukkan RM Basuo pernah menjadi perhatian pemerintah kota terkait penertiban usaha. Selain itu, foto-foto lapangan yang dilampirkan memperlihatkan kondisi drainase tertutup serta kemacetan di depan lokasi rumah makan yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas usaha
Redaksi Buka Hak Jawab
Redaksi menegaskan, konfirmasi telah dilakukan secara tertulis, resmi, dan proporsional. Tidak adanya jawaban hingga batas waktu yang diberikan akan menjadi catatan penting dalam penilaian kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan daerah.
“Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak RM Basuo kapan pun dibutuhkan,” tegas redaksi.
Kasus ini dinilai menyangkut kepentingan publik, khususnya terkait ketertiban kota, lingkungan hidup, dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah. Redaksi akan terus mengawal persoalan ini sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku. [Red]























Discussion about this post