• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » RM Basuo Diduga Langgar Sejumlah Perda, Konfirmasi Resmi Redaksi Tak Dijawab

RM Basuo Diduga Langgar Sejumlah Perda, Konfirmasi Resmi Redaksi Tak Dijawab

by admin
30.01.2026
in Berita, Bisnis, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

KOTA JAMBI — Rumah Makan RM Basuo diduga melakukan sejumlah pelanggaran peraturan daerah (Perda) di Kota Jambi. Dugaan tersebut mencakup izin usaha, retribusi, pencemaran lingkungan hidup, hingga penutupan drainase yang berdampak pada kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi usaha.

Dugaan itu tertuang dalam surat konfirmasi dan klarifikasi resmi yang dikirimkan Redaksi FikiranRajat.id kepada pimpinan usaha RM Basuo pada 28 Januari 2026. Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan tertulis terkait berbagai temuan lapangan yang bersumber dari pengaduan masyarakat dan informasi publik

 

Namun hingga batas waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana tercantum dalam surat, tidak ada jawaban resmi yang diterima redaksi dari pihak RM Basuo.

 

Dugaan Pelanggaran

Dalam surat konfirmasi tersebut, redaksi memaparkan sejumlah dugaan, antara lain:

▪️Dugaan pelanggaran Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Usaha.

▪️Dugaan pelanggaran Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2017 tentang Retribusi Umum.

▪️Dugaan pelanggaran Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2016 tentang Pencemaran Lingkungan Hidup.

▪️Penutupan drainase yang diduga digunakan sebagai lahan parkir dan area pencucian peralatan dapur.

▪️Kemacetan harian di depan lokasi usaha akibat tidak tersedianya lahan parkir yang memadai.

▪️Dugaan pengelolaan sampah dan limbah usaha yang tidak dilakukan secara mandiri sebagaimana ketentuan yang berlaku

 

Sebagai bagian dari konfirmasi, redaksi juga meminta pihak RM Basuo melampirkan izin usaha, bukti kepatuhan pembayaran retribusi, serta dokumen pengelolaan limbah. Permintaan tersebut dimaksudkan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

 

Ada Preseden Penindakan

Dalam dokumen lampiran, redaksi juga mencantumkan pemberitaan media sebelumnya yang menunjukkan RM Basuo pernah menjadi perhatian pemerintah kota terkait penertiban usaha. Selain itu, foto-foto lapangan yang dilampirkan memperlihatkan kondisi drainase tertutup serta kemacetan di depan lokasi rumah makan yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas usaha

Redaksi Buka Hak Jawab

Redaksi menegaskan, konfirmasi telah dilakukan secara tertulis, resmi, dan proporsional. Tidak adanya jawaban hingga batas waktu yang diberikan akan menjadi catatan penting dalam penilaian kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan daerah.

“Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak RM Basuo kapan pun dibutuhkan,” tegas redaksi.

Kasus ini dinilai menyangkut kepentingan publik, khususnya terkait ketertiban kota, lingkungan hidup, dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah. Redaksi akan terus mengawal persoalan ini sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku. [Red]

Tags: Langgar perda kota Jambilimbahpenutupan drenasePerda kota jambiRetribusiRM BasuoSatpol PP Kota JambiWalikota jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Data Sudah Bicara, Bungkam Bukan Pilihan

Silaturahmi PPWI Jambi dengan Kajari Sarolangun Berlangsung Hangat, Tegaskan Keterbukaan dan Komitmen Penegakan Hukum

Nama SPBU Sudah Jelas, SP2HP Terbit, Tapi Hukum Tak Bergerak

Klarifikasi Pemberitaan, Dandim 0505 Jakarta Timur Kunjungi Sekretariat Nasional PPWI

Gelar, Integritas, dan Kisah Hogi di Sleman: Sebuah Renungan

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah