Kota Jambi | Pernyataan DPC PDI Perjuangan Kota Jambi yang menyebut tidak adanya pelanggaran etik oleh Anggota DPRD Kota Jambi Hendra Bongsu terkait dugaan rangkap jabatan sebagai komisaris PT Kemilau Mutiara Putih patut dipertanyakan secara serius dan dinilai tidak berdasar pada fakta objektif.
Pasalnya, berdasarkan data resmi yang termuat dalam website MinerbaOne milik Kementerian ESDM Republik Indonesia, nama Hendra Bongsu tercatat secara aktif sebagai Komisaris PT Kemilau Mutiara Putih sekaligus pemilik saham sebesar 50 persen. Data ini bersifat terbuka, publik, dan merupakan sumber resmi negara, bukan opini atau asumsi.
Dengan demikian, klaim bahwa Hendra Bongsu telah mengundurkan diri sejak Agustus 2024 menjadi sangat problematis dan berpotensi menyesatkan publik, karena tidak pernah tercermin dalam sistem resmi pemerintah yang menjadi rujukan nasional sektor pertambangan.
Lebih jauh, pernyataan Hendra Bongsu yang menyebut bahwa aktivitas penambangan ilegal tidak ada kaitannya dengan dirinya karena dilakukan oleh pihak lain, dinilai sebagai pernyataan konyol dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika bisnis.
Tidak mungkin ada pihak yang berani melakukan aktivitas penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik orang atau perusahaan lain tanpa sepengetahuan pemegang izin. Jika benar penambangan dilakukan oleh pihak lain, maka itu justru menunjukkan adanya pembiaran oleh PT Kemilau Mutiara Putih sebagai pemegang izin resmi, yang secara hukum tetap bertanggung jawab penuh atas segala aktivitas di dalam wilayah konsesinya.
Dalam hukum pertambangan, pemegang IUP bertanggung jawab mutlak (strict liability) atas seluruh aktivitas di wilayah izin, baik dilakukan sendiri maupun oleh pihak ketiga.
Pernyataan bahwa PT Kemilau Mutiara Putih belum melakukan produksi karena izin belum lengkap juga terbantahkan secara telak oleh data resmi negara.
Berdasarkan MinerbaOne Kementerian ESDM, PT Kemilau Mutiara Putih telah mengantongi:
SK Operasi Produksi mulai 2 Desember 2024
Masa berlaku hingga 1 Desember 2034
Artinya, secara hukum negara, PT Kemilau Mutiara Putih sudah sah dan legal memasuki fase produksi, bukan lagi eksplorasi, apalagi “belum berizin”.
Maka pernyataan Hendra Bongsu dan pembelaan DPC PDIP Kota Jambi yang menyebut perusahaan belum produksi adalah pembenaran semata dan bertentangan dengan data resmi pemerintah sendiri.
Sidang etik yang dilakukan Badan Kehormatan DPC PDIP Kota Jambi dinilai cacat secara substansi, karena:
Tidak menggunakan data resmi negara (MinerbaOne).
Hanya bersandar pada dokumen internal versi terlapor.
Jika partai politik mengabaikan data negara dan hanya percaya pada pengakuan kadernya sendiri, maka sidang etik tersebut patut diduga hanya bersifat formalitas politik, bukan penegakan etika yang sesungguhnya.
Publik tidak bisa dibodohi dengan narasi pengunduran diri, tidak produksi, dan tidak terlibat, sementara data negara justru berbicara sebaliknya.
Dalam negara hukum, data resmi pemerintah lebih tinggi kedudukannya daripada klarifikasi lisan seorang pejabat publik.
Jika PDI Perjuangan benar-benar serius menegakkan etika dan disiplin kader, maka seharusnya:
Membuka data MinerbaOne secara jujur,
Melakukan audit independen, Dan tidak menghentikan laporan hanya karena tekanan internal politik.
Kasus ini bukan lagi soal etika partai, melainkan telah menyentuh ranah konflik kepentingan, dugaan penyalahgunaan jabatan, dan potensi pelanggaran hukum pertambangan.
Bona Tua Sinaga, S.Sos.























Discussion about this post