Jambi | Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, Edi Purwanto, hingga kini memilih bungkam terkait dugaan pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu kadernya berinisial HB, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Jambi sekaligus Komisaris di perusahaan swasta.
Padahal, Fikiran Ra’jat telah berupaya meminta klarifikasi secara resmi selama beberapa hari berturut-turut, baik melalui pesan WhatsApp langsung kepada Edi Purwanto maupun dengan menghubungi ajudan pribadi yang bersangkutan. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun pesan tersebut mendapat respon atau balasan.
Sikap diam Edi Purwanto ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan etika politik, mengingat rangkap jabatan anggota DPRD secara tegas dilarang oleh undang-undang.
Rangkap Jabatan Langgar Undang-Undang
Sebagaimana diatur dalam:
UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 13 Tahun 2019 (UU MD3).
Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris perusahaan swasta, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak independensi sebagai wakil rakyat.
Namun dalam kasus HB, hingga kini tidak terlihat adanya langkah tegas dari internal PDI-P, baik berupa pemeriksaan etik, rekomendasi ke BK DPRD, maupun sanksi organisasi.
PDI-P Jambi Dinilai Gagal Lakukan Rekrutmen Politik
Kasus HB menambah daftar panjang kegagalan PDI-P Jambi dalam melakukan rekrutmen dan kaderisasi politik yang bersih. Pasalnya, selain dugaan rangkap jabatan, beberapa kader partai berlambang banteng ini juga pernah terseret isu serius lainnya, termasuk dugaan keterlibatan dalam aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi.
Kondisi ini memperkuat anggapan bahwa PDI-P tidak hanya lemah dalam penegakan disiplin internal, tetapi juga gagal menjalankan fungsi penyaringan moral dan integritas calon wakil rakyat.
Bungkamnya Ketua DPD Jadi Sorotan Publik
Sebagai Ketua DPD PDI-P Provinsi Jambi, Edi Purwanto seharusnya berada di garda terdepan dalam menjaga marwah partai dan memastikan kadernya patuh terhadap hukum. Namun sikap bungkam yang ditunjukkan justru menimbulkan pertanyaan besar:
Apakah PDI-P Jambi melindungi kader yang melanggar hukum?
Atau memang tidak ada keberanian politik untuk menindak kader sendiri?
Redaksi Fikiran Ra’jat menilai, diamnya elite partai di tengah dugaan pelanggaran serius adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip reformasi, transparansi, dan etika politik yang selama ini diklaim PDI-P sebagai identitas ideologis partai.
Sebagai media online dengan visi menjadi media rakyat yang kritis serta berpihak pada keadial Fikiran Ra’jat.Id mendesak:
1). DPD dan DPP PDI-P segera memberikan klarifikasi terbuka.
2). Badan Kehormatan DPRD Kota Jambi segera memproses dugaan rangkap jabatan HB.
3). KPK dan aparat penegak hukum menelusuri potensi konflik kepentingan dan dugaan praktik ilegal lainnya.
Jika tidak, maka publik patut menilai bahwa partai politik tidak lagi menjadi instrumen demokrasi, melainkan sekadar alat perlindungan elite dari jerat hukum.
Pewarta : Bona Tua Sinaga, S.Sos.























Discussion about this post