JAMBI — Tim Independent untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, menyoroti dugaan korupsi dan kegagalan total proyek Pembangunan Embung Desa Solok, Kabupaten Muaro Jambi, yang menelan anggaran Rp1 miliar dari APBD Provinsi Jambi.
Aksi yang berlangsung pada 19 Januari 2026 tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap proyek infrastruktur yang dinilai tidak berfungsi dan nihil manfaat, meski anggaran negara telah dicairkan. Massa aksi menyampaikan orasi dan tuntutan langsung di depan kantor PUPR Provinsi Jambi.
Pertanyakan PHO dan Pengawasan
Dalam pernyataan sikapnya, TINDAK mempertanyakan bagaimana proses Serah Terima Pekerjaan (PHO) dan pengesahan As Built Drawing (ABD) dapat dilakukan, jika kondisi fisik di lapangan tidak berfungsi sesuai tujuan pembangunan.
TINDAK juga menyoroti fungsi pengawasan direksi lapangan dan konsultan pengawas, yang dinilai gagal memastikan kualitas dan fungsi proyek selama masa pelaksanaan pembangunan embung.
“Jika hasil fisik di lapangan tidak berfungsi, maka pengawasan patut dipertanyakan. Ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” demikian salah satu poin dalam pernyataan tertulis TINDAK.
Tuntutan Tegas: Copot Pejabat Terkait
Dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada aparat kepolisian, TINDAK secara tegas menuntut pencopotan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Kepala Bidang Sumber Daya Air, yang dinilai gagal menjaga integritas dan akuntabilitas proyek.
Aksi tersebut dikoordinatori oleh Bona Tua Sinaga, dengan Wiranto B. Manalu, S.Sos sebagai Pimpinan Utama TINDAK. Massa aksi juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong proses hukum jika ditemukan unsur pidana.
Sejalan dengan Desakan Audit dan Proses Hukum
Aksi demonstrasi ini sejalan dengan desakan publik agar BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi melakukan audit investigatif, serta dorongan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan anggaran pada proyek Embung Desa Solok.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa aksi dan dugaan kegagalan proyek tersebut.
Bukan Sekadar Proyek Gagal
Kasus Embung Desa Solok kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan ujian serius terhadap integritas tata kelola anggaran publik di Provinsi Jambi. Ketika proyek bernilai miliaran rupiah tidak menghasilkan manfaat, maka pertanggungjawaban tidak boleh berhenti di meja administrasi.
Redaksi FikiranRajat.id























Discussion about this post