Batanghari — Aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Batang Hari kembali menjadi sorotan tajam. Berdasarkan informasi masyarakat, kegiatan ilegal ini benar terjadi di wilayah KM 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, dan telah berlangsung lama. Lokasi tersebut juga tercatat sebagai kawasan yang menjadi target operasi penertiban oleh Polda Jambi dan tim gabungan karena merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian negara.
Namun, upaya penertiban yang dilakukan jajaran Polda Jambi kembali terusik oleh munculnya dugaan keterlibatan oknum aparat Brimob berinisial R, yang disebut-sebut memiliki sumur minyak ilegal di area tersebut. Dugaan ini memunculkan kekecewaan publik karena mencederai komitmen pemberantasan illegal drilling yang selama ini digaungkan oleh Kapolda Jambi.
Kapolda Serius, Tapi Diduga Tak Didukung Jajaran Bawahan
Kapolda Jambi sebelumnya telah menegaskan sikapnya yang sangat serius dalam memberantas berbagai bentuk illegal drilling di wilayah hukum Provinsi Jambi. Namun, keberanian itu dinilai tidak sepenuhnya didukung oleh jajaran bawahan, khususnya dalam menangani temuan dugaan keterlibatan aparat di lapangan.
Menurut warga, aktivitas pengeboran dan distribusi minyak ilegal di KM 51 masih tampak berjalan dengan leluasa. Dampaknya pun sangat besar: kerusakan lingkungan yang luar biasa, pencemaran tanah, kebakaran sumur, hingga perdagangan minyak ilegal yang berlangsung masif dan terorganisir.
Kasus 2 Oknum TNI Pernah Diamankan
Sebelumnya, Satreskrimsus Polda Jambi juga pernah mengamankan dua oknum TNI yang mengawal pengangkutan minyak ilegal milik PT NBS menggunakan dua unit mobil tangki berisi 32 ribu liter minyak. Penangkapan terjadi di dua lokasi berbeda: Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa aparat sebenarnya mampu bertindak tegas jika ada kemauan dan dukungan penuh.
PPWI Jambi: “Aparat Harus Menjadi Penegak Hukum, Bukan Pelaku”
Ketua PPWI Provinsi Jambi, Ahmad Tholip, angkat bicara menanggapi dugaan keterlibatan aparat Brimob dalam aktivitas ilegal di KM 51.
“Kapolda Jambi sudah tegas dalam setiap pernyataannya. Maka kami meminta Dirkrimsus Polda Jambi berani mengambil tindakan tegas, terutama jika dugaan keterlibatan anggota Polri dalam illegal drilling di Desa Bungku benar adanya. Aparat itu diberikan wewenang untuk menindak kejahatan, bukan malah ikut bermain dalam lingkaran kejahatan,” tegas Tholip.
Tholip menambahkan bahwa keberadaan oknum yang bermain minyak ilegal tidak hanya merusak citra institusi, tetapi juga melemahkan upaya pemberantasan kejahatan lingkungan dan migas ilegal yang selama ini menjadi perhatian nasional.
Pewarta : Bonatua sinaga S.sos
Editor. : Redaksi fikiranrajat.id

























Discussion about this post