Sarolangun — Ketika JAM Intel Reda Manthovani berbicara tegas di Jakarta tentang Program Jaga Desa sebagai benteng pencegahan korupsi, publik percaya bahwa kejaksaan di seluruh daerah akan sigap mengawasi dana desa. Reda menegaskan:
“Kejari wajib membimbing kepala desa tanpa biaya, memonitor, dan melakukan pendampingan agar dana desa tepat sasaran. Penindakan ada, tetapi pencegahan didahulukan.”
Tetapi pernyataan tegas itu dipermalukan total oleh kenyataan brutal di Kabupaten Sarolangun.
Fakta Sesungguhnya: Desa Berantakan, Pengawasan Tidak Ada
Hasil investigasi FikiranRajat.id di Desa Rantau Tenang 2022–2025 justru menunjukkan kebalikan dari apa yang dikatakan Reda:
Sumur bor anggaran ratusan juta tapi tidak mengalir.
Rabat beton tipis, material dipangkas, volume direkayasa.
Program ketahanan pangan bernilai ratusan juta diduga 100% fiktif.
BLT dipenuhi nama janggal dan penerima misterius.
PAD desa dari plasma 90 ha + galian C + batubara lenyap puluhan hingga ratusan juta tiap tahun.
Tunjangan BPD diduga dipotong, Musdes diduga dimanipulasi.
Semua ini berlangsung bertahun-tahun, tanpa ada satu pun tindakan pencegahan dari pihak Kejari Sarolangun.
Inilah bukti nyata bahwa Program Jaga Desa di Sarolangun tidak berjalan sama sekali.
Kontradiksi Telanjang: Perintah Pusat Tidak Diikuti Daerah
Di pusat, JAM Intel berbicara pembinaan, pendampingan, dan monitoring.
Di Sarolangun, yang terjadi adalah:
▪️tidak ada pembinaan,
▪️tidak ada monitoring,
▪️tidak ada pendampingan,
▪️tidak ada aksi pencegahan,
▪️dan tidak ada keberpihakan pada warga desa yang dirugikan.
Pusat bilang jaga, daerah justru membiarkan desa rubuh.
Ini bukan sekadar kelalaian — ini adalah bentuk pembiaran serius.
Kejari Sarolangun: Diam, Padahal Penyimpangan Terjadi di Depan Mata
Ketika dana desa diduga dikuras berjuta-juta, Kejari Sarolangun:
▪️tidak turun ke lapangan,
▪️tidak memanggil perangkat desa,
▪️tidak menggelar penyelidikan,
▪️bahkan tidak menunjukkan tanda-tanda mengambil mandat Jaga Desa dengan serius.
Sikap bungkam ini bukan lagi sekadar pasif.
Ini adalah bentuk kegagalan institusional.
Kejaksaan pusat sudah bicara keras soal pencegahan, tetapi di Sarolangun, kejaksaan daerah tidak menjalankan satu pun instruksi tersebut.
Sarolangun Menjadi Contoh Buruk Nasional
Dengan kondisi ini, Sarolangun menjadi:
▪️contoh konkret bagaimana program nasional makan anggaran triliunan,
▪️tetapi di lapangan macet total,
▪️membiarkan dugaan korupsi tumbuh diam-diam,
▪️dan membuat desa menjadi korban.
Program Jaga Desa yang dirancang untuk melindungi masyarakat desa justru terlihat meninggalkan mereka tanpa perlindungan.
Kesimpulan: Kebijakan Pusat Keras, Pelaksanaan Daerah Lemah — Rakyat Jadi Korban
Pernyataan JAM Intel Reda Manthovani seharusnya menjadi sinyal bahwa kejaksaan harus berada di baris terdepan menjaga anggaran desa.
Tetapi kenyataan di Sarolangun menunjukkan:
▪️mandat pusat diabaikan,
▪️pengawasan tidak berjalan,
▪️pencegahan tidak ada,
▪️desa dibiarkan dalam lingkaran dugaan korupsi.
Ini bukan sekadar kegagalan program. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan negara.
REDAKSI FIKIRANRAJAT.ID























Discussion about this post