Jambi — Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H) Provinsi Jambi resmi melayangkan Surat Terbuka dan Laporan Pengaduan Masyarakat kepada Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, terkait dugaan operasi sindikat mafia migas ilegal yang beroperasi masif di Kawasan 29, Kabupaten Batanghari.
Laporan bernomor 146/INV-LIMBAH/XI/2025 itu berisi pemetaan lengkap terkait identifikasi pelaku, locus delicti, struktur bisnis ilegal, alur distribusi, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat yang dianggap melakukan pembiaran selama bertahun-tahun.
Identitas Aktor Utama dan Lokasi Operasi
Dalam laporan yang ditandatangani Lukman selaku Kepala Divisi Investigasi & Lapangan L.I.M.B.A.H, disebutkan bahwa aktor intelektual yang diduga menjadi pemodal dikenal dengan nama panggilan “Kentung”.
Operasi ilegal tersebut disebut berpusat di Kawasan 29 sebagai lokasi penampungan, pengolahan, dan transaksi minyak. Adapun sumber minyak berasal dari Kawasan 51, yang disebut sebagai lokasi pengeboran ilegal.
Modus Operandi Sindikat
Laporan ini menguraikan detail proses rantai pasok mafia migas tersebut, antara lain:
Sistem pengangkutan: minyak mentah diangkut melalui jalur darat dari Kawasan 51 ke Kawasan 29 menggunakan motor dan mobil modifikasi.
Harga beli minyak mentah: Rp 1.350.000 per drum (±215 liter).
Upah pengantar: Rp 35.000 per jeriken.
Aktivitas berlangsung setiap hari, dengan transaksi yang disebut mencapai nilai besar dan mengalir kepada beberapa pihak yang belum tersentuh penegakan hukum.
Dugaan Pelanggaran Hukum
L.I.M.B.A.H menilai aktivitas tersebut memenuhi unsur pidana berdasarkan:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas
Pasal 53 huruf d: Penyimpanan tanpa izin.
Ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp 30 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup
Pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pengolahan minyak ilegal.
3. UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU
Dugaan penyamaran asal-usul harta hasil bisnis ilegal tersebut.
Indikasi Pembiaran Aparat Lokal
Dalam poin paling serius, L.I.M.B.A.H menyoroti dugaan pembiaran oleh aparat tertentu di wilayah hukum Polres Batanghari. Laporan itu menyebut:
“SANGAT TIDAK MASUK AKAL jika jajaran Polsek setempat atau Polres Batanghari tidak mengetahui aktivitas ini. Kami menduga adanya praktik ‘tutup mata’ atau pembiaran yang mencederai citra Polri.”
Tuntutan ke Kapolda Jambi
L.I.M.B.A.H mendesak Kapolda Jambi untuk:
1. Mengambil alih penanganan kasus melalui Ditreskrimsus Polda Jambi.
2. Menangkap aktor utama “Kentung” sebagai pusat mata rantai mafia.
3. Menerapkan TPPU guna menyita aset-aset ilegal.
4. Memeriksa oknum aparat, melalui Bid Propam Polda Jambi, terkait dugaan pembiaran.
Lembaga ini memberi batas waktu 7 x 24 jam untuk melihat langkah konkret dari Polda Jambi.
Tembusan Laporan
Laporan disampaikan pula kepada Kapolri, Kompolnas, Kadiv Propam Mabes Polri, Gubernur Jambi, DPRD Provinsi, hingga media massa.
Pewarta : Tim
Editor. : Redaksi fikiranrajat.id
Sumber. : Pelapor /Tembusan Media masa

























Discussion about this post