• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Kasus Wadanru Satpam Albert: Tersangka Tunggal dalam Rekrutmen Perusahaan Outsourcing

Kasus Wadanru Satpam Albert: Tersangka Tunggal dalam Rekrutmen Perusahaan Outsourcing

Di Balik Bukti Chat, Aliran Uang, dan Sikap Kapolsek yang Dipertanyakan

by admin
18.11.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Maro Sebo Jambi — Sebuah kasus yang menimpa seorang Wadanru satpam bernama Albert di Kabupaten Muaro Jambi kini menjadi buah bibir publik. Kasusnya penuh kejanggalan: ditahan tanpa surat penangkapan, diperiksa hingga tengah malam tanpa konsumsi, dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal, sementara pihak yang memberi perintah dan menerima uang justru aman.

 

Liputan investigasi FikiranRajat.id menemukan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa rekrutmen satpam, melainkan ada indikasi kuat kriminalisasi, penyidikan tidak proporsional, hingga potensi konflik kepentingan pada aparat penegak hukum.

 

1. Albert: Wadanru Bawahan yang Menjalankan Perintah Atasan

Albert bukan calo, bukan broker, bukan pencari untung. Ia adalah Wadanru (Wakil Komandan Regu) di perusahaan outsourcing pengamanan PT Yakin Andalas Perkasa, dan berada langsung dalam komando pimpinan perusahaan.

 

 

Menurut Albert, ia diperintahkan oleh HRD perusahaan bernama Davit untuk merekrut calon satpam dengan syarat biaya administrasi Rp5 juta. Uang itu disebut untuk:

 

pakaian dinas satpam,

 

biaya pendidikan dasar (Ditsar),

 

dan kebutuhan rekrut lainnya.

 

 

Albert menjalankan perintah sebagai bawahan.

 

 “Tugas saya hanya menjalankan instruksi perusahaan. Saya tidak menikmati uang itu. Semuanya saya setor ke HRD.” – Albert

 

 

Calon satpam tersebut benar-benar bekerja di lokasi Candi Muaro Jambi selama 8 hari.

Namun setelah diberhentikan sepihak oleh perusahaan, calon satpam tersebut justru melaporkan Albert, bukan HRD yang memerintah dan menerima uang.

 

 

 

 

2. Penangkapan Tanpa Surat, Pemeriksaan Tengah Malam Tanpa Makan Minum

Menurut kesaksian Albert, ia dijemput polisi di rumah tanpa surat penangkapan.

 

Ia kemudian dibawa ke Polsek Muaro Sebo dan:

 

diperiksa hingga tengah malam,

 

tidak diberi makan atau minum,

 

dipulangkan dengan surat pemanggilan yang justru baru diberikan setelah pemeriksaan.

 

 

Padahal menurut KUHAP:

 

penangkapan harus dengan surat,

 

pemeriksaan harus menghormati hak tersangka,

 

pemanggilan harus sebelum pemeriksaan, bukan setelahnya.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa prosedur hukum telah diabaikan.

 

 

3. Bukti Chat WhatsApp Mengungkap Perintah dan Aliran Uang ke HRD

 

FikiranRajat.id mendapatkan salinan percakapan WhatsApp antara Albert dan HRD. Percakapan ini menunjukkan fakta-fakta kunci:

 

(1) Albert menanyakan berkali-kali kemana uang harus ditransfer

 

Contoh:

 

 “TF ke mana Ndan dana ini… mau di-TF orangnya?”

 

HRD menjawab dengan memberi nomor tujuan transfer.

 

(2) HRD mengakui uang itu “dipakai” olehnya

 

Dalam chat, HRD menyebut:

 

 “Maksudnya kan duit Firman 4 juta, Yadi 2 juta… Yo maksudnya kan duit itu lah kepake sy.”

 

 

Pengakuan ini menjelaskan bahwa uang-uang tersebut digunakan oleh HRD, bukan oleh Albert.

 

(3) HRD panik ketika diminta pertanggungjawaban

 

Saat tekanan mulai muncul, HRD mengirim chat:

 

 “Tolong jangan buat ricuh, saya sudah sakit kepala di sini.”

 

 

 

Terlihat jelas HRD adalah pihak yang mengatur alur uang, bukan Albert.

 

 

 

 

4. Bukti Transfer: Rp4.900.000 Langsung ke Nomor yang Ditetapkan HRD

 

Bukti transaksi menunjukkan:

 

Albert mengirim Rp4.900.000 melalui aplikasi DANA,

 

ke nomor yang diberikan HRD,

 

lengkap dengan invoice dan nomor referensi.

 

 

Tidak ada satu pun bukti bahwa Albert menggunakan uang tersebut untuk dirinya.

 

Arus uang 100% mengalir ke HRD.

 

 

 

5. Perusahaan Mempekerjakan Satpam Tanpa Sertifikat Ditsar — Kapolsek Justru Menepis

Ketika wartawan menyinggung pelanggaran perusahaan yang mempekerjakan satpam tanpa sertifikat Ditsar, Kapolsek Muaro Sebo Iptu Jefri Simamora justru menjawab:

 

 “Banyak perusahaan yang tidak lengkap.”

 

Ia bahkan mengklaim perusahaan tersebut bekerja sama dengan Polda Jambi.

 

Pernyataan ini mengundang tanda tanya besar:

 

Mengapa pelanggaran dasar profesi satpam ditoleransi?

 

Mengapa perusahaan yang memerintah dan menerima setoran tidak diperiksa ataupun ditahan?

 

 

 

 

6. Kapolsek Mengancam Wartawan: “Kamu Juga Nanti Diperiksa”

 

Saat wartawan FikiranRajat.id terus menggali data dan menanyakan objektivitas penyidikan, Kapolsek mengeluarkan ucapan bernada intimidatif:

 

“Kamu juga nanti diperiksa.”

“Sudah 5 [lima] LSM yang mengurus albert mundur semua, begitu juga media (wartawan), kalau mau maju silakan majulah, Ujar kapolsek kepada awak media fikiranrajat.id

Sikap ini tidak pantas, tidak profesional, dan tidak sesuai etika kepolisian.

Kapolsek seharusnya paham bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik.

 

 

7. Setelah Ditunjukkan Bukti Transfer & Chat, Sikap Kapolsek Berubah

Ketika wartawan mengirim bukti chat dan bukti transfer yang menunjukkan aliran uang ke HRD, barulah Kapolsek menuliskan:

 

 “Kita tidak bela siapa pun… Datang saja ke Polsek, nanti Reskrim jelaskan.”

 

 

 

Namun hingga berita ini ditulis:

HRD Davit belum dipanggil,

 

perusahaan tidak diperiksa,

 

tetapi Albert tetap ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

 

 

 

 

 

8. Tiga Laporan ke Polsek — Namun Hanya Albert yang Ditahan

Kapolsek menyebut ada “tiga pelapor”.

Namun lagi-lagi, hanya satu nama yang disasar: Albert.

 

Padahal:

 

yang memberi perintah rekrutmen: HRD,

 

yang menerima uang: HRD,

 

yang mempekerjakan satpam tanpa Ditsar: Perusahaan,

 

yang menghentikan sepihak pekerja setelah 8 hari: Perusahaan,

 

yang memegang kendali arus uang: HRD.

 

 

Tetapi justru Albert—seorang bawahan—yang dipenjara.

 

 

9. Dugaan Konflik Kepentingan

Dalam percakapan dengan wartawan, Kapolsek mengakui bahwa dirinya juga menanam saham pada proyek yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan outsourcing tersebut.

 

Hal ini secara etis berpotensi menciptakan konflik kepentingan dalam proses penyidikan.

 

 

 

10. Kesimpulan Investigatif: Ada Indikasi Kuat Kriminalisasi Bawahan

Dari seluruh temuan, FikiranRajat.id menyimpulkan terdapat sejumlah kejanggalan serius:

 

Penangkapan tanpa surat.

 

Pemeriksaan melanggar prosedur.

 

HRD pemberi perintah tidak diperiksa.

 

HRD penerima uang tidak disentuh hukum.

 

Perusahaan mempekerjakan satpam tanpa Ditsar, tetapi dilindungi.

 

Aliran uang terbukti mengarah ke HRD.

 

Albert hanya perantara perintah.

 

Kapolsek mengeluarkan ancaman terhadap wartawan.

 

Dugaan konflik kepentingan muncul.

 

 

Semua pola ini mengarah pada dugaan bahwa Albert dikorbankan, sementara pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru aman.

 

Pewarta : Abdul

Editor.     : Redaksi fikiranrajat.id

Sumber.  : Investigasi

Tags: AlbertHamHRD DavitKasusKonplik KepentinganPolsek Maro SeboPT. Yakin Andalas Perkasa
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Ketua Pemuda Ungkap Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Sejak 2023, Baru 2025 Dibuka Penjaringan: Ada Apa?

Isyarat Tutup Mulut di Lokasi Penegakan Hukum: Apa yang Disembunyikan dari Publik?

Skandal Dana Plasma BUMDes Rantau Tenang: Ketika Uang Rakyat Hilang 5 Tahun, Pengawasan Lumpuh, dan Negara Terlihat Tidak Hadir

Laporan Lembaga LIMBAH ke Kapolda Jambi: Dugaan Mafia Migas “Kentung” Kuasai Kawasan 29, Diduga Ada Pembiaran Aparat Lokal

Hadiri Undangan Seminar dan Ulang Tahun Ke-18 PPWI, Bertemu Tokoh Jurnalis Senior Ali Syarief dan Sejumlah Dubes

Discussion about this post

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt   Des »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah