Sarolangun, — Janji Kepala Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Arpan, untuk mengganti sapi bantuan desa yang telah dijual warga atas perintahnya, tak kunjung terealisasi hingga kini.
Fakta tersebut terungkap dari tiga surat pernyataan bermeterai yang dibuat warga desa — Sopian (49), Amri (30), dan Sidi (48) — tertanggal 14 Juni 2023.
Dalam surat pernyataan tersebut, keempatnya mengaku pada tahun 2017 mendapatkan bantuan satu ekor sapi betina milik desa. Namun, setelah beberapa waktu, Kepala Desa Arpan memerintahkan agar sapi tersebut dijual, dan uang hasil penjualan diserahkan langsung kepada dirinya, dengan janji akan diganti sapi baru.
“Sapi tersebut diperintah oleh kepala desa untuk dijual dan uangnya dikembalikan kepada kepala desa (Arpan) dengan janji akan diganti sapi baru. Namun sampai saat ini sapi yang dijanjikan itu tidak dibelikan,” tulis Sopian dalam surat pernyataannya yang dibubuhi materai Rp10.000.
Pernyataan identik juga dibuat oleh Amri dan Sidi, dua petani lain dari Desa Rantau Tenang, yang menyebut hingga kini tidak ada satu pun sapi pengganti yang diberikan, meski janji sudah berlalu lebih dari enam tahun.
Empat Surat Bermeterai, Bukti Tertulis Warga
Redaksi FikiranRajat.id telah memverifikasi ketiga surat pernyataan tersebut, dan menemukan kesamaan substansi dalam isi dan tanggal pembuatannya.
Surat-surat itu memperkuat laporan masyarakat Rantau Tenang yang lebih luas terkait dugaan penyimpangan dana dan aset desa, termasuk pengelolaan hasil plasma (PT. APTP), dana BUMDes, serta dana kompensasi armada batu bara, yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Jambi dan kini ditangani Polres Sarolangun.
Saat dikonfirmasi oleh FikiranRajat.id melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Arpan membenarkan bahwa laporan masyarakat telah dilimpahkan ke Polres Sarolangun, namun ia enggan berkomentar lebih jauh.
“Maaf sebelumnya, bang. Kan sudah dilapor ke Polda lalu dilimpahkan ke Polres Sarolangun. Sekarang masih dalam proses dan sudah dipanggil oleh Tipikor Polres, termasuk Nasrun,” tulis Arpan dalam pesan yang diterima redaksi (6/11/2025).
Saat disinggung mengenai uang hasil penjualan sapi yang disetorkan warga kepadanya dan janji penggantian sapi, Arpan kembali menolak memberi keterangan.
“Maaf, bang, perkara ini sedang di proses di Polres, jadi saya tidak bisa komentar,” tulisnya singkat.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat memperjelas status kasus yang sudah berjalan hampir setahun tersebut.
Menurut warga, bantuan sapi merupakan program pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan tindakan kepala desa memerintahkan penjualan serta menahan uang hasilnya sudah tidak sesuai dengan tujuan program pemerintah.
“Kami sudah sabar menunggu sejak 2017, tapi sampai sekarang sapi pengganti tidak ada. Kalau uang sudah disetor ke kepala desa, seharusnya diganti seperti janjinya,” kata Amri, petani pelapor.
Catatan Redaksi
Kasus ini menunjukkan bahwa dugaan penyalahgunaan bantuan ternak di Desa Rantau Tenang bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut tanggung jawab moral dan hukum kepala desa terhadap aset desa.
Redaksi FikiranRajat.id akan terus mengikuti perkembangan penyelidikan oleh Polres Sarolangun dan memastikan masyarakat mendapatkan kejelasan hukum yang transparan.
Pewarta : Abdul Mutalib, SH
Redaksi: fikiranrajat@gmail.com
FikiranRajat.id Investigasi — Tajam, Kritis, dan Berimbang
























Discussion about this post