Muara Bungo – Sikap Ketua Satgas PPKPT Universitas Muara Bungo (UMB), Nirmala, kini menuai sorotan. Ia diketahui baru aktif menanggapi kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa tambang bernama Sabil setelah keluarga korban mengambil langkah hukum melapor balik ke kepolisian.
Padahal, sejak kejadian pada 21 Oktober 2025, hingga penangkapan Sabil oleh oknum yang mengaku “buser” di lingkungan kampus, Satgas PPKPT yang seharusnya berfungsi melindungi, mencegah kekerasan, dan menjaga keamanan mahasiswa, justru tidak menunjukkan respon apapun.
Diam Saat Kekerasan Terjadi
Berdasarkan kesaksian mahasiswa, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di lapangan futsal Gongsi, Anak kampus Teknik Tambang UMB, Dimana Sabil. dikeroyok oleh Kevin, mahasiswa yang dikenal sering melanggar aturan kampus, bersama dua orang luar kampus.
Kasus ini kemudian berkembang ketika pihak luar yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan Dr. Wulan Harahap, pemilik Klinik Axella Aesthetic, ikut campur dalam pelaporan polisi dan menuding balik Sabil sebagai pelaku.
Meski peristiwa itu terjadi di lingkungan kampus, Ketua Satgas PPKPT UMB, Nirmala, tidak mengambil tindakan apapun untuk melindungi korban atau mendorong investigasi internal.
Sabil justru ditangkap diam-diam di kampus dan dibawa ke Polsek Kota Bungo tanpa pendampingan hukum maupun advokasi dari pihak kampus.
Anehnya, sikap Satgas berubah drastis ketika keluarga Sabil mulai melapor balik dan mengancam membuka dugaan keberpihakan kampus.
Nirmala tiba-tiba menghubungi keluarga Sabil dan mendesak agar pengacara segera dihadirkan. Ia juga mengaku ingin mendamaikan perkara tersebut, dan menyatakan dirinya hanya “fasilitator”.
Saat ditanya balik oleh keluarga Sabil apakah dalam hal ini diharuskan atau wajib menggunakan kuasa hukum, ia menjawab “ngak mesti, tapi keluarga sabil gunakan kuasa hukum biar berimbang pak,” Ujarnya
Ia juga mengatakan, “Kalau bapak ingin damai cukup kami saja yang menjadi fasilitator” untuk mendamaikan. Tapi kalau lanjut lapor ke polisi alangkah baiknya ada adv”, .Pungkas nirmala
Namun tindakan itu justru dinilai tidak sesuai dengan fungsi utama Satgas PPKPT, yang mestinya melakukan pencegahan dan perlindungan terhadap korban kekerasan di lingkungan kampus, bukan menjadi penengah dalam upaya damai yang justru mengaburkan fakta hukum gunakan kuasa
Sikap Aneh dan Pernyataan Kontradiktif
Lebih jauh, saat keluarga Sabil menyinggung keterlibatan Dr. Wulan Harahap, yang disebut-sebut membawa orang luar kampus menyerang mahasiswa, Nirmala justru menunjukkan sikap tidak netral.
Ia disebut mengatakan bahwa ia tidak suka dengan pihak yang “menjelekkan kampus”, seolah-olah laporan keluarga korban dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik universitas.
Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa Satgas PPKPT UMB di bawah pimpinan Nirmala tidak bekerja secara objektif, bahkan berpotensi melindungi pihak tertentu yang memiliki pengaruh di internal kampus.
Tuntutan Transparansi
“Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena Satgas PPKPT seharusnya menjadi garda utama dalam perlindungan mahasiswa dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi di lingkungan perguruan tinggi.”
Keluarga korban meminta agar Rektor UMB dan pihak Yayasan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Satgas PPKPT, sekaligus mengusut dugaan intervensi dari pihak luar kampus yang menyebabkan mahasiswa menjadi korban kriminalisasi.
Kasus Sabil menjadi contoh bagaimana lemahnya fungsi perlindungan kampus terhadap mahasiswa.
Jika Satgas PPKPT hanya bergerak ketika reputasi universitas terganggu, bukan ketika mahasiswa menjadi korban kekerasan, maka tujuan pembentukan satgas kehilangan maknanya.
Pewarta: Abdul muthalib SH
Editor ; Redaksi fikiranrajat.id
30 Oktober 2025


























Discussion about this post