Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mundur dari kebijakan kontroversial yang sempat menutup akses publik terhadap dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Aturan itu sebelumnya menutup 16 dokumen penting, mulai dari ijazah, rekam jejak, hingga laporan harta kekayaan calon.
Langkah KPU sempat menuai sorotan tajam dari publik karena dianggap menggerus prinsip keterbukaan informasi. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut bisa membuka ruang bagi manipulasi dan mengurangi kepercayaan terhadap proses pemilu.
Ketua KPU Afifuddin mengatakan, pembatalan aturan diambil setelah mendengar masukan publik. Ia menegaskan, ke depan pengelolaan dokumen akan dilakukan sesuai peraturan dan dengan prinsip transparansi.
“Keputusan ini kami ambil agar publik tetap mendapatkan haknya untuk mengetahui dokumen penting pencalonan, sesuai prinsip keterbukaan,” kata Afifuddin, Selasa (16/9/2025).
Meski aturan tersebut kini dibatalkan, sejumlah pengamat menilai langkah KPU ini terlambat. Mereka menekankan bahwa transparansi seharusnya menjadi komitmen utama sejak awal, bukan setelah menuai desakan publik.























Discussion about this post