Jakarta – Salah satu anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Blora, Siyanti, yang menjadi korban kriminalisasi wartawan oleh Polres Blora, menyampaikan kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, bahwa dirinya telah dilepas oleh Polres Blora menjelang pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Blora.
Namun, pelepasan itu justru dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Blora. Proses restorative justice di tahap akhir ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sikap dan tindakan aparat penegak hukum di Polres Blora.
👉 Baca juga: Restorative Justice Pasca P-21 di Blora, Tiga Wartawan Bebas: siapa Berwenang, Polisi atau Jaksa?
Restorative Justice Pasca-P21 di Blora, Tiga Wartawan Bebas: Siapa Berwenang, Polisi atau Jaksa?
Wajah Buram Kepolisian
Menanggapi hal tersebut, Wilson Lalengke menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan wajah buruk Kepolisian Republik Indonesia.
“Kita tidak lagi bicara satu-dua oknum polisi, tapi ibarat sebuah bangunan, dari bumbungan atap, plafon, dinding, tiang penyanggah, hingga lantainya sudah keropos semua,” ujar Wilson, Minggu (14/9/2025).
Menurutnya, memang masih ada polisi yang baik dan berintegritas, namun jumlahnya sangat sedikit dan umumnya tersingkir dari posisi strategis.
Penangkapan Sarat Pelanggaran
Wilson menilai sejak awal Polres Blora sudah menyadari kesalahan mereka dalam penangkapan tiga wartawan pada Mei 2025 lalu. Prosedur penangkapan disebut tidak sesuai KUHAP dan peraturan Kapolri.
Dalam jawaban atas permohonan praperadilan (Prapid) yang diajukan PPWI, Polres Blora pun tidak membahas substansi pelanggaran prosedur, melainkan hanya beralasan bahwa permohonan itu salah tempat karena diajukan di PN Jakarta Selatan, bukan di PN Blora.
Padahal, menurut Wilson, gugatan di PN Jakarta Selatan sudah tepat karena Tergugat I adalah Kapolri.
👉 Baca juga: Sidang Praperadilan yang Diajukan PPWI Buka Tabir Skandal Blora: Mafia BBM Diduga Dalangi Kriminalisasi Tiga Wartawan, Kapolri dan Kapolda Mangkir!
https://www.ambaritanews.com/2025/06/sidang-praperadilan-yang-diajukan-ppwi.html
👉 Baca juga: Praperadilan Kasus Wartawan Blora: Ujian Integritas Penegakan Hukum
Praperadilan Kasus Wartawan Blora: Ujian Integritas Penegakan Hukum
Hakim Takut pada Kapolri
Sayangnya, permohonan Prapid PPWI ditolak hakim tunggal dengan alasan kompetensi relatif. Menurut Wilson, keputusan itu lahir dari ketakutan hakim untuk berseberangan dengan Kapolri.
“Hakim takut, karena Polri sewaktu-waktu bisa membuka aib mereka. Akibatnya, penegakan hukum di Indonesia macet karena adanya symbiosis mutualisme antara Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan,” tegas alumni Lemhannas ini.
Desakan Copot Kapolres
Terkait kasus ini, Wilson Lalengke mendesak Kapolri agar segera mencopot Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto.
“Rakyat membiayai negara untuk melindungi warganya dari perlakuan sewenang-wenang. Nyatanya, aparat justru melanggar hukum seenaknya. Kapolres Blora harus segera dicopot!” seru Wilson, yang juga lulusan pascasarjana Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia.
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI
Wilson juga menyinggung perubahan sikap Polres Blora yang mendadak menghentikan proses hukum melalui restorative justice. Menurutnya, ada kaitannya dengan keterlibatan oknum TNI bernama Rico, yang diduga bagian dari mafia BBM ilegal.
👉 Baca juga: Oknum TNI Diduga Terlibat Mafia BBM Subsidi di Blora, LSM SAB Lapor ke Pomdam Diponegoro
“Awalnya Polres mudah saja membalikkan delik penyuapan menjadi pemerasan agar wartawan diposisikan sebagai tersangka. Tapi kemungkinan Rico ingkar janji setelah juga diproses TNI. Akhirnya, Polres memilih jalan keluar dengan melepas wartawan lewat RJ abal-abal itu,” pungkas Wilson.
(TIM/Red)























Discussion about this post