Sarolangun, 7 Agustus 2025 – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sarolangun diduga memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta terkait penyaluran alat kesehatan (alkes) hibah dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tahun 2023. Dugaan ini mencuat berdasarkan temuan ketidaksesuaian data, kurangnya transparansi, dan hasil investigasi lapangan yang kontradiktif dengan keterangan resmi dari Dinkes.
Pada Januari 2024, Dinkes Sarolangun mengumumkan telah menerima dan mendistribusikan alkes hibah dari Kemenkes RI, termasuk USG 2 Dimensi, Infant Pulse Oximeter, dan Antropometri Kit. Namun, sejumlah kejanggalan ditemukan setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Ketidaksesuaian Data dan Kurangnya Transparansi
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah ketidaksesuaian jumlah Antropometri Kit yang dilaporkan. Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun, Bambang Hermanto, menyatakan bahwa 362 unit telah dibagikan ke puskesmas. Namun, rincian pembagian yang ada menunjukkan bahwa seharusnya ada 383 unit yang disalurkan ke 16 puskesmas, sehingga terdapat selisih 21 unit yang tidak jelas keberadaannya.
Selain itu, Dinkes Sarolangun tidak memberikan informasi yang jelas mengenai penyaluran alkes USG 2 Dimensi. Jumlah unit yang diterima dan ke mana saja alat tersebut disalurkan tidak diungkapkan, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dalam penyaluran alkes ini.
Temuan Investigasi Lapangan Kontradiktif
Investigasi yang dilakukan oleh tim media ini di beberapa puskesmas sebagai sampel menemukan fakta yang berbeda dengan keterangan Dinkes. Di empat puskesmas yang menjadi sampel, hanya ditemukan satu unit alkes hibah di masing-masing puskesmas. Bahkan, ada puskesmas yang tidak beroperasi saat dilakukan investigasi.
“Temuan di lapangan ini sangat berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Dinkes. Kami hanya menemukan satu unit alkes di setiap puskesmas yang kami datangi,” ujar samsu, salah satu anggota tim investigasi.
Respons Bungkam dari Pihak Terkait
Upaya konfirmasi kepada Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri, Pj Sekda Sarolangun H. Dedy Hendri, dan Kadis Bambang Hermanto sejak Rabu, 28 Mei 2025, tidak membuahkan hasil. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya informasi yang disembunyikan oleh pihak Dinkes.
Desakan untuk Audit dan Investigasi Lebih Lanjut
Ketua LSM Kubu Jambi, Anwar, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati Jambi) bekerja sama lintas sektoral dengan BPK RI Perwakilan Jambi untuk membentuk tim independen. Tim ini diharapkan dapat melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap bantuan alkes Kemenkes RI tahun 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun.
“Kami mendesak agar dilakukan audit dan investigasi yang transparan untuk mengungkap kebenaran terkait penyaluran alkes ini. Jika terbukti ada penyimpangan, pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Anwar.
Dengan adanya berbagai kejanggalan dan kontradiksi ini, dugaan bahwa Dinkes Sarolangun memberikan informasi yang tidak benar kepada publik semakin menguat. Masyarakat Sarolangun berhak mendapatkan informasi yang akurat dan transparan mengenai penggunaan dana publik dan penyaluran bantuan yang seharusnya bermanfaat bagi kesehatan masyarakat.
Pewarta : tholib
Investigasi: Tim redaksi fikiranrajat.id























Discussion about this post