JAMBI,BERSAMA RAJAT.ID — Borok birokrasi di internal Korps Adhyaksa kembali dikuliti publik. Kasus dianulirnya Dr. Romy Arizyanto, S.H., M.H., dari kursi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Jambi—yang secara mendadak digantikan oleh Dr. Kamin, S.H., M.H.—menjadi bukti otentik rapuhnya kepastian hukum di tangan pemegang kebijakan yang dinilai tuna-etika.
Langkah ugal-ugalan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) revisi di menit-menit terakhir menjelang pelantikan ini dinilai sebagai bentuk pembunuhan berencana terhadap semangat merit system yang selama ini digembar-gemborkan Kejaksaan Agung.
Skenario Tukar Guling yang Mencederai Keadilan
Fakta terbaru yang dihimpun tim redaksi mengungkap adanya skenario tukar guling jabatan yang menggelikan sekaligus mencederai keadilan formal. Dr. Kamin yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pemulihan Aset di Kejati Jambi, secara ajaib melonjak menduduki kursi nomor satu sebagai Kajari Kota Jambi.
Ironisnya, Dr. Romy Arizyanto—sang pemenang sah dari proses seleksi terbuka dan lelang jabatan resmi—justru dipaksa turun kelas menempati posisi yang ditinggalkan Kamin sebagai Kasi Pemulihan Aset.
Bagaimana mungkin seorang jaksa berprestasi yang lolos uji kompetensi ketat untuk level Kepala Kejaksaan Negeri, justru didegradasi menjadi Kasi di Kejaksaan Tinggi akibat SK “siluman” bernomor KEP-IV-10309/C/08/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Bin), Hendro Dewanto?
Padahal secara legal, Jaksa Agung sebelumnya telah menerbitkan SK Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 yang menetapkan Dr. Romy sebagai Kajari Kota Jambi yang sah.
Sorotan Pakar Hukum: “Ini Demosi Tanpa Dasar!”
Menanggapi skandal birokrasi bermodus tukar guling posisi ini, pakar hukum administrasi negara menegaskan bahwa tindakan JAM-Bin telah melampaui batas kewajaran serta melanggar prinsip kepangkatan dan keadilan birokrasi.
“Ini bukan lagi rotasi organisasi yang sehat, melainkan bentuk hukuman terselubung atau demosi tanpa dasar hukum yang jelas terhadap jaksa berprestasi. Bagaimana bisa pemenang lelang jabatan Kajari dipaksa menempati posisi Kasi Pemulihan Aset yang ditinggalkan oleh orang yang menggantikan posisinya? Ini pelecehan terbuka terhadap instrumen lelang jabatan dan menabrak aturan hukum tata negara,” tegasnya saat diwawancarai Tim Bersama Rajat.ID.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kejanggalan ini sangat kuat untuk diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Secara hukum administrasi negara, berlaku asas Contrarius Actus di mana pejabat yang menganulir SK harus setingkat.
“Selain cacat wewenang karena ditandatangani JAM-Bin, tindakan memaksa Dr. Romy bertukar posisi dengan Dr. Kamin secara sepihak membuktikan adanya pelanggaran nyata terhadap Asas Keadilan dan Asas Kecermatan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Dokumen pertimbangan di balik tukar guling jabatan ini wajib dibuka di persidangan,” imbuhnya.
Menekan Jaksa Agung: Bongkar Ruang Gelap JAM-Bin!
Pemaksaan pelantikan Dr. Kamin pada 18 Agustus 2026 di lantai 4 gedung Kejati Jambi menjadi monumen runtuhnya objektivitas institusi.
Bersama Rajat.ID menuntut dengan tegas: Jaksa Agung tidak boleh bersembunyi di balik tameng prerogatif dan wajib membuka dokumen pertimbangan yang transparan terkait pembatalan serta skenario tukar posisi ini.
Jika jabatan struktural masih ditentukan oleh selera subjektif atau titipan, sudah saatnya sandiwara lelang jabatan yang hanya membuang anggaran dihentikan. Bersihkan internal Kejaksaan, atau biarkan institusi membusuk akibat matinya moralitas para pemimpinnya.
(TIM/RED)





















Discussion about this post