SAROLANGUN, BERSAMARAJAT.ID – Tabir sandiwara hukum mega skandal korupsi 13 paket proyek di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun senilai Rp9.856.369.600,00 akhirnya hancur berkeping-keping. Fakta lapangan yang sempat coba ditutupi dan dipeti-eskan oleh elit daerah kini meledak ke permukaan, membongkar sebuah pemufakatan jahat paling rakus di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko.
Investigasi mendalam tidak lagi sekadar berbicara tentang keterlambatan pengembalian dana, melainkan membongkar modus gila operandi kontraktor nakal: Fisik proyek baru dikerjakan 4 persen, tetapi anggaran rakyat sudah dicairkan lunas 100 persen!
Poros Kekuasaan 2019: Cek Endra dan Hurmin Tidak Bisa Mengelak
Poros kekuasaan tahun 2019 kini tidak bisa lagi berkelit dari tanggung jawab moral dan hukum. Saat kejahatan anggaran bernilai total kontrak Rp130,68 miliar ini terjadi:
- Cek Endra tengah berkuasa penuh sebagai Bupati Sarolangun sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD).
- H. Hurmin duduk manis sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun yang memegang fungsi pengawasan anggaran.
Keterlibatan historis inilah yang menjawab misteri mengapa borok luar biasa ini bisa didiamkan membeku dan “dipeti-eskan” oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lokal hingga bertahun-tahun. Publik Sarolangun kini disajikan ironi telanjang: H. Hurmin yang pada 2019 seharusnya menyuarakan penolakan atas pemotongan fisik ekstrem, justru tampil di depan kamera Kejaksaan Negeri Sarolangun pada Rabu, 26 Maret 2025, bukan sebagai pengawas, melainkan menyaksikan seremonial pengembalian cicilan uang Rp1,7 miliar dari kontraktor hitam.
Borok Proyek Jembatan PT BMA: Timbunan Tanah Fiktif Rp2,2 Miliar
Fakta paling mencolok mata yang ditemukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi adalah proyek pembangunan jembatan Sungai Batang Paku di Desa Suka Damai, Kecamatan Limun.
- Nilai Kontrak: Rp7,7 miliar.
- Kontraktor: PT Berliansyah Mandiri Abadi (PT BMA).
- Temuan BPK: Pekerjaan dilaporkan selesai 100% pada Desember 2019. Namun, pada item pekerjaan timbunan tanah senilai Rp2,2 miliar, volume riil yang terealisasi hanya 391 meter kubik dari kewajiban 9.260 meter kubik!
- Realisasi Fisik: Baru menyentuh 4 persen (hanya senilai Rp100 juta), tetapi PT BMA sudah mengantongi uang lunas Rp7,7 miliar.
Aksi seremonial mencicil uang Rp1,7 miliar setelah menahan uang negara lebih dari 5 tahun semakin menegaskan adanya niat jahat (mens rea) pidana korupsi yang tidak bisa dihapus hanya dengan selembar kuitansi titipan kasir negara.
PT Laksana Bintang Jaya Ikut Garong Proyek Jalan Belasan Miliar
Perampokan uang infrastruktur tidak berhenti di PT BMA. PT Laksana Bintang Jaya (PT LBJ) tercatat mengeruk keuntungan haram dari dua proyek pengaspalan jalan sekaligus:
- Jalan Poros Desa Butang Baru – Desa Guruh Baru (Kecamatan Mandiangin): Nilai kontrak fantastis Rp18,8 miliar dengan kekurangan volume lapis pondasi agregat dan lapis aspal beton senilai Rp2,25 miliar.
- Jalan Desa Bukit Murau – Desa Sungai Merah (Kecamatan Pelawan): Proyek senilai Rp14,76 miliar yang dikorupsi volumenya pada pekerjaan lapis pondasi senilai Rp1,1 miliar.
Total kerugian dari satu kontraktor ini saja sudah bernilai miliaran rupiah, membuktikan adanya kelemahan pengendalian intern dan dugaan kongkalikong yang sengaja dibiarkan.
Bantahan Konyol Dinas PUPR dan Mandulnya Hukum Daerah
Menanggapi borok yang telanjang ini, Plt. Kepala Dinas PUPR Sarolangun saat itu, Endang Abdul Naser, sempat mengeluarkan bantahan konyol dengan menyebut temuan fisik 4 persen tersebut sebagai hal yang “tidak mungkin” dan “agak gila”. Namun di sisi lain, ia justru mengakui ada pengembalian yang dicicil secara sembunyi-sembunyi dengan dalih “itikad baik” dari rekanan nakal.
Sikap plintat-plintut instansi pemerintah dan BPKAD yang menutup-nutupi rincian bukti setoran kas daerah semakin memperkuat dugaan adanya skema “gali lubang tutup lubang” menggunakan anggaran daerah teranyar demi menyelamatkan muka para elit politik yang terlibat. Cek Endra secara hukum administrasi dan pidana tidak bisa lepas tangan atas pembiaran (omission) kerugian negara yang melampaui batas waktu normatif 60 hari.
Gedor KPK RI dan Kortas Tipikor Mabes Polri!
BersamaRajat.id menegaskan tidak akan membiarkan uang jembatan dan jalan rakyat dipadamkan lewat konferensi pers seremonial kejaksaan lokal. Karena batas waktu Tuntutan Perbendaharaan telah dilanggar hingga setengah dekade, kasus ini adalah delik korupsi murni yang sudah selesai (voltooid).
Seluruh dokumen LHP BPK, bukti fisik proyek 4 persen PT BMA, serta jejak keterlibatan kebijakan administrasi era Cek Endra dan Hurmin akan diserahkan langsung oleh Tim Investigasi ke KPK RI dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri di Jakarta.
Hukum tidak boleh tunduk pada elite politik! Uang infrastruktur rakyat Sarolangun harus dikembalikan utuh melalui jalur hukum pidana, dan para aktor intelektualnya wajib diseret ke balik jeruji besi!
Rakyat Sarolangun menolak lupa: Uang Rp9,8 miliar itu adalah hak asasi masyarakat atas jalan dan jembatan yang layak, bukan dana segar tanpa bunga yang bisa dipinjam oleh kontraktor nakal selama bertahun-tahun lalu dikembalikan dengan drama cicilan seremonial!
(Tim/Red)
Catatan Redaksi: Sikap Tegas BersamaRajat.id
Redaksi BersamaRajat.id menyatakan dengan tegas bahwa pemberitaan ini murni didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta investigasi mendalam di lapangan. Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal aliran uang rakyat Sarolangun yang dirampok secara sistemik. Kasus ini bukan sekadar urusan administratif pengembalian dana, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menuntut pertanggungjawaban pidana mutlak dari para aktor intelektual dan pengambil kebijakan di masa lalu.
Ruang Hak Jawab dan Koreksi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, Redaksi BersamaRajat.id memberikan ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab, Hak Koreksi, atau Klarifikasi kepada pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam pemberitaan ini—termasuk Bapak Cek Endra, Bapak H. Hurmin, pihak manajemen PT Berliansyah Mandiri Abadi (PT BMA), PT Laksana Bintang Jaya (PT LBJ), maupun instansi terkait.
Tanggapan, sanggahan, atau klarifikasi resmi dapat dikirimkan secara tertulis kepada Redaksi melalui email resmi atau kontak layanan pengaduan BersamaRajat.id, disertai dengan bukti-bukti otentik untuk dimuat secara proporsional demi terciptanya jurnalisme yang berimbang dan berkeadilan.


















Discussion about this post