Oleh: Redaksi Bersamarajat.id Menyuarakan Keadilan untuk Rakyat
SAROLANGUN — Negara hukum seolah kehilangan taringnya di tanah Jambi. Alih-alih mendapatkan keadilan yang cepat dan transparan, seorang korban penganiayaan perempuan bernama Siti Aisyah Binti Ahmad Jasa, warga Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, justru harus menelan pil pahit ketakutan mendalam.
Bagaimana tidak? Meski laporan resmi telah dilayangkan ke Polsek Pelawan Singkut dengan nomor B/64/V/2026/Reskrim tertanggal 30 Mei 2026, sang tersangka penganiayaan hingga kini masih bebas melenggang kangkung menghirup udara bebas.
Lebih parahnya lagi, pelaku diduga melancarkan teror mental dengan bersikap sombong di hadapan warga, sesumbar bahwa dirinya tidak tersentuh hukum dan tidak ada seorang pun yang bisa menangkapnya. Sikap arogansi ini memicu trauma psikologis akut bagi korban, yang kini hidup dalam bayang-bayang ketakutan akan ancaman susulan akibat mandeknya instrumen penegakan hukum.
Kinerja Polsek Pelawan Singkut Disorot: Mana Janji Presisi?
Berdasarkan surat SP2HP yang diterima korban, penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini merujuk pada Pasal 466 KUHPidana. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor Pelawan Singkut selaku Penyidik, Romi Habibi F., S.H., Inspektur Polisi Satu (Iptu) NRP 85120156.
Namun, slogan Polri yang menggaungkan pelayanan “cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan” sebatas menjadi pajangan manis di atas kertas. Faktanya, publik dihadapkan pada realitas tajamnya taring hukum terhadap rakyat kecil, namun tumpul ketika berhadapan dengan pelaku kejahatan yang merasa punya kuasa untuk sesumbar menantang hukum.
Ketidakpastian penahanan ini menciptakan ketakutan sistemik. Ketika pelaku kejahatan bebas berkeliaran dan menebar ancaman di tengah masyarakat, di situlah wazir negara dipertanyakan: Di mana kehadiran negara saat warganya diintimidasi?
Desakan Tegas Redaksi Bersamarajat.id:
Melihat kondisi darurat psikologis korban dan lambannya gerak aparat di lapangan, Bersamarajat.id dengan tegas menuntut langkah nyata dan mendesak:
- Tangkap dan Tahan Tersangka Seketika! Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk membiarkan pelaku penganiayaan yang bersikap arogan dan menantang hukum ini tetap bebas. Penahanan harus segera dilakukan demi menghentikan ancaman psikologis lanjutan terhadap korban dan menjaga marwah hukum.
- Evaluasi Total Kinerja Polsek Pelawan Singkut! Kapolres Sarolangun harus turun tangan langsung mengevaluasi kinerja Kanit Reskrim Iptu Is Indianto, S.H. dan Penyidik Pembantu Bripka Hanapi, S.H., M.H.. Jangan sampai publik mencurigai ada pembiaran atau permainan di balik lambannya proses hukum ini.
- Berikan Perlindungan Psikologis dan Keamanan bagi Korban! Lembaga terkait, termasuk unit perlindungan perempuan dan anak serta LPSK, harus segera turun tangan memulihkan trauma akut yang dialami Siti Aisyah, sekaligus memberikan jaminan keamanan mutlak dari teror pelaku.
Bersamarajat.id akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar tegak di bumi Sarolangun. Hukum tidak boleh kalah oleh kesombongan premanisme!.


















Discussion about this post