• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » KATA “INTIMIDASI” DIANCAM PIDANA: OKNUM MENGATASNAMAKAN LBH DIDUGA MELANGGAR UU PERS DAN MENGHAMBAT KERJA JURNALISTIK — REDAKSI TEGAS: PENYELESAIAN MENGIKUT UU PERS, BUKAN ANCAMAN

KATA “INTIMIDASI” DIANCAM PIDANA: OKNUM MENGATASNAMAKAN LBH DIDUGA MELANGGAR UU PERS DAN MENGHAMBAT KERJA JURNALISTIK — REDAKSI TEGAS: PENYELESAIAN MENGIKUT UU PERS, BUKAN ANCAMAN

by admin
14.09.2026
in Berita, Daerah
0

KOTA BENGKULU, 14 SEPTEMBER 2026 — Upaya yang diduga kuat merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan penghalang pelaksanaan fungsi jurnalistik kini terjadi di Kota Bengkulu. Seorang oknum yang mengaku sebagai tim hukum dari lembaga bernama “Lembaga Bantuan Hukum Ade & Associate” diketahui mengirim pesan berisi ancaman pidana kepada redaksi media Investigasi.News, menyusul pemberitaan yang menyoroti dugaan praktik pungutan yang disebut “jukir wajib” tanpa dasar hukum yang jelas. Alih-alih menggunakan mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang Pers, pihak tersebut justru menolak jalur hukum yang sah dan memilih mendesak serta menekan redaksi dengan ancaman pidana.

Peristiwa ini mengundang keprihatinan mendalam, terlebih lagi ditujukan oleh pihak yang mengaku memahami hukum. Seharusnya, pihak yang merasa keberatan atas sebuah pemberitaan menggunakan jalur yang diatur peraturan perundang-undangan, bukan justru menggunakan ancaman untuk membungkam kebebasan menyampaikan informasi. Hal tersebut sangat memprihatinkan dan tidak seharusnya terjadi, apalagi dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan penegakan hukum.

AWAL MULA: PERTUKARAN PESAN YANG MENGHASILKAN KETIDAKNYAMANAN

Semua bermula dari sebuah pemberitaan yang dimuat dengan judul: “Stop Intimidasi! Pemkot, Indomaret dan Alfamart Tak Boleh Dipaksa ‘Jukir Wajib’ Tanpa Dasar Hukum.” Pemberitaan tersebut memuat dugaan adanya pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, serta menyoroti adanya unsur pemaksaan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap pihak lain.

Pada Jumat, 12 September 2026, sekitar pukul 19.44 WIB, redaksi menerima pesan WhatsApp dari nomor berawalan +62 896-8427-**** yang menggunakan foto profil berlogo Lembaga Bantuan Hukum. Pengirim pesan tersebut menyampaikan keberatan atas penggunaan kata “intimidasi” dalam judul berita.

“Maksudnya apa dalam pemberitaan Mbak yang pakai bahasa jangan intimidasi Pemkot dan Indomaret serta Alfamart?” — demikian tulis pengirim pesan tersebut.

Ketika redaksi menjelaskan prosedur penyelesaian yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu melalui mekanisme Hak Jawab, jawaban yang diterima justru sangat mengejutkan dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau dengan kami tim hukum, tidak ada istilah hak jawab atau klarifikasi. Selama pemberitaan Anda tidak benar, maka kami anggap cacat hukum, dan akan kami dalami tindak pidananya.” — tegas oknum tersebut dengan nada yang diduga mengandung unsur ancaman.

Pihak yang mengaku tim hukum itu juga menyebutkan akan menggelar rapat aliansi untuk membahas pernyataan redaksi dalam pemberitaan tersebut, dan secara khusus menegaskan bahwa kata “intimidasi” yang digunakan dalam judul berita dianggap masuk dalam ranah pidana. Pernyataan ini justru memunculkan dugaan adanya upaya untuk memaksakan penafsiran hukum secara sepihak demi menekan kebebasan pers.

REDAKSI TEGAS: KERJA JURNALISTIK DILINDUNGI UU PERS, BUKAN DIANCAM PIDANA

Menanggapi pesan tersebut, redaksi memberikan tanggapan resmi yang tetap berpedoman pada hukum dan kode etik profesi jurnalis, namun tegas menolak segala bentuk tekanan maupun ancaman yang menghalangi pelaksanaan fungsi pers.

“Yang Terhormat Bapak. Kami menghargai komunikasi ini. Namun kami tegaskan, kami bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Jika ada keberatan atas pemberitaan, silakan gunakan hak jawab secara tertulis ke redaksi kami. Upaya penyelesaian di luar mekanisme tersebut kami anggap sebagai bentuk tekanan terhadap kemerdekaan pers.” — demikian jawaban resmi redaksi.

Redaksi juga menegaskan bahwa setiap produk jurnalistik tunduk pada ketentuan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan ketentuan pidana secara langsung. Hal ini sesuai dengan asas hukum lex specialis derogat legi generali, di mana aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Artinya, apabila terdapat keberatan atas sebuah pemberitaan, maka penyelesaiannya diatur secara khusus melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan melalui ancaman pidana.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers justru mengatur sebaliknya: Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ketentuan ini menjadi bukti bahwa kebebasan pers dilindungi undang-undang, dan setiap upaya untuk menghalanginya justru dapat dikenakan sanksi pidana.

SUMBER MENGHARAPKAN KESADARAN DAN KETAATAN HUKUM DARI SELURUH PIHAK

Terkait peristiwa ini, salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan pandangan yang mendalam dan penuh pertimbangan kepada awak media saat dikonfirmasi. Sumber tersebut menyayangkan adanya upaya yang diduga berupa intimidasi terhadap kebebasan bersuara dan kebebasan pers, padahal hal tersebut dijamin oleh hukum dan dilindungi oleh konstitusi negara.

“Sangat memprihatinkan dan tidak seharusnya hal ini terjadi. Justru pihak yang mengaku memahami hukum seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan, bukan malah menggunakan ancaman untuk membungkam kebebasan menyampaikan informasi. Hal ini dapat memicu kegaduhan dan perselisihan yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Seharusnya persoalan dapat diselesaikan dengan pikiran yang jernih dan hati yang terbuka, karena kedua belah pihak sama-sama memahami regulasi dan sama-sama berpedoman pada kode etik profesi masing-masing.”

Sumber kembali menegaskan dengan tegas: “Di mata hukum, setiap warga negara Indonesia itu sama. Tidak ada hukum di atas hukum. Kita sama-sama menghormati profesi masing-masing, sama-sama taat kepada hukum, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak boleh ada pemaksaan penafsiran hukum untuk kepentingan sepihak, apalagi digunakan untuk mengintimidasi kebebasan setiap warga negara untuk bersuara — karena kebebasan itu dilindungi oleh hukum.”

“Kita semua harus saling menghormati, karena di mata Tuhan dan di mata hukum, manusia itu sama. Tidak boleh ada unsur pemaksaan, ancaman, atau intimidasi dalam menyampaikan pendapat maupun dalam menjalankan profesi masing-masing.” — demikian ditegaskan oleh sumber tersebut.

PENUTUP: KEMERDEKAAN PERS ADALAH PILAR DEMOKRASI YANG TAK BOLEH DIGANGGU

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima surat keberatan maupun Hak Jawab secara tertulis sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Seluruh bukti percakapan dan dokumentasi telah disimpan dan didokumentasikan oleh redaksi sebagai bahan pembuktian apabila diperlukan di kemudian hari.

Kemerdekaan pers dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengkritik kebijakan publik, menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, serta mengawasi penyelenggaraan kepentingan umum adalah bagian dari fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Setiap upaya untuk membatasi, menekan, maupun menghalangi pelaksanaan fungsi pers tersebut bertentangan dengan konstitusi dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan ini untuk menyampaikan Hak Jawab maupun klarifikasi secara tertulis sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Pemberitaan ini disusun berlandaskan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan, serta senantiasa berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Hidayat Saleh — PPWI Bengkulu / Investigai. News)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

29.10.2026
Mancanegara

Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

29.10.2026
Nasional

Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

28.10.2026
Berita

Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

25.10.2026
Berita

DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

21.10.2026
Mancanegara

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

21.10.2026
Next Post

Darurat Etika ASN di Satker PKP Jambi: Kasatker Yusra dan PPK Andri Diduga Pakai Gaya Preman Hadapi Pemenang Tender!

Soal Pemberitaan PETI di Desa Moenti, Pihak Terkait Sampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Menjelang Peringatan 70 Tahun Hubungan Diplomatik, Indonesia-Bulgaria Pererat Kemitraan Strategis

Akreditasi “Baik Sekali”, Universitas Kartamulia Membuka Peluang Mahasiswa Manajemen dan Akuntansi Menjadi Lulusan yang Siap Bekerja

Discussion about this post

September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah