JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Perilaku korupsi tampaknya kian merajalela dan terstruktur di dalam dunia pendidikan Provinsi Jambi. Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025/2026 yang tengah berjalan kini benar-benar dikotori oleh praktik pungutan liar (pungli) masif yang diduga kuat menjadi ajang korupsi berjamaah dengan menindas para wali murid secara finansial.
Bukan sekadar isu, tim investigasi Bersamarajat.id berhasil mendapatkan bukti otentik yang membongkar transaksi gelap bernilai jutaan rupiah yang dialirkan langsung ke rekening pribadi oknum tertentu, menyimpang jauh dari prosedur tata kelola keuangan negara.
Bukti Memo Gelap: Rp 1,9 Juta Mengalir ke Rekening BRI “Yurniasih Sutomo”
Berdasarkan dokumen rahasia yang terungkap, modus operandi penarikan dana ini dilakukan secara culas menggunakan secarik memo tulisan tangan tanpa kop surat resmi instansi atau komite. Dalam memo tersebut, para orang tua murid diwajibkan menyetor uang tunai atau mentransfer dana sebesar Rp 1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Parahnya, instruksi pembayaran tersebut dialirkan langsung ke nomor rekening Bank BRI: 002001004476564 atas nama YURNIASIH SUTOMO. Uang hampir dua juta rupiah per siswa tersebut ditarik secara sepihak untuk menebus 9 item paket seragam, atribut, serta premi asuransi, meliputi:
- Putih Abu-Abu
- Pramuka
- Baju Prakerin / Almamater
- Baju Melayu
- Baju Olah Raga
- Topi
- Dasi
- Asuransi 3 Tahun dan Kartu Pelajar
- Baju Batik
Penggunaan rekening pribadi atas nama Yurniasih Sutomo ini menjadi bukti hukum yang tidak terbantahkan mengenai adanya transaksi ilegal terstruktur demi menghindari sistem audit resmi (SPI) sekolah serta menyembunyikan penumpukan dana pungli dari pantauan hukum.
Melengkapi Dokumen Tekanan Syarat Khusus SMKN 1 Kota Jambi
Temuan memo transaksi rekening pribadi ini menjadi pelengkap dari karut-marut SPMB di Kota Jambi.publik juga telah dikejutkan dengan beredarnya “Surat Pernyataan Memenuhi Persyaratan Khusus” dari SMK Negeri 1 Kota Jambi untuk Kompetensi Keahlian Desain Komunikasi Visual (DKV).
Dalam surat bermaterai tersebut, calon murid diancam akan didiskualifikasi dari kelulusan jika orang tua tidak sanggup menyediakan laptop berspesifikasi khusus secara mandiri. Kombinasi antara paksaan penyediaan fasilitas mahal dan pungli paket seragam senilai Rp 1,9 juta via rekening pribadi ini mempertegas bahwa dunia pendidikan di Jambi sedang berada dalam kondisi Darurat Korupsi.
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Diduga Suburkan Korupsi Berjamaah
Maraknya kasus yang terjadi secara terang-terangan dan meluas ini memicu tudingan miring terhadap kinerja instansi terkait. Banyak pihak menilai, karut-marut di sekolah negeri seperti SMKN 1 Kota Jambi tidak lepas dari mentalitas bobrok dan lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Bahkan, muncul dugaan kuat adanya pembiaran sistematis atau praktik “bagi-bagi upeti” secara berjamaah antara oknum pejabat dinas dan oknum di sekolah.
Bukan rahasia lagi, rentetan persoalan anggaran, proyek pengadaan, hingga pungli tahunan di tubuh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi seolah menjadi penyakit kronis yang sengaja dipelihara. Minimnya tindakan tegas membuat oknum-oknum pemburu rente ini semakin leluasa memeras masyarakat.
“Bukti nomor rekening BRI atas nama Yurniasih Sutomo dan total nominal Rp 1,9 juta ini adalah bukti pidana yang sangat terang! Lembaga pendidikan negeri dilarang keras melakukan transaksi keuangan menggunakan rekening pribadi personelnya. Ini jelas pungli dan indikasi kuat korupsi!” tegas salah satu sumber investigasi gerakan anti-korupsi Jambi.
Desakan Copot Jabatan dan Panggil Semua Aktor Intelektual
Sikap diam dan lambannya respons dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam menyapu bersih praktik kotor ini kian mempertegas mosi tidak percaya dari masyarakat. Publik kini mendesak Gubernur Jambi untuk bertindak tegas memecat Kepala SMKN 1 Kota Jambi serta pejabat dinas terkait yang terbukti terlibat dalam lingkaran setan ini.
Tim Investigasi Bersamarajat.id tidak akan tinggal diam. Kami akan menyerahkan seluruh bukti dokumen fisik serta bukti kepemilikan rekening pribadi Yurniasih Sutomo ini kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Polda Jambi agar segera dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penahanan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas rusaknya moral pendidikan di Provinsi Jambi. Bersihkan Jambi dari mafia pendidikan! (Red)























Discussion about this post